Kanal di Daerah Gambut di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Foto Asenk Lee Saragih. |
Jambipos Online, Jambi-Pembangunan sekat kanal dalam kawasan hutan
dan lahan gambut di Provinsi Jambi, mulai berfungsi mencegah kebakaran
hutan dan lahan (Karhutla). Pembangunan sekat kanal di areal hutan
tanaman industri (HTI), khususnya di kawasan hutan gambut mampu menahan
air, sehingga gambut tetap basah dan tidak mudah terbakar.
Pantauan SP di kawasan gambut HTI wilayah Kabupaten Tanjungjabung
Timur (Tanjabtim), Provinsi Jambi, Minggu (13/3), memperlihatkan, sekat
kanal yang baru dibangun di areal HTI penuh dengan air. Selain itu,
sekat kanal mampu membasahi areal gambut di areal perusahaan HTI.
Kemudian, sekat kanal yang berada di sepanjang pinggir jalan mampu
mencegah menjalarnya kebakaran dari semak belukar ke areal HTI.
"Pembangunan sekat kanal di areal hutan dan lahan gambut cukup
efektif menjaga ketersediaan air. Ketersediaan air tersebut membuat
hutan dan lahan gambut tetap basah dan tidak mudah terbakar kendati
kemarau panjang. Fungsi sekat kanal dalam mencegah kebakaran hutan dan
lahan gambut di areal HTI di Jambi sudah mulai berfungsi. Belum ada
kebakaran hutan dan lahan gambut di areal HTI yang kini telah memiliki
sekat kanal," ujar Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Irmansyah
Rachman, Minggu (13/3).
Menurut Irmansyah, pihaknya masih terus melakukan sosialisasi dan
pemantauan pembangunan sekat kanal di areal perusahaan HTI dan hak
pengusahaan hutan (HPH).
Menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) No 1 Tahun 2016 tentang
Badan Restorasi Gambut, seluruh perusahaan HTI dan HPH di Jambi
diwajibkan membangun sekat kanal di areal mereka. Perusahaan yang tidak
melakukan upaya pencegahan Karhutla, akan diberi sanksi tegas.
"Tiga perusahaan HTI dan HPH di Jambi, yakni PT WKS, PT Putra Duta
dan PT Pesona sudah membangun sekat kanal di areal mereka untuk
mencegah. Mereka juga telah melengkapi sarana dan prasarana serta
pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Pantauan di lapangan belum ada
kebakaran di areal ketiga perusahaan kehutanan tersebut hingga pekan
ini," kata Irwansyah.
Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, lanjut dia, telah mencabut izin
lingkungan perusahaan HTI, PT Dyiera, karena tidak membangun serat kanal
di areanya. Pihak Pemprov, papar Irwansyah, juga telah merekomendasikan
pencabutan izin perusahaan tersebut ke Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan (KLHK).
"Berdasarkan rekomendasi Pemprov Jambi, Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan telah mencabut izin PT Diyera. Kami masih terus melakukan
melakukan pengawasan agar PT Diyera tidak melakukan kegiatan HTI di
Jambi," tambah Irwansyah. (RDM-SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE