H. Kamal .IST SBS |
Jambipos Online, Bungo-Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan tiga Pimpinan Anak
Cabang (PAC) partai Hanura Bungo terus bergulir. Setelah ditetapkan satu
tersangka atas dugaan pemalsuan tandatangan PAC Hanura kecamatan
Jujuhan Ilir beberapa waktu lalu, dengan ditetapkannya PMM (57) tahun,
sebagai tersangka, kali ini ketua DPC Hanura kabupaten Bungo, H. Kamal
yang diperiksa polisi sebagai saksi.
Anggota DRPD Bungo fraksi Hanura tersebut diperiksa Senin
(11/4) oleh penyidik Reskrim Polres Bungo. H. Kamal diperiksa bersamaan
dengan dua terlapor lainnya, masing-masing pengurus PAC Hanura kecamatan
Rantau Pandan dan Kecamatan Bathin III Ulu.
Soal pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Afrito M. Marbaro. SH. SIK. “Ya, kita masih mendalaminya (laporan dugaan pemalsuan tanda tangan PAC Hanura, red), “ ucapnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (11/4).
“Hari Senin (11/4) H. Kamal diperiksa sebagai saksi terkait kasus pemalsuan tanda tangan dukungan untuk dirinya untuk laporan dua PAC (kecamatan Rantau Pandan dan Bathin III Ulu),” papar AKP Afrito M. Marbaro.
ini merupakan kedua kalinya H. Kamal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tiga PAC Hanura Bungo. Yang pertama lanjut Afrito, H. Kamal diperiksa untuk PAC kecamatan Jujuhan Ilir, dimana polisi telah menetapkan dan menahan satu tersangka berinisial PMM (57) beberapa waktu lalu.
“Untuk yang kali ini H. Kamal kita periksa sebagai saksi untuk laporan PAC Rantau Pandan dan Bathin III Ulu. Untuk sementara ini beliau tidak menghalang halangi penyelidikan kasus ini,” papar AKP Afrito lagi.
Dengan kaitannya sebagai calon yang didukung dalam Muscab Hanura Bungo tahun 2015 lalu, apakah ada kemungkinan penetapan tersangka juga akan mengarah kepada H. Kamal? Kasat Reskrim enggan berandai-andai.
“Belum tahu. Sebab pada saat ini H. Kamal masih dalam proses penyelidikan, nanti kalau sudah ada perkembangan ada tersangka baru, pasti kita akan ekspose kepada awak media untuk dipublikasikan,” tutup AKP Afrito.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bungo telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka PMM (57) atas dugaan pemalsuan tanda tangan surat dukungan dari PAC Hanura kecamatan Jujuhan Ilir sebagai syarat pencalonan H. Kamal yang maju dalam Muscab Hanura Bungo pertengahan tahun 2015 lalu.
Selain PAC Jujuhan Ilir, PAC Rantau Pandan dan Bathin III Ulu juga dilaporkan atas dugaan yang sama. Atas perbuatan pemalsuan tanda tangan tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 263 ayat 1 tentang pembuatan tanda tangan palsu dengan ancaman 6 tahun penjara.(SBS/Oni)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE