Suasana saat penggerebekan judi Jackpot di Pasar Jambi, Selasa (15/3/2016). Foto IST Jambiabdate.com. |
Jambipos Online, Jambi-Sebuah ruko permainan (game zone) dua pintu di
Jalan Sultan Agung, Kelurahan Beringin, Kecamatan Pasar Jambi digerebek
polisi, Selasa (15/3/2016) sekitar pukul 22.30 Wib. Pasalnya tempat
tersebut disalahgunakan menjadi tempat perjudian oleh pemiliknya.
Pantauan di lapangan, tampak puluhan petugas gabungan Polresta dan Polda Jambi bersenjata lengkap dalam operasi tersebut. Puluhan lelaki diduga penjudi dan mesin judi diamankan.
Warga sekitar, Rosimin mengatakan, tempat tersebut kerap kali dijadikan tempat perjudian, sehingga membuat masyarakat setempat resah. Selain itu juga dipakai sebagai tempat mabuk-mabukan hingga larut malam.
"Ruko ini bukanya dari jam 12 siang hingga tengah malam bahkan lewat. Kebanyakan yang datang ke situ remaja," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras III Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Guntur Saputro yang memimpin operasi tersebut mengatakan, ruko tersebut yakni menyalahi izin aturan, dimana izinnya yakni sebagai tempat permainan, malah menjadi tempat perjudian.
"Para pemain melakukan permainan. Setelah menang hadiah yang ditukarkan bukan dalam bentuk barang malah dalam bentuk uang," katanya.
Ia menambahkan, dalam penggerebekan tersebut sebanyak 26 orang pemain termasuk operator perjudian dan lima unit mesin judi diamankan.
"Para pemain yang datang kebanyakan orang Jambi, yakni remaja hingga dewasa," tandasnya.
Kini barang bukti dan ke 26 orang tersebut diamankan di Polresta Jambi guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.(*)
Pantauan di lapangan, tampak puluhan petugas gabungan Polresta dan Polda Jambi bersenjata lengkap dalam operasi tersebut. Puluhan lelaki diduga penjudi dan mesin judi diamankan.
Warga sekitar, Rosimin mengatakan, tempat tersebut kerap kali dijadikan tempat perjudian, sehingga membuat masyarakat setempat resah. Selain itu juga dipakai sebagai tempat mabuk-mabukan hingga larut malam.
"Ruko ini bukanya dari jam 12 siang hingga tengah malam bahkan lewat. Kebanyakan yang datang ke situ remaja," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras III Ditreskrimum Polda Jambi, Kompol Guntur Saputro yang memimpin operasi tersebut mengatakan, ruko tersebut yakni menyalahi izin aturan, dimana izinnya yakni sebagai tempat permainan, malah menjadi tempat perjudian.
"Para pemain melakukan permainan. Setelah menang hadiah yang ditukarkan bukan dalam bentuk barang malah dalam bentuk uang," katanya.
Ia menambahkan, dalam penggerebekan tersebut sebanyak 26 orang pemain termasuk operator perjudian dan lima unit mesin judi diamankan.
"Para pemain yang datang kebanyakan orang Jambi, yakni remaja hingga dewasa," tandasnya.
Kini barang bukti dan ke 26 orang tersebut diamankan di Polresta Jambi guna dilakukan pengembangan lebih lanjut.(*)
Sumber: JAMBIUPDATE.CO
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE