PRAKTIK PETI DI MERANGIN.IST |
Jambipos Online, Merangin-Kepolisian Resor (Polres) Merangin, Jambi
hingga Kamis (14/4) masih menyelidiki kasus tewasnya empat orang
penambang emas liar di Dusun Batukandang, Desa Simpang Parit, Kecamatan
Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.
Beberapa penambang emas liar di desa itu sudah dimintai keterangan.
Namun belum ada yang ditetapkan jadi tersangka. Pengusaha penambangan
emas liar yang terlibat dalam penambangan emas liar itu pun belum
diketahui.
“Kami masih meminta keterangan dari beberapa warga desa mengenai
tewasnya empat orang warga desa di lokasi penambangan emas liar atau
tanpa izin tersebut. Keterangan sementara, keempat korban bekerja
sendiri, bukan atas suruhan pengusaha penambangan emas. Namun demikian,
kasus ini akan kami kembangkan untuk mengetahui pemilik usaha
penambangan emas tersebut,” kata Kapolres Merangin, Ajun Komisaris Besar
Polisi (AKBP) Munggaran Kartayuga kepada wartawan di Kota Bangko,
Merangin, Kamis (14/4).
Menurut Munggaran, empat warga Desa Simpang Parit, Merangin,
masing-masing Juhardi (20), Mukhlis (17), Kamal (25), dan Siem (32)
tewas tertimbun longsor ketika melakukan penambangan emas di lokasi
penambangan emas tradisional tanpa izin di sekitar desa mereka.
Peristiwa itu berawal ketika keempat korban masuk sekitar 20 meter ke
dalam ke terowongan penambangan emas, Selasa (12/4) sekitar pukul 16.00
WIB.
Ketika mereka sedang bekerja, lanjut Munggaran, tiba-tiba tanah di
bagian atas terowongan runtuh dan menimbun mereka. Rekan mereka yang
bekerja di luar terowongan berusaha memberikan pertolongan. Namun upaya
mereka sia-sia karena keempat korban tertimbun material tanah yang cukup
tinggi. Ketika dilakukan penggalian, keempat korban pun ditemukan dalam
kondisi tak bernyawa Selasa petang.
“Jenazah keempat korban baru bisa dievakuasi Selasa malam. Setelah
dilakukan visum di rumah sakit Bangko, Merangin, jenazah keempat korban
langsung diserahkan kepada pihak keluarga. Pemakaman jenazah keempat
penambang emas tersebut dilakukan Rabu (13/4) sore di desa
mereka,”katanya.
Munggaran mengatakan, pihaknya sudah sejak tahun lalu melarang
kegiatan penambangan emas liar di daerah itu menyusul seringnya terjadi
peristiwa tertimbunnya penambang emas. Polres Merangin juga sudah sering
melakukan razia tambang emas liar dan menghanguskan mesin tembang.
Namun para penambang emas di daerah itu masih sering beroperasi secara
diam-diam.
Menurut Munggaran, pihaknya mengalami kesulitan mengungkap tuntas
kasus tewasnya empat orang penambang emas liar di Merangin tersebut.
Masalahnya warga sekitar desa dan penambang emas di desa itu sangat
tertutup dan lokasi kejadian jauh dari desa.
“Petugas kepolisian belum mengetahui secara rinci penyebab tewasnya
empat orang penambang emas liar tersebut karena pihak keluarga, teman
kerja korban dan warga desa tidak mau memberi keterangan,” katanya.(JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE