Jambipos Online, Jambi-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi
Erbindo Saragih SH MH meminta para Kapolres untuk berani menangkap pemilik alat
berat eskavator yang terbukti digunakan untuk penambangan emas rakyat tanpa
izin atau tambang emas liar. Selama ini yang kerap diamankan adalah operator
alat berat tersebut. Seharusnya Kapolres berani menangkap pemodal dan penadah
hasil PETI tersebut.
Hal itu dikatakan Erbindo Saragih SH MH kepada Jambipos
Online saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (20/4/2016) sore. Menurutnya,
pelimpahan berkar perkara praktik PETI jarang ditangani Kejati dan Kejari di
Jambi. Perkara lingkungan seperti PETI jarang diproses hingga ke pengadilan.
“Kita meminta para Kapolres atau Tim Terpadu yang sudah
dibentuk berani untuk menangkap pemodal, pemilik alat berat eskavaor yang
digunakan untuk penambangan emas rakyat tanpa izin atau tambang emas liar.
Selama ini penangkapan masih sebatas operator dan masyarakat,” katanya.
Makelar Berkeliaran
Sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi hingga kini
masih sulit menghentikan kegiatan penambangan emas rakyat tanpa izin atau
tambang emas liar. Kendati razia penambangan emas liar di daerah itu sudah
sering dilakukan dan mesin tambang emas liar sudah banyak dimusnahkan, namun
kegiatan penambangan emas liar di daerah itu masih tetap berlanjut.
Kendala utama pemberantasan penambangan emas liar di Jambi,
yaitu banyaknya warga masyarakat yang menggantungkan hidup dari usaha ilegal
tersebut. Selain itu para pemodal atau makelar usaha tambang emas liar di
daerah itu masih banyak berkeliaran.
Para makelar tersebut jarang tertangkap ketika dilakukan
razia penambangan emas liar. Kemudian penegakan hukum di bidang usaha tambang
emas liar di daerah tersebut masih kurang.
Persoalan usaha tambang emas liar atau ilegal tersebut
mengemuka pada Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)
Provinsi Jambi khusus membahas tambang emas liar di raung pola kantor Gubernur
Jambi, Senin (18/4/2016) lalu.
Rapat yang dipimpin Gubernur Jambi, Zumi Zola tersebut
turut dihadiri Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak, Komandan Korem (Danrem)
042/Garuda Putih, Kol Inf Makmur, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston
dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi, Erbindo Saragih.
Menurut Zumi Zola, kegiatan penambangan emas liar yang
paling banyak di daerah itu terdapat di tiga kabupaten, yakni Kabupaten
Bungo, Sarolangun dan Merangin. Namun di kabupaten lain juga juga terdapat
kegiatan penambangan emas liar.
Penambangan emas liar tersebut sulit diberantas karena
pemodalnya banyak yang belum tertangkap. Kemudian warga masyarakat di daerah
kabupaten banyak yang menjadikan usaha tambang emas liar sebagai sumber
pendapatan utama. Sedangkan penegakan hukum terhadap penambangan emas liar
masih lemah.
“Usaha tambang emas liar di Jambi masih banyak dilakukan
warga masyarakat karena mereka tidak memiliki usaha lain. Kemudian warga masyarakat
bisa hidup dari usaha tambang emas ilegal karena pemodal menampung hasil usaha
mereka.
Pemodal usaha tambang emas liar ini jarang tertangkap
ketika dilakukan razia penambangan emas liar. Hal tersebut membuat usaha
tembang liar tetap terjadi di Jambi kendati razia sering dilakukan,”katanya.
Membutuhkan Penanganan Terpadu
Menurut Gubernur Jambi Zumi Zola, masalah usaha
tambang emas liar di Jambi membutuhkan penanganan terpadu. Untuk menghentikan
kegiatan tambang emas ilegal yang cenderung merusak lingkungan tersebut tidak
cukup hanya melakukan razia dan pembakaran mesin tambang emas ilegal.
Langkah penting yang perlu segera dilakukan,
yaitu menghentikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) kepada para penambang
emas liar di Jambi.
Aparat keamanan akan dikerahkan mengawasi pengiriman BBM
kepada para penambang emas liar tersebut. Karena itu dalam waktu dekat, Pemprov
Jambi akan membentuk tim terpadu penanganan usaha tambang emas liar.
Selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku maupun
pemodal usaha tambang emas liar, lanjut Zumi Zola, perlu juga diberikan
alternatif untuk menjamin kehidupan ekonomi para penambang emas liar tersebut.
Untuk itu Pemprov Jambi akan berupaya menerbitkan peraturan
daerah mengenai usaha penambangan emas rakyat. Peraturan daerah yang menetapkan
aturan mengenai penetapan lokasi dan pemberian izin usaha penambangan emas
rakyat tersebut tetap mengacu kepada undang-undang dan peraturan pemerintah
mengenai pertambangan dan lingkungan hidup.
“Ke depan, Pemprov Jambi akan melegalkan pertambangan
rakyat. Arahnya adalah melegalkan pertambangan rakyat dengan aturan yang
berlaku dan tidak melanggar aturan yang lebih tinggi.
Pertambangan emas rakyat legal menjadi salah satu solusi
mengatasi kesulitan ekonomi rakyat. Jadi kami tidak melarang usaha tambang emas
rakyat, tetapi menertibkan.
Kalau nanti sudah ada peraturan daerah dan ketentuan
pengurusan izin, usaha tambang emas rakyat kan bisa menjadi sumber pendapatan
asli daerah. Saat ini usaha tambang emas rakyat tanpa izin hanya merugikan daerah,”
katanya.
Sementara itu, Danrem 042/Garuda Putih, Kol Inf Makmur
menegaskan, jajaran TNI di Jambi siap mendukung program pemberantasan
penambangan emas liar di daerah itu. Penambangan emas liar di Jambi tidak bisa
dibiarkan karena sudah banyak merusak lingkungan hutan dan mencemari air
sungai.
Kemudian usaha tambang emas liar di Jambi juga sudah banyak
memakan korban. Para penambang emas liar di daerah itu sudah banyak yang tewas
akibat tertimbun longsor di lokasi penambangan.
“Merlalui wadah tim terpadu penanggulangan usaha tambang
emas liar yang nanti dibentuk Pemprov Jambi, jajaran TNI siap terjun ke
lapangan melakukan berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan usaha tambang
emas liar. Jika ada oknum TNI di Jambi yang terlibat dalam penambangan emas
liar akan kami tindak tegas,”katanya. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE