Gubernur Jambi, H.Zumi Zola, S.TP,MA (kedua dari kiri bawah) dengan Kajati Jambi Erbindo Saragih SH MH melakukan kerjasama pembentukan Tim Pengawal dan
Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) adalah untuk menekan atau
mengurangi terjadinya kasus hukum di Provinsi Jambi, khususnya oleh Pemerintah
Provinsi Jambi. Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jambit tersebut sangat
strategis, dengan tujuan agar pembangunan Pemerintah Provinsi Jambi bisa
dilaksanakan secara maksimal, agar penyerapan anggaran juga maksimal. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Provinsi
Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha
Negara dan Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan
Daerah, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (21/3/2016)
sore.
|
Jambipos Online, Jambi-Gubernur Jambi, H.Zumi Zola, S.TP,MA menyatakan bahwa keberadaan Tim
Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) adalah untuk
menekan atau mengurangi terjadinya kasus hukum di Provinsi Jambi, khususnya
oleh Pemerintah Provinsi Jambi. Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jambit
tersebut sangat strategis, dengan tujuan agar pembangunan Pemerintah Provinsi
Jambi bisa dilaksanakan secara maksimal, agar penyerapan anggaran juga
maksimal.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Jambi Zumi Zola kepada
wartawan usai Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemerintah Provinsi
Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha
Negara dan Sosialisasi Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan
Daerah, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur Jambi, Senin (21/3/2016)
sore.
Zumi Zola mengatakan, ada kendala, ada ketakutan atau
kekuatiran dari SKPD ketika akan melaksanakan kegiatan, program, atau proyek,
takut melanggar hukum, tetapi yang dirugikan justru masyarakat, dan pelayanan
tidak maksimal.
“Guna mengatasi permasalahan itulah, maka dilakukan
kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi Jambi, supaya pihak Kejaksaan Tinggi Jambi
memberikan pemahaman dan pendampingan kepada seluruh SKPD dalam lingkup
Pemerintah Provinsi Jambi dalam pelaksanaan program, dengan tujuan untuk
mencegah terjadinya pelanggaran hukum,” ujarnya.
“Degan ditandatangani kerjasama ini, seharusnya tidak ada
lagi masalah hukum. Dari pihak Kejaksaan Tinggi Jambi sudah membuka akses untuk
memberikan pendampingan. Saya berharap para SKPD menanyakan langsung kepada
Kejaksaan Tinggi Jambi hal yang berkaitan dengan aturan pelaksanaan anggaran,
tidak hanya di forum, namun juga di luar forum ini,” ujar Zola.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Pak Kajati, Erbindo
Saragih SH MH, mudah-mudahan kerjasama ini akan menghasilkan sesuatu yang baik,
yang signifikan untuk pertumbuhan ekonomi dan juga pembangunan di Provinsi
Jambi,” tutur Zola.
Kata Zumi Zola, penandatanganan perjanjian kerjasama
Pemerintah Provinsi Jambi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi merupakan bentuk
sinergitas dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan.
Disebutkan, kejaksaan sebagai aparat penegak hukum tidak
saja berperan dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang Hukum Pidana, tetapi
sesuai dengan ketentuan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004
tentang Kejaksaan Republik Indonesia, berperan juga di bidang hukum yang lain,
yaitu Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, yang diaplikasikan dalam
bentuk kegiatan bantuan hukum, penegakan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan
hukum, dan tindakan hukum.
“Oleh karenanya, berdasarkan peraturan tersebut, kita dapat
memahami bahwa jaksa bukan hanya identik dengan perkara pidana, akan tetapi,
juga dapat bertindak baik didalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama
negara, pemerintah, BUMN, dan BUMD dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara,
sebagai Jaksa Pengacara Negara,” jelas Zola.
Zola menghimbau Pemerintah Kabupaten/Kota juga dapat
melakukan hal yang sama untuk saling bersinergi dengan pihak kejaksaan dalam
penyelesaian permasalahan Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan mengoptimalkan
peran jaksa sebagai Pengacara Negara.
Karena dengan mengoptimalkan peran kejaksaan sebagai
Pengacara Negara dalam memberikan nasehat hukum atau pendapat hukum (legal
opinion) kepada pemerintah, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya
gugatan yang merugikan terhadap keputusan dan kebijakan yang telah dikeluarkan
oleh pemerintah.
“Penyelenggaraan sosialisasi TP4D ini saya nilai penting
untuk mendapat perhatian dari seluruh kepala SKPD lingkup Pemerintah Provinsi
Jambi. Karena saya menilai masih banyak kepala SKPD yang masih ragu dalam
mengeksekusi anggaran karena takut menyalahi aturan sehingga tersangkut kasus
pidana korupsi. Akibatnya akan berdampak terhadap perlambatan penyerapan
anggaran SKPD, yang pada akhirnya akan berdampak terhadap keberhasilan dalam
pelaksanaan pembangunan daerah. Saya berharap, melalui sosialisasi ini bisa
menghilangkan keraguan SKPD dalam mengeksekusi anggaran yang telah ditetapkan,”
tegas Zola.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Erbindo Saragih,
SH,MH, mengemukakan, TP4D ditujukan untuk mendukung dan mensukseskan
pembangunan, yakni pihak kejaksaan memberikan pendampingan bagi SKPD dalam
pelaksanaan program pembangunan dan alokasi anggaran, sebagai langkah
pencegahan (preventif) terhadap pelanggaran hukum dalam merealisasikan program
pembangunan.
Erbindo Saragih mengemukakan, latar belakang TP4D ini
adalah, pada pertengahan tahun 2015, Presiden RI mengumpulkan kepala daerah
(gubernur, bupati, dan walikota), Kajati, dan Kapolda se Indonesia terkait
dengan realisasi anggaran yang lambat, yang tidak terlepas dari ketakutan SKPD
dalam melaksanakan anggaran, berkaitan dengan resiko hukum.
Dari kondisi tersebut, maka diputuskan pembentukan TP4D,
pendampingan dari kejaksaan bagi pemerintah dalam eksekusi program dan
anggaran, dengan tujuan agar jangan sampai terjadi pelanggaran hukum atau kasus
hukum.
Namun demikian, Erbindo Saragih menegaskan, meskipun telah
diberikan pendampingan, tetapi jika terjadi pelanggaran hukum atau perbuatan
melawan hukum, hal tersebut tetap ditindak secara hukum, seperti suap-menyuap
yang jelas diluar kerjasama.
Senada dengan apa yang disampaikan oleh gubernur, Kepala
Kejaksaan Tinggi Jambi ini juga berharap, agar dengan adanya kerjasama yang
telah ditandatangani, program pembangunanan dapat dilaksanakan dengan lebih
baik lagi, dan pelanggaran terhadap hukum juga semakin berkurang.
Dalam penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut, dilakukan
penandatanganan antara: Gubernur Jambi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi dengan pihak
Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Provinsi Jambi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Kepala Dinas Kehutanan
Provinsi Jambi dengan dengan pihak Kejaksaan Tinggi Jambi. Selain itu,
dilakukan pertukaran cinderamata antara Gubernur Jambi dengan Kepala Kejaksaan
Tinggi Jambi. (JP-03/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE