Jambipos Online, Jambi-Jajaran kepolisian di Jambi berhasil
mengamankan 119 orang yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan
obat-obat berbahaya (narkoba). Sebagian besar tersangka pelaku
penyalahgunaan narkoba tersebut menjadi bandar dan pengedar, sedangkan
sisanya merupakan pemakai.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi
(AKBP) Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Kamis (14/4/2016) menjelaskan,
penangkapan terhadap para pengedar narkoba di daerah itu berhasil
dilakukan melalui Operasi Berantas Sindikat Narkotika (Bersinar) 2016.
Operasi tersebut digelar sejak pertengahan Maret hingga pekan pertama
April.
“Polda Jambi menggelar operasi pemberantasan narkoba dengan sandi
Bersinar untuk menekan meningkatnya kasus narkoba di Jambi. Melalui
operasi tersebut, Polda Jambi berhasil mengungkap 66 kasus narkoba.
Tersangka yang ditangkap sebanyak 119 orang. Sedangkan barang bukti yang
disita terdiri dari 257 gram sabu-sabu, 108 gram ganja, 317 butir
ekstasi dan uang tunai hasil transaksi para bandar maupun pengedar
narkoba Rp 52 juta,” jelas Kuswahyudi.
Dikatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ratusan tersangka
pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan Polda Jambi, 33 orang
terbukti sebagai bandar dan pengedar narkoba, 27 orang kurir dan 41
sebagai pemakai. Para bandar dan kurir narkoba tersebut masih ditahan
dan diperiksa. Sedangkan empat orang pemakai narkoba telah diserahkan
kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi untuk
direhabilitasi.
Menurut Kuswahyudi Tresnadi, Polda Jambi akan melanjutkan operasi
pemberantasan narkoba Bersinar hingga 21 April mendatang. Sasaran
operasi pemberantasan narkoba di Kota Jambi antara lain, kawasan Pulau
Pandan, Kelurahan Legok, Kota Jambi, tempat hiburan, rumah kos,
kafe-kafe dan Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Jambi.
Kuswahyudi mengatakan, Operasi Bersinar 2016 tidak hanya dilakukan di
Kota Jambi tetapi juga di daerah-daerah kabupaten. Operasi Bersinar di
beberapa kabupaten di Jambi tiga pekan terakgir juga berhasil
mengamankan banyak tersangka pengedar narkoba.
“Para pengedar narkoba yang ditangkap di Kota Jambi sebanyak 30
orang, Tanjungjabung Barat (13 orang), Bungo (12 orang), Merangin, Tebo
dan Sarolangun masing-masing 5 orang tersangka. Sedangkan Batanghari ada
4 tersangka, Tanjungjabung Timur dan Muarojambi masing-masing 3 orang
tersangka,” katanya.(JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE