Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi, H.Zumi Zola,S.TP,MA
mengharapkan agar birokrat terus meningkatkan pelayanan publik. Harapan
tersebut dikemukakan oleh Zumi Zola dalam Forum Koordinasi Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bertempat di Ruang Pola Kantor
Gubernur Jambi, Jum'at (15/4/2016) siang.
Acara Forum Koordinasi
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini dihadiri oleh
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,
perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Ombudsman
(Pusat), Kapolda Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, bupati/walikota
se Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ketua Ombudsman
Perwakilan Provinsi Jambi, dan para kepala SKPD atau yang mewakili dalam
lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.
Pada kesempatan tersebut,
dilakukan penandatanganan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona
Integritas oleh Gubernur Jambi dan bupati/walikota se Provinsi Jambi
dengan Menteri Pendayangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
dan penandatanganan MoU tentang Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan
Publik antara Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi dengan Gubernur
Jambi dan Bupati/Walikota se Provinsi Jambi.
Zola mengatakan,
zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi
pemerintah yang pimpinan dan seluruh jajarannya mempunyai komitmen untuk
mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam pencegahan
korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Zola
menyatakan, keberhasilan dalam mewujudkan zona integritas sangat
ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing
aparatur, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan
kualitas integritas di lingkungan kerja aparatur, sesuai dengan tugas
dan fungsi aparatur tersebut.
Zola mengajak bupati/walikota dan
seluruh Aparatur Sipil Negara se Provinsi Jambi, untuk benar-benar dapat
menjadi aparatur yang berintegritas, diantaranya dengan penerapan
prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagai bagian dari
prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Zola
menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81
Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur
tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi, dengan menargetkan
tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan
akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta
peningkatan pelayanan publik.
Untuk mempercepat pencapaian
sasaran hasil tersebut, lanjut Zola, instansi pemerintah perlu untuk
membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat
menjadi percontohan, dan saat ini unit kerja dalam lingkup Pemerintah
Provinsi Jambi yang diusulkan menjadi pilot project adalah Bappeda
Provinsi Jambi sebagai percontohan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan
Badan Pelayanan Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD PPTY
Provinsi Jambi sebagai percontohan Wilayah Birokrasi Bersih dan
Melayani (WBBM).
Zola mengungkapkan bahwa acara tersebut sejalan
dengan misi pertama pembangunan Jambi Tuntas 2021, yaitu meningkatkan
tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, dan
partisipatif yang berorientasi pada pelayanan publik.
Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB),
Prof.Dr.H.Yuddy Chrisnandi, ME, dalam arahannya menyatakan, Forum
Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara Daerah (ForkoPANda) sengaja
dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan integritas dan pelayanan
publik oleh pemerintah daerah.
Yuddy mengemukakan bahwa reformasi
birokrasi sejalan dengan 4 program prioritas pembangunan nasional
Indonesia, yaitu: 1.Memperbaiki dan membangun sektor pendidikan,
2.Memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat (peningkatan dan pemerataan
akses pelayanan kesehatan), 3.Ketahanan pangan (agar lahan-lahan
produktif tidak beralih fungsi secara semena-mena), dan 4.Perbaikan
infrastruktur.
Yuddy mengatakan, zona integritas bertujuan untuk
menciptakan wilayah yang betul-betul bebas dari korupsi. Dan, dengan
penandatanganan zona integritas di Provinsi Jambi ini, sudah 288
kabupaten/kota dan sudah 24 provinsi yang telah menandatangani zona
integritas di Indonesia.
Yuddy mengemukakan, pelayanan publik harus didasari pada jiwa-jiwa yang melayani, yang menempatkan diri sebagai pelayan rakyat.
Yuddy menyatakan agar seluruh daerah meningkatkan LAKIP (Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dan SAKIP (Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), serta agar mengubah
paradigma, bahwa WTP bukanlah prestasi, tetapi kewajiban, dengan
penekanan pada hasil dan outcome.
Selain itu, Yuddy juga
menekankan untuk melakukan efisiensi di segala bidang, agar tidak
menggunakan anggaran yang nilai outcomenya tidak ada, serta untuk
menghilangkan ego sektoral.
Direktur Penelitian dan Pengembangan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ir.Dian
Patria,M,Sc, pada intinya menyatakan senang dengan adanya
penandatanganan zona integritas dan MoU Pengawasan Pelayanan Publik,
dengan harapan agar KPK tidak perlu mengerahkan orang massif untuk OTT
(Operasi Tangkap Tangan) dan penindakan terhadap korupsi.
Dian
Patria mengajak pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah
Daerah untuk menjadikan KPK sebagai mitra untuk perbaikan, dengan
penekanan kepada pencegahan korupsi.
Dian Patria mengatakan bahwa
korupsi bukan semata-mata masalah perilaku, tetapi juga masalah sistem.
"Korupsi merupakan kombinasi dari perilaku sampai masalah sistemik,
yaitu tata kelola pemerintahan," ujar Dian Patria.
Dian Patria mengemukakan, korupsi terjadi karena:
1.Banyak kebijakan tidak berbasis data, 2.Konflik kepentingan, 3.Kurang siapnya aparatur, 4.Lemahnya pengawasan, dan 5.Lemahnya koordinasi.
1.Banyak kebijakan tidak berbasis data, 2.Konflik kepentingan, 3.Kurang siapnya aparatur, 4.Lemahnya pengawasan, dan 5.Lemahnya koordinasi.
"Korupsi tidak hanya berbicara tentang kerugian negara, tetapi
mengancam kedaulatan negara di seluruh sektor," ungkap Dian Patria.
Dian Patria menjelaskan 3 agenda KPK dalam pencegahan korupsi, yakni:
1. Membangun base data, misalnya persyaratan dalam izin dan mendorong data-data yang sifatnya spasial
2. Melakukan kajian perbaikan sistem, dan
3. Langkah sistematis, bagaimana memastikan agar KPK tidak usah masuk karena pelayanan publik sudah bagus.
1. Membangun base data, misalnya persyaratan dalam izin dan mendorong data-data yang sifatnya spasial
2. Melakukan kajian perbaikan sistem, dan
3. Langkah sistematis, bagaimana memastikan agar KPK tidak usah masuk karena pelayanan publik sudah bagus.
"Mesin ketiga langkah tersebut adalah birokrat," tegas Dian Patria.
Mewakili Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Anggota Ombudsman Republik
Indonesia, Dr. Laode Ida, dalam sambutannya menyampaikan,Ombudsman
adalah lembaga negara yang berfungsi untuk melakukan pengawasan
pelayanan publik.
Laode Ida mengungkapkan, latar belakang
dibentuknya Ombudsman adalah kritik terhadap penyelenggaraan
pemerintahan di Era Orde Baru, dan ternyata setelah reformasi
berlangsung, masih sangat banyak penyimpangan dalam penyelenggaraan
pemerintahan, khususnya dalam pelayanan publik.
Laode Ida
berharap setelah penandatanganan zona integritas dan pengawasan
pelayanan publik dilakukan, tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dan
maladministrasi.
"Pelayanan publik adalah The Heart of Good Governance (jantungnya pemerintahan yang baik," ujar Laode Ida.
Laode Ida mengapresiasi Gubernur Jambi, H.Zumi Zola yang ketika
menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur mewariskan Zona Hijau di
Tanjung Jabung Timur. (Mustar Hutapea/Humas Prov Jambi)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE