Gubernur Jambi, H.Zumi Zola didampingi Kadis PU Provinsi Jambi Ir PB Panjaitan MM saat emninjau pelebaran jalan di Jalan Pattimura Kota Jambi. |
Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi, H.Zumi Zola minta
agar seluruh perusaahaan perkebunan sawit di Provinsi Jambi memiliki sertifikat
ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil). Pelaksanaan Bimbingan Teknis ISPO
tersebut merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi Jambi dalam rangka
mewujudkan model usaha perkebunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Hal itu dikemukakan Zumi Zola dalam Pembukaan
Bimbingan Teknis Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesia
Sustainable Palm Oil/ISPO), bertempat di Hotel Golden Harvest, Kota Jambi, Rabu
(6/4/2016) siang.
Disebutkan, Kementerian Pertanian melalui Direktorat
Jenderal Perkebunan telah menyusun Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit
Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil) Nomor
11/Permentan/OT.140/3/2015, dimana pada pasal 3 disebutkan bahwa perusahaan
Perkebunan Kelapa Sawit dalam waktu paling lambat 31 Desember 2015 harus sudah
melaksanakan usaha sesuai dengan ketentuan Permentan tersebut.
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit Kelas I, lanjut Zola,
kelas II atau kelas III dari hasil Penilaian Usaha Perkebunan, bilamana sampai
dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 belum mengajukan
permohonan untuk mendapatkan sertifikat ISPO, maka akan dikenakan sanksi
penurunan kelas kebun menjadi kelas IV.
Dikatakan, pelaksanaan ISPO yang
mandatori/wajib, dan merupakan bukti kepatuhan pelaku usaha perkebunan terhadap
ketentuan yang sudah ada, mendorong usaha perkebunan kelapa sawit memenuhi
kewajibannya, melindungi dan mempromosikan usaha perkebunan berkelanjutan
sesuai tuntutan pasar.
Zola menerangkan, sistem sertifikasi ISPO dilaksanakan oleh
lembaga sertifikat yang telah disetujui oleh Menteri Pertanian melalui Direktur
Jenderal Perkebunan. Perusahaan perkebunan yang mengajukan sertifikat, dinilai
oleh auditor perusahaan lembaga sertifikat yang terkareditasi di bidang
manajemen mutu dan manajemen lingkungan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)
serta mendapatkan pengakuan (approval) dari Komisi ISPO.
Zola mengungkapkan, saat ini, jumlah perusahaan perkebunan
sawit di Provinsi Jambi yang telah mendapat sertifikat ISPO sebanyak 8
perusahaan, perusahan yang telah mendaftarkan untuk diproses penilaian
sertifikat ISPO sebanyak 19 perusahaan.
“Saya sarankan kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit
yang belum tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI),
untuk dapat segera bergabung dengan wadah ini, untuk memudahkan dalam proses
mendapatkan sertifikat ISPO,” ujar Zola.
Zola berharap agar subsektor perkebunan di Provinsi Jambi
lebih baik dan lebih maju lagi, termasuk perkebunan kelapa sawit. Zola
mengatakan bahwa subsektor perkebunan merupakan salah satu andalan di Provinsi
Jambi, tercermin dari kontribusi subsektor perkebunan terhadap PDRB Sektor
Pertanian, yaitu kurang lebih 54,2%, dan kontribusi terahadap PDRB total
mencapai kurang lebih 14% setiap tahunnya.
Zola menyampaikan, sejalan dengan besarnya kontribusi
subsektor perkebunan terhadap perekonomian Provinsi Jambi, jumlah masyarakat
yang menggantungkan hidupnya pada usaha perkebunan juga sangat banyak,
diperkirakan lebih dari 629.836 Kepala Keluarga. Disamping itu, total luas
lahan yang dibudidayakan untuk usaha perkebunan di Provinsi Jambi diperkirakan
mencapai kurang lebih 1,4 juta hektar, atau sekitar 20% dari luas wilayah
daratan di Provinsi Jambi.
Zola mengatakan, secara umum ada 7 komoditas unggulan
perkebunan yang diusahakan di Provinsi Jambi, yaiu karet, kelapa sawit, kelapa,
kopi, cassiavera/kulit manis, pinang, dan teh. “Dengan berpatokan pada harga
yang berlaku saat ini, perkebunan telah mampu memberikan kontribusi pendapatan
sebesar Rp21,491 triliun, dari ketujuh komoditas unggulan tersebut. Artinya,
kontribusi di subsektor perkebunan mampu menggerakkan roda pembangunan di
Provinsi Jambi,” ungkap Zola.
“Khusus untuk perkebunan kelapa sawit yang luasnya mencapai
609.950 hektar dan produksi 1.381.540 ton CPO, yang melibatkan 187.093 KK
petani, dengan harga yang berlaku saat ini untuk CPO Rp7.561,92 dan TBS umur 10
tahun Rp1.755,35, telah mampu memberikan kontribusinya sebesar Rp10,447 triliun
terhadap perekonomian Provinsi Jambi,” urai Zola.
Zola mengharapkan agar capaian dari perkebunan diiringi
dengan penerapan usaha yang ramah lingkungan, dengan memperhatikan keseimbangan
aspek ekonomi, aspek sosial, dan aspek lingkungan, sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Zola menekankan agar perusahaan perkebunan, termasuk
perusahaan perkebunan kelapa sawit pro aktif untuk mencegah terjadinya
kebakaran hutan dan lahan, agat tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan
yang menyebabkan kabut asap, seperti yang terjadi pada tahun 2015.
“Perlu saya
tegaskan bahwa kita tidak mentolerir lagi pelanggaran terhadap undang-undang
Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, khususnya pasal 56 ayat 1, yang
melarang keras setiap pelaku usaha perkebunan untuk membuka dan atau mengolah
lahan dengan cara membakar,” tutur Zola.
Selain itu, Zola merekomendasikan agar perusahaan juga bisa
membina dan merangkul masyarakat setempat. Zola mengatakan bahwa jika
perusahaan melakukan semua prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku dan
juga bisa merangkul masyarakat setempat, maka kelangsungan perusahaan juga akan
terjaga dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi,
Ir.H.Budidaya, M.For,Sc, dalam laporannya menyampaikan, pada tahun 2015, Eropa
tidak lagi membeli CPO dari perusahaan yang belum memiliki sertifikat ISPO.
Walaupun pasar Provinsi Jambi masih berpeluang pada pasar Cina dan India, namun
untuk menyikapi hal tersebut dan kemungkinan besar kedepan Cina dan India tidak
lagi membeli CPO bagi kebun dan pabrik yang belum memiliki sertifikat ISPO,
Pemerintah Provinsi Jambi perlu mendorong perusahaan dan petani swadaya supaya
memroses kebunnya untuk memperoleh sertifikat ISPO, dan untuk itulah Bimbingan
Teknis ISPO tersebut diselenggarakan, yakni untuk pembekalan prinsip dan
criteria dalam ISPO.
Budidaya menyatakan, tujuan ISPO adalah untuk
1.Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya memproduksi minyak lestari,
2.Meningkatkan daya saing minyak di pasar dunia, 3.Mendukung komitmen Indonesia
untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca, dan 4.Mendukung komitmen unilatelah
Pemerintah di Copenhagen (2009) dan programme based on LOI Indonesia dan
Norway (2010).
Selanjutnya, Budidaya menjelaskan 7 prinsip yang terkandung
dalam ISPO, yaitu: 1.Sistem perizinan dan manajemen perkebunan, 2.Penerapan
pedoman Teknis Budidaya dan Pengolahan Kelapa Sawit, 3.Pengelolaan dan
pemantauan lingkungan, 4.Tanggung jawab tenaga kerja, 5.Tanggung jawab sosial dan
komunitas, 6.Pemberdayaan kegiatan ekonomi masyarakat, dan 7.Peningkatan usaha
secara berkelanjutan.
Sesuai dengan prinsip ISPO tersebut, Budidaya menyatakan
bahwa Dinas Perkebunan Provinsi Jambi telah menghadirkan narasumber dari Komisi
ISPO, Dinas Kehutanan, Dinas Sosnakertrans, BLHD, dan BKSDA.
Budidaya menuturkan, jumlah perkebunan kelapa sawit di
Provinsi Jambi 199 perusahaan, perusahaan yang terintegrasi 38 perusahaan, yang
telah memperoleh sertifikat ISPO 8 perusahaan, perusahaan yang sudah mendaftarkan
sertifikat ISPO 19 perusahaan, perusahaan yang belum mendaftarkan sertifikat
ISPO 11 perusahaan.
Budidaya mengungkapkan bahwa Dinas Perkebunan Provinsi
Jambi telah menegur perusahaan yang belum mendaftar, sesuai dengan Permentan
No.11/2015 sebanyak 3 kali, dan pada bulan depan, apabila kesebelas perusahaan
tersebut belum juga mendaftarkan, Budidaya memohon izin kepada Gubernur Jambi
untuk memberikan sanksi kepada 11 perusahaan tersebut. (Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE