Lahan HTI Milik PT WKS di Tanjung Jabung Timur. Foto Asenk Lee Saragih. |
Jambipos Online, Jambi-Menghadapi musim kemarau tahun ini, pemerintah provinsi (Pemprov)
Jambi menyiagakan sekitar 990 anggota pasukan pemadaman kebakaran hutan
dan lahan (Karhutla). Pasukan pemadam kebakaran tersebut, berasal dari
Manggala Agni 244 orang, perusahaan HTI/HPH (556 orang), Dinas Kehutanan
Jambi (20 orang), Balai Taman Nasional Berbak (20 orang) dan Masyarakat
Peduli Api (150 orang).
"Pasukan pemadam kebakaran hutan di Jambi tersebut tidak termasuk
pasukan kepolisian dan militer. Seluruh pasukan pencegahan kebakaran
hutan dan lahan tersebut sudah mendapatkan pelatihan. Sebanyak 150 orang
pasukan pemadam kebakaran hutan dari kelompok Masyarakat Peduli Api
mendapatkan pelatihan akhir Februari lalu. Mereka juga dibekali
alat-alat pemadaman kebakaran hutan dan lahan,” kata Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi Jambi, Irmansyah Rachman, Minggu (13/3).
Menurut Irmansyah, pihaknya melakukan antisipasi dini penanggulangan
kebakaran hutan dan lahan mencegah terulangnya bencana kebakaran hutan
dan lahan di daerah itu seperti Juli-Oktober 2015. "Langkah antisipasi
tersebut, dilakukan dengan membentuk satgas penanggulangan kebakaran
hutan dan melakukan pelatihan pasukan pemadam kebakaran hutan dan
lahan," jelasnya.
Selain menyiagakan pasukan pemadam kebakaran hutan dan lahan, lanjut
dia, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi juga terus mengawasi kegiatan
pembukaan dan pembersihan lahan perusahaan hutan tanaman industri (HTI)
dan hak pengusahaan hutan (HPH). Perusahaan HTI dan HPH yang terbukti
tidak melakukan upaya-upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan akan
ditindak tegas.
"Perusahan HTI dan HPH di Jambi yang tidak melengkapi sarana dan
prasarana penanggulangan kebakaran hutan dan lahan akan kami beri
sanksi, minimal sanksi administrasi. Sarana dan prasarana penanggulangan
kebakaran hutan dan lahan yang mesti dimiliki perusahaan HTI dan HPH
antara lain, menara pengawas, alat pemadam kebakaran, embung atau kolam
air dan sekat kanal," papar Irwansyah. (RSM-SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE