Jambipos Online, Jambi-Sejak Walikota
Jambi Syarif Fasha menerapkan kebijakan soal penentuan harga Nilai Jual Obyek
Pajak (NJOP) bagi transaksi jual beli tanah, rumah, atau bangunan di Jambi,
penghasilan Notaris di Jambi anjlok 300 persen. Sebelumnya Notaris bisa
berpenghasilan Rp 40 Juta sebulan dalam mengurus susar-surat tanah dan lainnya,
kini maksimal bisa didapat hanya Rp 10 Juta per bulan.
Seorang pegawai salah satu Notaris di
Jambi kepada Jambipos Online
mengatakan, kini penentuan harga NJOP transaksi jual beli ditentukan oleh
Pemkot Jambi untuk meningkatkan pendapatan pajak.
“Misalnya penjual dan pembeli sudah sepakat
transaksi harga jual tanah sebidang dengan Rp 500 juta, namun Pemkot Jambi bisa
menaikkan harga NJOP sampai Rp 1 Miliar. Hal itu hanya untuk mengejar pajak.
Padahal penjual dan pembeli sudah sepakat harga dinotariskan Rp 500 Juta.
Inilah membuat masyarakat enggan melakukan transaksi jual beli tanah, bangunan
atau lainnya,” kata sumber tersebut.
Kebijakan sepihak Pemkot Jambi dalam
menentukan NJOP membuat masyarakat enggan melakukan transaksi jual beli.
Sehingga Notaris juga berimbas terhadap kondisi tersebut. (
“Target pendapatan pajak bukan hanya dari
NJOP. Tapi masih banyak pos-pos lain. Misalnya retribusi perdangan. Pajak penghasilan
ritel dan toko-toko serta restoran dan lainnya. Peningkatan pendapat pajak
jangan seperti ini caranya,” katanya.
Terpisah, salah seorang pegawai kreditor
perbankan swasta di Jambi juga mengeluhkan kebijakan Walikota Jambi tersebut.
Karena menurutnya, pihak bank juga kesulitan dalam melakukan survei taksiran
harga obyek yang akan ditransaksi atau diborohkan ke bank. (Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE