Gubernur Jambi Zumi Zola saat meninjau pembangunan Relokasi Pasar Angso Duo Jambi, Minggu (20/3/2016) pagi. IST |
Gubernur Jambi Zumi Zola (kiri) didampingi oleh Kabid SDA PU Provinsi Jambi Ibnu Z saat meninjau pembangunan Relokasi Pasar Angso Duo Jambi, Minggu (20/3/2016) pagi. IST |
Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi H.Zumi Zola,S.TP,MA mengingatkan pentingnya hasil
Audit BPKP Jambi terkait dengan terlambatnya pembangunan relokasi Pasar Modern
Angso Duo Kota Jambi.
Hal itu dikatakan Zumi Zola saat meninjau pembangunan Relokasi
Pasar Angso Duo Jambi, Minggu (20/3/2016) pagi. Peninjauan ini dilakukan untuk
melihat langsung kondisi pembangunan Relokasi Pasar Angso Duo yang sampai saat
ini belum juga rampung. Zola juga berbincang langsung dengan kontraktor
pelaksana pembangunan pasar tersebut, PT Era Guna Bumi Nusa (EGBN).
Zumi Zola meninjau kios dan ruko yang sedang dibangun, juga
drainase dan darmaga di pinggir Sungai Batanghari yang berdekatan dengan Relokasi
Pasar Angso Duo tersebut.
Kepada wartawan, Zumi Zola mengatakan, kalau melihat
rencananya bagus, tetapi ada teknis yang harus dikaji. “Masalah persediaan
bajanya. Baja ini harus pesan khusus dari Jakarta, dan waktu deadline yang
sudah disepakati dari awal apakah ini mencukupi atau tidak. Oleh sebab itu,
sebelum memutuskan ini diperpanjang atau tidak, saya minta BPKP untuk turun,”
ujarnya.
“Sudah seminggu lebih yang lalu saya minta untuk
diprioritaskan ini supaya Pemerintah Provinsi Jambi bisa mengambil keputusan
yang tepat. Saya rasa juga sekarang sudah banyak reaksi-reaksi dari para
pedagang yang sudah dijanjikan untuk menempati ini," ujar Zola.
“Bicara masalah pedagang-pedagang ini tentu perlu kita
daftar. Berapa banyak, siapa saja yang berhak untuk menempati kios-kios ini.
Ada tercatat 3.000 lebih pedagang. Tetapi sampai hari ini dari Dinas Pasar Kota
Jambi melaporkan baru terdaftar 30%, dari 3.000 lebih baru 30%. Sedangkan
bangunan ini mengacu pada berapa jumlah pedagangnya,” kata Zola.
“Kami mohon dapat dukungannya dari Dinas Pasar Kota Jambi
untuk menginformasikan segera kepada kami. Jangan sampai nanti ada pedagang
yang tidak dapat. Kalau yang saya tanyakan tadi, justru kekuatirannya banyak
yang tidak ambil, masih sisa tempatnya. Yang jadi masalah kalau ada yang tidak
dapat, ini yang harus kita persiapkan," jelas Zola.
Kata Zola, dirinya sangat mendukung Walikota Jambi juga yang
sangat memperhatikan PKL. “PKL semua sudah oke, tinggal pedagang-pedagangnya
ini. Seperti tadi kita lihat, pedagang sayur sendiri, pedagang ikan sendiri,
pedagang daging sendiri, itu bagus sekali, tinggal masalah waktu dan teknis,
seperti pengiriman barang, sebelumnya, untuk ngirim baja saja butuh waktu
sampai satu tahun," tutur Zola.
Zola menegaskan, pertimbangan untuk melanjutkan atau tidak
pembangunan Pasar Angso Duo, pondasi yang paling penting adalah dari BPKP, BPKP
akan mempelajari dari awal, mulai dari perencanaan sampai
perjanjian-perjanjian, semuanya akan dipelajari, apakah sesuai atau tidak.
Zola mengungkapkan, dari pihak kontraktornya menyatakan,
pekerjaannya sekitar 45%, namun harus dilihat hasil penilaian BPKP.
“Kami berpegang pada apa rekomendasi dari BPKP. Saya harap
pemeriksaan BPKP segera selesai, dan saya memang minta ini yang diprioritaskan
karena sudah mendekati deadline. Ini pasti diminta untuk diperpanjang. Sebelum
memutuskan itu, saya butuh kajian hukumnya dulu, Deadlinenya 9 April. Saya
minta juga dukungan dari BPKP agar bisa cepat selesai karena setelah itu kami
harus kaji lagi dengan instansi terkait sebelum menutuskan," tutur Zola.
Selain itu, Zola juga menegaskan kepada para subkontraktor
untuk benar-benar memperhatikan pekerjaannya, termasuk pembayaran gaji tenaga
kerjanya serta jaminan keselamatan kerja "Mereka dan keluarganya kan juga
mau makan, tolong diperhatikan itu, jadi jalan juga, biar sama-sama enak. Jadi,
harus diperhatikan hak dan kewajibannya untuk semua pihak," tegas Zola.
Dalam peninjauan tersebut, Gubernur Jambi didampingi oleh Kabid
SDA PU Provinsi Jambi Ibnu Z, Kepala Biro Administrasi Pembangunan dan
Kerjasama, dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE