Jambipos Online, Jambi-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jambi membahas solusi penghentian praktik
Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang hingga kini masih marak di Jambi.
Selain itu, issu yang dibahas juga mengenai perambahan hutan serta ilegal
logging.
Hal itu terungkap dalam pertemuan KPK dengan Kepala Dinas Kehutanan
Provinsi Jambi beserta instansi terkait bertempat di Kantor Dinas Kehutanan
Provinsi Jambi, Rabu (13/4/2016).
Jaya dari LBH Lingkungan mengatakan, terdapat tiga masalah
besar yang terjadi di Provinsi Jambi terkait dengan kerusakan lingkungan. Pertama
Illegal logging di Kabupaten Tebo yang mencakup wilayah Kecamatan Sumai hingga
ke perbatasan Provinsi Riau.
Kedua, soal perambahan di Sungai Tebal, Lembah Masurai,
Kabupaten Merangin. Dan ketiga, soal Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di
Kabupaten Sarolangun yang masuk dalam kawasan hutan. “Itu garis besar yang saya
tangkap dari pemaparan KPK sore tadi saat pertemuan di Dinas Kehutanan Provinsi
Jambi,” kata Jaya kepada media.
“KPK coba mendalami sejauh apa keterlibatan pejabat atau penyelenggara
negara dalam beberapa persoalan tersebut. Kabarnya, sepekan ini mereka (KPK)
akan mengumpulkan data-data yang terkait dengan persoalan itu. Selanjutnya kita
belum tau apakah akan ada supervisi, penindakan, atau bagaimana, sepertinya itu
garis besar yang kami dengar dari pertemuan tadi,” ujar Jaya.
Utusan KPK yang menghadiri pertemuan itu, Profesor Hariadi
yang diketahui sebagai pakar dibidang kehutanan, Sulis dan Timbar Manurung yang
diketahui dari Litbang KPK. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE