Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pemerintah Pusat Larang Pemkot Jambi Gunakan DAK Rp 80 Miliar Bangun Jalan Lingkungan

Turab Roboh di  RT21 Kel Paal Lima Kotabaru Jambi

Turab Roboh di  RT21 Kel Paal Lima Kotabaru Jambi
Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Pusat melarang Pemerintah Kota Jambi menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 80 Miliar untuk pembangunan jalan lingkungan. Rencana Pemerintah Kota Jambi untuk memperbaiki jalan lingkungan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Pemerintah Pusat senilai Rp80 Milyar pupus sudah.
 
Menurut Walikota Jambi Sy Fasha, dari total DAK senilai Rp130 Milyar tahun 2016 ini, sedianya Rp80 milyar akan dialokasikan untuk perbaikan jalan lingkungan dengan jumlah paket pekerjaan mencapai 500 paket.

“Perbaikan jalan lingkungan yang sedianya akan menggunakan DAK dengan nilai Rp80 milyar tidak dapat direalisasikan tahun ini. Pemerintah Pusat tidak memperbolehkan perbaikan jalan lingkungan menggunakan dan DAK,” kata Fasha dalam rapat paripurna jawaban Fraksi di DPRD Kota Jambi, Jum’at 8 Maret 2016.

Dijelaskan Fasha, Pemerintah Pusat sudah intruksikan, dana DAK hanya boleh diperuntukkan untuk memperbaiki jalan kota, sedangkan jalan lingkungan harus menggunakan dana APBD.

“Mau tidak mau, jalan lingkungan akan kita bangun tahun depan (2017),” kata Fasha lagi.

Sementara itu Ketua DPRD Kota Jambi, M.Nasir, yang dimintai tanggapan terkait hal ini mengatakan, tidak dapat berbuat apa-apa, sebab semua aturan itu (penggunaan dana DAK) merupakan kewenangan Pemerintah Pusat.

“Itukan langsung dari Pusat yang mengatur, kami sebagai anggota dewan tidak bisa berbuat banyak,” singkat Nasir. (JP-03)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar