Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Rekrutmen Pendamping Desa Dipersoalkan




Jambipos Online, Jambi-Ratusan massa yang mengatasnamakan Barisan Nasional Pendamping Desa Provinsi (BNPP) Jambi menggelar aksi unjukrasa di Gedung DPRD Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi, Senin (11/4/2016). Massa mempersoalkan proses perekturan pendamping desa melalui Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Massa meminta Kementerian PDTT mengakui mobilisasi pendampingan ex PNPM PMd dalam rangka pendampingan desa. Sebab, pada 2015 lalu mereka dimobilisasi kementerian desa PDTT dengan surat nomo 2195/DPPMD.I/DIT.V/XII/2015.

Dia memaparkan, Melalui surat Kementrian Desa PDTT Nomor : 749/DPPMD III/2016 tanggal 31 Maret 2016 Perihal Tenaga Pendamping TA.2016. Dimana isi surat tersebut mengenai perpanjangan kontrak yang intinya memuat beberapa poin yaitu Perpanjangan kontrak kerja Pendamping Desa Hasil Mobilisasi ex PNPM Mandiri Perdesaan di kontrak selama 2 Bulan terhitung April – Mei 2016 sedangkan Pendamping Desa hasil Rekrutmen di kontrak selama 9 Bulan terhitung April – Desember 2016.

“Kami ex PNPM Meminta Kementrian desa bertindak adil dalam lamanya waktu perpanjangan kontrak kerja dan Mendesak Kementrian agar mencabut semua peraturan tentan pendamping desa yang dinilai merugikan ex PNPM yang telag lama mengabdi kepada masyarakat,” kata Marsono, Koordinator Aksi.

Jika tidak diakui, massa menganggap pihak kementerian desa bertindak non prosedural karena awalnya sudah memperpanjang mereka. Lantas jika alasannya seleksi, mereka juga mengaku tak pernah diminta dan diperintahkan kementerian.

“Kami menilai ini ada upaya sistematis untuk menghilangkan existensi pendamping desa ex PNPM MPd,” ujar Marsono.

Massa juga mendesak agar dalam program ini tidak ada politisasi dana desa dan politisasi penamping desa. Mereka juga meminta DPRD dan DPR RI untuk melakukan investigasi menyeluruh kinerja Kementerian Desa PDTT.

Pengunjuk rasa dari Kabupaten/Kota di Jambi meminta dewan menyampaikan aspirasi mereka terkait tidak adilnya Kementrian Desa dalam lamanya waktu kontrak kerja antara Pendamping Desa ex PNPM Mandiri pedesaan dengan Pendamping desa hasil rekrutmen.

“Kementrian tidak adil kepada kami (pendamping desa ex PNPM), karena kami hanya dikontrak selama dua bulan,” ujar Marsono.

Dijelaskannya, Berdasarkan peraturan ini terjadi kegaduhan di tingkat para pendamping desa, karena diperlakukan tidak adil dan didiskriminatif. “Ini tidak adil, kami ex PNPM terasa di diskriminatif,” jelas Marsono. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar