Jambipos Online, Jambi-Ratusan massa yang mengatasnamakan
Barisan Nasional Pendamping Desa Provinsi (BNPP) Jambi menggelar aksi unjukrasa
di Gedung DPRD Provinsi Jambi dan Kantor Gubernur Jambi, Senin (11/4/2016).
Massa mempersoalkan proses perekturan pendamping desa melalui Kementerian Desa
Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).
Massa meminta Kementerian PDTT mengakui mobilisasi
pendampingan ex PNPM PMd dalam rangka pendampingan desa. Sebab, pada 2015 lalu
mereka dimobilisasi kementerian desa PDTT dengan surat nomo
2195/DPPMD.I/DIT.V/XII/2015.
Dia memaparkan, Melalui surat Kementrian Desa PDTT Nomor :
749/DPPMD III/2016 tanggal 31 Maret 2016 Perihal Tenaga Pendamping TA.2016. Dimana
isi surat tersebut mengenai perpanjangan kontrak yang intinya memuat beberapa
poin yaitu Perpanjangan kontrak kerja Pendamping Desa Hasil Mobilisasi ex PNPM
Mandiri Perdesaan di kontrak selama 2 Bulan terhitung April – Mei 2016
sedangkan Pendamping Desa hasil Rekrutmen di kontrak selama 9 Bulan terhitung
April – Desember 2016.
“Kami ex PNPM Meminta Kementrian desa bertindak adil dalam
lamanya waktu perpanjangan kontrak kerja dan Mendesak Kementrian agar mencabut
semua peraturan tentan pendamping desa yang dinilai merugikan ex PNPM yang
telag lama mengabdi kepada masyarakat,” kata Marsono, Koordinator Aksi.
Jika tidak diakui, massa menganggap pihak kementerian desa
bertindak non prosedural karena awalnya sudah memperpanjang mereka. Lantas jika
alasannya seleksi, mereka juga mengaku tak pernah diminta dan diperintahkan
kementerian.
“Kami menilai ini ada upaya sistematis untuk menghilangkan
existensi pendamping desa ex PNPM MPd,” ujar Marsono.
Massa juga mendesak agar dalam program ini tidak ada
politisasi dana desa dan politisasi penamping desa. Mereka juga meminta DPRD
dan DPR RI untuk melakukan investigasi menyeluruh kinerja Kementerian Desa
PDTT.
Pengunjuk rasa dari Kabupaten/Kota di Jambi meminta dewan menyampaikan
aspirasi mereka terkait tidak adilnya Kementrian Desa dalam lamanya waktu
kontrak kerja antara Pendamping Desa ex PNPM Mandiri pedesaan dengan Pendamping
desa hasil rekrutmen.
“Kementrian tidak adil kepada kami (pendamping desa ex
PNPM), karena kami hanya dikontrak selama dua bulan,” ujar Marsono.
Dijelaskannya, Berdasarkan peraturan ini terjadi kegaduhan
di tingkat para pendamping desa, karena diperlakukan tidak adil dan
didiskriminatif. “Ini tidak adil, kami ex PNPM terasa di diskriminatif,” jelas
Marsono. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE