Jambipos Online, Jambi-Korban narkotika dan obat-obat berbahaya (narkoba) yang
menjalani rehabilitasi di Kota Jambi didominasi kalangan pelajar.
Jumlah pelajar yang menjalani rehabilitasi di Kota Jambi saat ini
mencapai 185 orang atau 70 % dari 265 orang korban narkoba yang
direhablilitasi di kota tersebut.
Hal tersebut dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota
Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP) Tri Setiadi kepada wartawan
seusai pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Sekolah Menengah Atas
(SMA) Adhiyaksa Kota Jambi, Senin (25/4/16). Turut hadir pada pemusnahan
barang bukti kasis narkoba tersebut, Kepala Seksi (Kasi) Intel
Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Supriadi.
Menurut Tri Setiadi, korban narkoba yang menjalani rehabilitasi di
Kota Jambi sejak Januari – April 2016 sebanyak 265 orang. Mereka
tertangkap dari beberapa kali operasi pemberantasan narkoba di kota itu.
Sebagian besar korban narkoba yang direhabilitasi di kota itu berstatus
pelajar.
“Sekitar 185 orang (70 %) korban narkoba yang kini menjalani
rehabilitasi di Kota Jambi masih pelajar. Mirisnya, sekitar 74 orang (40
%) pelajar yang direhabilitasi tersebut masih duduk di bangku sekolah
dasar (SD). Kemudian 55 orang (30 %) duduk di bangku pelajar sekolah
menengah pertama (SMP) dan sekolah menengah atas (SMA). Sedangkan
mahasiswa yang menjalani rehabilitasi narkoba di Kota Jambi 13 orang (5
%) dan pekerja 40 orang (15 %),”katanya.
Tri Setiadi mengatakan, pihaknya mengawasi ketat rehabilitasi para
korban narkoba di kota itu. Pengawasan itu dilakukan karena rehabilitasi
korban narkoba tersebut dilakukan dengan system rawat jalan. Pihak
keluarga juga diminta memantau kondisi korban narkoba yang menjalani
rehabilitasi untuk mempercepat penyembuhan mereka.
Sementara itu, (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Jambi, Supriadi
pada kesempatan tersebut menjelaskan, barang bukti kasus narkoba yang
dimusnahkan tersebut terdiri dari 384 paket shabu, 66 linting ganja, 62
butir pil ekstasi.
Seluruh barang bukti tersebut hasil sitaan Polresta dan BNN Kota
Jambi selama tahun 2016. Tersangka yang diamankan dalam kasus narkoba
tersebut sebanyak 300 orang. Beberapa orang tersangka sedang menjalani
proses pengadilan.
"Pemusnahan barang bukti narkoba di halaman sekolah di kota itu
dilakukan sebagai salah satu bagian penyuluhan kepada para pelajar untuk
menjauhkan diri dari narkoba. Para pelajar yang menyaksikan pemusnahan
barang bukti narkoba tersebut diharapkan mendapatkan pengetahuan bahwa
narkoba merusak masa depan, sehingga mereka bisa
menghindarinya,”katanya. (SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE