Kanit Pemasaran BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jambi, Willy
Galtieri menjawab pertanyaan peserta Gathering. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
Kantor Cabang Jambi mengadakan kegiatan Gathering Badan Usaha Se-Wilayah Kerja
BPJS Kesehatan Cabang Jambi yang dilaksanakan di ruang pertemuan salah satu
hotel di Kota Jambi, Kamis (13/11/2014). Foto Dok Asenk Lee Saragih.
|
Jambipos Online, Jambi-Sekitar 1,7 juta warga masyarakat Provinsi
Jambi hingga kini belum terdaftar dalam program Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) dan belum memiliki kartu jaminan kesehatan
nasional (JKN). Jumlah warga masyarakat Jambi yang belum masuk BPJS dan
belum memiliki kartu JKN tersebut mencapai 49 % dari sekitar 3,5 juta
penduduk daerah itu. Warga masyarakat Jambi yang sudah masuk anggota
BPJS dan sudah memiliki kartu JKN sekitar 1,8 juta atau 51 %.
Demikian dikatakan Gubernur Jambi, Zumi Zola pada peremuan dengan
BPJS Cabang Jambi dan Forum Kemitraan Kesehatan Jambi di kantor Gubernur
Jambi, Sabtu (30/4/2016). Turut hadir pada kesempatan tersebut, Kepala
Kantor Cabang BPJS Jambi, Andi Azhar.
Menurut Gubernur Jambi, banyaknya warga masyarakat Jambi yang belum
mendaftar menjadi peserta BPJS dan belum memiliki kartu JKN tersebut
menimbulkan masalah dalam pelayanan kesehatan. Warga masyarakat yang
tidak memiliki BPJS dan kartu JKN khususnya dari kalangan warga
masyarakat kurang mampu akan sulit mendapat pelayanan kesehatan murah
tanpa masuk menjadi anggota BPJS dan tidak memiliki kartu JKN.
“Kesulitan biaya tersebut membuat mereka enggan berobat kalau
penyakitnya belum parah. Akibatnya banyak warga yang sakit terpaksa
berobat dan dirawat dengan biaya tinggi,”katanya.
Zumi Zola mengatakan, pihaknya akan berupaya meningkatkan sosialisasi
BPJS dan JKN kepada segenap lapisan masyarakat Jambi. Hal itu penting
agar warga masyarakat memahami manfaat BPJS dan JKN. Dengan demikian
warga masyarakat akan lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan yang
lebih murah dan baik.
“Manfaat BPJS bagi warga masyarakat bukan hanya sewaktu mereka sakit.
BPJS juga bermanfaat bagi warga ketika sehat. Misalnya untuk imunisasi
anak, pemeriksaan ibu hamil dan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk
pencegahan penyakit. BPJS juga bermanfaat bagi warga untuk memudahkan
mereka berobat ketika penyakitnya masih taraf ringan,”katanya.
Dikatakan, untuk meningkatkan pelayanan BPJS di Jambi, Pemerintah
Provinsi Jambi akan membantu memperbaiki sarana dan prasarana pelayanan
kesehatan. Baik sarana dan prasarana pelayanan kesehatan di tingkat
puskesmas, dokter BPJS dan rumah sakit rujukan BPJS.
Tunggakan
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Jambi Andi Azhar pada
kesempatan tersebut mengatakan, peserta atau anggota BPJS di Jambi masih
banyak yang menunggak iuran atau premi. Jumlah anggota atau peserta
BPJS di Jambi yang menunggak iuran tersebut mencapai 630.000 orang atau
35 % dari sekitar 1,8 juta peserta BPJS di daerah itu. Para anggota BPJS
yang menunggak tersebut hanya sekali membayar sewaktu mereka mendaftar.
"Peserta BPJS seharusnya tahu hak dan kewajibannya. Jika menunggak,
maka saat klaim, yang bersangkutan harus melunasi tunggakannya dulu.
Jadi peserta BPJS jangan hanya memanfaatkan haknya saja tapi mengabaikan
kewajibannya,”katanya.
Menurut Andi Azhar, peningkatan jumlah penduduk menjadi anggota BPJS
di daerah sangat penting untuk mendukung program BPJS secara nasional.
Seluruh penduduk Indonesia sudah harus mendapat jaminan kesehatan paling
lambat 1 Januari 2019. Karena itu seluruh pemerintah daerah perlu
mendukung program BPJS di daerah masing-masing.
“Untuk Jambi, kami mengupayakan agar seluruh penduduk Jambi menjadi
peserta BPJS tahun 2018. Kami sudah menjali kerja sama dengan Pemprov
Jambi untuk mencapai target tersebut. Salah satu upaya tersebut,
mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di wilayah
kabupaten dan kota dengan BPJS,”katanya.
Andi Azhar mengatakan, bahwa badan usaha di Jambi yang sudah
mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS baru sekitar 32 persen.
Untuk meningkatkan kepesertaan badan usaha dalam BPJS, BPJS Jambi
bekerja sama dengan Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jambi,
Badan Perizinan Jambi melakukan sosialisasi BPJS kepada perusahaan
swasta.
Menurut Andi Azhar, syarat menjadi peserta BPJS tidak terlalu rumit.
Karena itu warga tidakperlu enggan mendaftar menjadi peserta atau
anggota BPJS. Syarat utama mendaftar BPJS, yaitu memiliki Nomor Induk
Keluarga (NIK). Selain itu calon peserta BPJS membayar iuran sesuai
dengan kelas pelayanan yang diinginkan.
“Peserta BPJS hanya bisa mendaftar satu kali seumur hidup dan
mempunyai hak mendapat jaminan kesehatan. Peserta wajib membayar iuran
per bulan juga seumur hidup,” katanya. (SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE