Sejumlah mahout atau pawang melatih gajah Sumatera di Pusat Latihan Gajah Siak-Riau, 16 Mei 2015. (Antara/FB Anggoro) |
Jambipos Online, Jambi- Perburuan liar dan perdagangan ilegal yang
masih terus terjadi hingga kini membuat populasi satwa langka dilindungi
di Jambi terancam punah. Salah satu jenis satwa langka dilindungi yang
terancam punah akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal satwa di
daerah tersebut, yaitu gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus).
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi,
Syahimin di Jambi, Kamis (14/4) menjelaskan, akibat masih tingginya
perburuan liar dan perdagangan gading gajah, populasi gajah sumatera di
Jambi berkurang drastis. Berdasarkan pantauan BKSDA Jambi, populasi
gajah sumatera di daerah itu saat ini hanya 150 ekor.
"Sesuai hasil penelitian kami di kawasan hutan Jambi, jumlah gajah
sumatera tersisa hanya 150 ekor. Sebagian besar gajah tersebut betina,
sedangkan jantan hanya sedikit. Kondisi tersebut membuat pertambahan
populasi gajah sumatera lambat. Bahkan populasi gajah di Jambi akan
terus berkurang akibat perburuan liar dan perdagangan ilegal gading
gajah,”katanya.
Menurut Syahimin, kasus perburuan liar gajah sumatera yang terungkap
di Jambi sejak tahun 2013 ada tujuh kasus. Sedangkan kasus peruruan liar
gajah sumatera yang diproses secara hukum hanya satu kasus.
Kasus terbaru perburuan liar dan perdagangan ilegal gading gajah
sumatera yang terungkap di Jambi, yaitu di Kabupaten Tebo awal pekan
ini. Dua orang pemburu liar dan pedagang illegal gading gajah tersebut,
berhasil ditangkap petugas BKSDA Jambi dan Polres Tebo.
“Kedua tersangka, Sukarno alias Pakde Cecep (78) dan Elpian Junaidi
alias Mamang Elpian (43), warga Tebo masih ditahan dan diperiksa di
Polda Jambi. Barang bukti yang ditemukan dari kedua tersangka, dua buah
gading gajah. Gading gajah tersebut siap dijual dengan harga Rp 12
juga/kg. Sebelum terjual, gading gajah sepanjang 98 Cm, dengan diameter
10 Cm dan berat 9 Kg tersebut langsung disita petugas,”katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, Ajun
Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan, satuan
gabungan Polres Tebo dan Polda Jambi hingga Kamis (14/4) masih memburu
tuga orang tersangka pemburu liar dan pedagang ilegal gading gajah.
Keberadaan dan identitas ketiga tersangka sudah diketahui. Sedangkan dua
tersangka pemburu liar dan pedaganga gading gajah yang tertangkap awal
pekan lalu masih ditahan dan diperiksa. (SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE