Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Dampak Perburuan Liar, Gajah Sumatera Terancam Punah

Sejumlah mahout atau pawang melatih gajah Sumatera di Pusat Latihan Gajah Siak-Riau, 16 Mei 2015.
Sejumlah mahout atau pawang melatih gajah Sumatera di Pusat Latihan Gajah Siak-Riau, 16 Mei 2015. (Antara/FB Anggoro)
Jambipos Online, Jambi- Perburuan liar dan perdagangan ilegal yang masih terus terjadi hingga kini membuat populasi satwa langka dilindungi di Jambi terancam punah. Salah satu jenis satwa langka dilindungi yang terancam punah akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal satwa di daerah tersebut, yaitu gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus).

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi, Syahimin di Jambi, Kamis (14/4) menjelaskan, akibat masih tingginya perburuan liar dan perdagangan gading gajah, populasi gajah sumatera di Jambi berkurang drastis. Berdasarkan pantauan BKSDA Jambi, populasi gajah sumatera di daerah itu saat ini hanya 150 ekor.

"Sesuai hasil penelitian kami di kawasan hutan Jambi, jumlah gajah sumatera tersisa hanya 150 ekor. Sebagian besar gajah tersebut betina, sedangkan jantan hanya sedikit. Kondisi tersebut membuat pertambahan populasi gajah sumatera lambat. Bahkan populasi gajah di Jambi akan terus berkurang akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal gading gajah,”katanya.

Menurut Syahimin, kasus perburuan liar gajah sumatera yang terungkap di Jambi sejak tahun 2013 ada tujuh kasus. Sedangkan kasus peruruan liar gajah sumatera yang diproses secara hukum hanya satu kasus.

Kasus terbaru perburuan liar dan perdagangan ilegal gading gajah sumatera yang terungkap di Jambi, yaitu di Kabupaten Tebo awal pekan ini. Dua orang pemburu liar dan pedagang illegal gading gajah tersebut, berhasil ditangkap petugas BKSDA Jambi dan Polres Tebo.

“Kedua tersangka, Sukarno alias Pakde Cecep (78) dan Elpian Junaidi alias Mamang Elpian (43), warga Tebo masih ditahan dan diperiksa di Polda Jambi. Barang bukti yang ditemukan dari kedua tersangka, dua buah gading gajah. Gading gajah tersebut siap dijual dengan harga Rp 12 juga/kg. Sebelum terjual, gading gajah sepanjang 98 Cm, dengan diameter 10 Cm dan berat 9 Kg tersebut langsung disita petugas,”katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan, satuan gabungan Polres Tebo dan Polda Jambi hingga Kamis (14/4) masih memburu tuga orang tersangka pemburu liar dan pedagang ilegal gading gajah. 

Keberadaan dan identitas ketiga tersangka sudah diketahui. Sedangkan dua tersangka pemburu liar dan pedaganga gading gajah yang tertangkap awal pekan lalu masih ditahan dan diperiksa. (SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar