Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


70% Korban Narkoba Di Jambi Pelajar

Jambipos Online, Jambi-Korban narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) yang menjalani rehabilitasi di Kota Jambi didominasi kalangan pelajar.
 
Jumlah pelajar yang menjalani rehabilitasi di Kota Jambi saat ini mencapai 185 orang atau 70 % dari 265 orang korban narkoba yang direhablilitasi di kota tersebut.

Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP) Tri Setiadi kepada wartawan seusai pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Sekolah Menengah Atas (SMA) Adhiyaksa Kota Jambi, Senin (25/4/16). Turut hadir pada pemusnahan barang bukti kasis narkoba tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Supriadi.

Menurut Tri Setiadi, korban narkoba yang menjalani rehabilitasi di Kota Jambi sejak Januari – April 2016 sebanyak 265 orang. Mereka tertangkap dari beberapa kali operasi pemberantasan narkoba di kota itu. Sebagian besar korban narkoba yang direhabilitasi di kota itu berstatus pelajar.

“Sekitar 185 orang (70 %) korban narkoba yang kini menjalani rehabilitasi di Kota Jambi masih pelajar. Mirisnya, sekitar 74 orang (40 %) pelajar yang direhabilitasi tersebut masih duduk di bangku sekolah dasar  (SD). Kemudian 55 orang (30 %) duduk di bangku pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). Sedangkan mahasiswa yang menjalani rehabilitasi narkoba di Kota Jambi 13 orang (5 %) dan pekerja 40 orang (15 %),”katanya.  

Tri Setiadi mengatakan, pihaknya mengawasi ketat rehabilitasi para korban narkoba di kota itu. Pengawasan itu dilakukan karena rehabilitasi korban narkoba tersebut dilakukan dengan system rawat jalan. Pihak keluarga juga diminta memantau kondisi korban narkoba yang menjalani rehabilitasi untuk mempercepat penyembuhan mereka.

Sementara itu, (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Supriadi pada kesempatan tersebut menjelaskan, barang bukti kasus narkoba yang dimusnahkan tersebut terdiri dari 384 paket shabu, 66 linting ganja, 62 butir pil ekstasi.

Seluruh barang bukti tersebut hasil sitaan Polresta dan BNN Kota Jambi selama tahun 2016. Tersangka yang diamankan dalam kasus narkoba tersebut sebanyak 300 orang. Beberapa orang tersangka sedang menjalani proses pengadilan.

"Pemusnahan barang bukti narkoba di halaman sekolah di kota itu dilakukan sebagai salah satu bagian penyuluhan kepada para pelajar untuk menjauhkan diri dari narkoba. Para pelajar yang menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut diharapkan mendapatkan pengetahuan bahwa narkoba merusak masa depan, sehingga mereka bisa menghindarinya,”katanya. (SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar