Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Birokrat Harus Tingkatkan Pelayanan Publik

Forum Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Jum'at (15/4/2016) siang. Dihadiri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Prof.Dr.H.Yuddy Chrisnandi, ME.
Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi, H.Zumi Zola,S.TP,MA mengharapkan agar birokrat terus meningkatkan pelayanan publik. Harapan tersebut dikemukakan oleh Zumi Zola dalam Forum Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Jum'at (15/4/2016) siang.

Acara Forum Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ketua Ombudsman (Pusat), Kapolda Jambi, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, bupati/walikota se Provinsi Jambi, Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Ketua Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi, dan para kepala SKPD atau yang mewakili dalam lingkup Pemerintah Provinsi Jambi.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan penandatanganan Deklarasi Pencanangan Pembangunan Zona Integritas oleh Gubernur Jambi dan bupati/walikota se Provinsi Jambi dengan Menteri Pendayangunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan penandatanganan MoU tentang Pembinaan dan Pengawasan Pelayanan Publik antara Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Jambi dengan Gubernur Jambi dan Bupati/Walikota se Provinsi Jambi.

Zola mengatakan, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang pimpinan dan seluruh jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) melalui Reformasi Birokrasi, khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Zola menyatakan, keberhasilan dalam mewujudkan zona integritas sangat ditentukan oleh kapasitas dan kualitas integritas masing-masing aparatur, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas integritas di lingkungan kerja aparatur, sesuai dengan tugas dan fungsi aparatur tersebut.

Zola mengajak bupati/walikota dan seluruh Aparatur Sipil Negara se Provinsi Jambi, untuk benar-benar dapat menjadi aparatur yang berintegritas, diantaranya dengan penerapan prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagai bagian dari prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Zola menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi yang mengatur tentang pelaksanaan program reformasi birokrasi, dengan menargetkan tercapainya tiga sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN, serta peningkatan pelayanan publik.

Untuk mempercepat pencapaian sasaran hasil tersebut, lanjut Zola, instansi pemerintah perlu untuk membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi percontohan, dan saat ini unit kerja dalam lingkup Pemerintah Provinsi Jambi yang diusulkan menjadi pilot project adalah Bappeda Provinsi Jambi sebagai percontohan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), dan Badan Pelayanan Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMD PPTY Provinsi Jambi sebagai percontohan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Zola mengungkapkan bahwa acara tersebut sejalan dengan misi pertama pembangunan Jambi Tuntas 2021, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, dan partisipatif yang berorientasi pada pelayanan publik.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Prof.Dr.H.Yuddy Chrisnandi, ME, dalam arahannya menyatakan, Forum Koordinasi Pendayagunaan Aparatur Negara Daerah (ForkoPANda) sengaja dibentuk sebagai upaya untuk meningkatkan integritas dan pelayanan publik oleh pemerintah daerah.

Yuddy mengemukakan bahwa reformasi birokrasi sejalan dengan 4 program prioritas pembangunan nasional Indonesia, yaitu: 1.Memperbaiki dan membangun sektor pendidikan, 2.Memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat (peningkatan dan pemerataan akses pelayanan kesehatan), 3.Ketahanan pangan (agar lahan-lahan produktif tidak beralih fungsi secara semena-mena), dan 4.Perbaikan infrastruktur.

Yuddy mengatakan, zona integritas bertujuan untuk menciptakan wilayah yang betul-betul bebas dari korupsi. Dan, dengan penandatanganan zona integritas di Provinsi Jambi ini, sudah 288 kabupaten/kota dan sudah 24 provinsi yang telah menandatangani zona integritas di Indonesia.

Yuddy mengemukakan, pelayanan publik harus didasari pada jiwa-jiwa yang melayani, yang menempatkan diri sebagai pelayan rakyat.

Yuddy menyatakan agar seluruh daerah meningkatkan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah) dan SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah), serta agar mengubah paradigma, bahwa WTP bukanlah prestasi, tetapi kewajiban, dengan penekanan pada hasil dan outcome.

Selain itu, Yuddy juga menekankan untuk melakukan efisiensi di segala bidang, agar tidak menggunakan anggaran yang nilai outcomenya tidak ada, serta untuk menghilangkan ego sektoral.

Direktur Penelitian dan Pengembangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Ir.Dian Patria,M,Sc, pada intinya menyatakan senang dengan adanya penandatanganan zona integritas dan MoU Pengawasan Pelayanan Publik, dengan harapan agar KPK tidak perlu mengerahkan orang massif untuk OTT (Operasi Tangkap Tangan) dan penindakan terhadap korupsi.

Dian Patria mengajak pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah untuk menjadikan KPK sebagai mitra untuk perbaikan, dengan penekanan kepada pencegahan korupsi.

Dian Patria mengatakan bahwa korupsi bukan semata-mata masalah perilaku, tetapi juga masalah sistem. "Korupsi merupakan kombinasi dari perilaku sampai masalah sistemik, yaitu tata kelola pemerintahan," ujar Dian Patria.

Dian Patria mengemukakan, korupsi terjadi karena:
1.Banyak kebijakan tidak berbasis data, 2.Konflik kepentingan, 3.Kurang siapnya aparatur, 4.Lemahnya pengawasan, dan 5.Lemahnya koordinasi.

"Korupsi tidak hanya berbicara tentang kerugian negara, tetapi mengancam kedaulatan negara di seluruh sektor," ungkap Dian Patria.

Dian Patria menjelaskan 3 agenda KPK dalam pencegahan korupsi, yakni:
1. Membangun base data, misalnya persyaratan dalam izin dan mendorong data-data yang sifatnya spasial
2. Melakukan kajian perbaikan sistem, dan
3. Langkah sistematis, bagaimana memastikan agar KPK tidak usah masuk karena pelayanan publik sudah bagus.

"Mesin ketiga langkah tersebut adalah birokrat," tegas Dian Patria.
Mewakili Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Dr. Laode Ida, dalam sambutannya menyampaikan,Ombudsman adalah lembaga negara yang berfungsi untuk melakukan pengawasan pelayanan publik.

Laode Ida mengungkapkan, latar belakang dibentuknya Ombudsman adalah kritik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Era Orde Baru, dan ternyata setelah reformasi berlangsung, masih sangat banyak penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam pelayanan publik.

Laode Ida berharap setelah penandatanganan zona integritas dan pengawasan pelayanan publik dilakukan, tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang dan maladministrasi.

"Pelayanan publik adalah The Heart of Good Governance (jantungnya pemerintahan yang baik," ujar Laode Ida.

Laode Ida mengapresiasi Gubernur Jambi, H.Zumi Zola yang ketika menjabat sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur mewariskan Zona Hijau di Tanjung Jabung Timur. (Mustar Hutapea/Humas Prov Jambi)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar