Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Pembangunan Pasar Angsoduo Mangkrak, Utang Mencapai Rp 80 Miliar

Pembangunan Pasar Angsoduo yang mangkrak hingga dua tahun (GATRAnews/Jogi Sirait)


Jambipos Online, Jambi-Pendamping pedagang pasar Angsoduo, Hasan menilai Eraguna Bumi Nusa (EBN), selaku pelaksana pembangunan proyek tersebut tak bermodal sama sekali. PT EBN justru mengintimidasi para pedagang sementara pembangunan pasar masih mangkrak. 

“Bagaimana mungkin ketika proses pengerjaannya masih mangkrak pada angka 25%, justru malah mengintimidasi pedagang. Bunyi surat mereka, jika para pedagang tidak menyelesaikan angsuran pembayaran sampai 26 Februari 2016, maka para pedagang dianggap tidak berminat lagi membeli ruko,” kata pria berusia 40 tahun ini kepada GATRAnews, Minggu (13/3).
Dalam kontrak kerjasama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, PT EBN wajib menyelesaikan pembangunan pasar itu dengan dana Rp 146 miliar selama 18 bulan terhitung sejak 9 Juni 2014 hingga 9 Desember 2015 dengan pola bangun guna serah.

Direktur Utama PT EBN, Nur Djatmiko membantah jika kontrak itu berakhir pada 9 Desember 2015. Menurutnya, kontrak perjanjian memang dibuat pada 9 Juni 2014 namun Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) baru diteken pada 10 Oktober 2014. “Hitungannya dari mulai SPMK jadi kontrak ini baru berakhir pada 9 Juni 2016 mendatang,” ujar Nur Djatmiko kepada GATRAnews, Minggu (13/3) melalui telepon selulernya.

Hasan mengatakan PT EBN memilki utang yang cukup banyak. Masing-masing terhadap PT Sugiharta Lestarindo sebesar Rp 15 miliar, utang bahan material Rp 23 miliar, dana uang muka dan angsuran yang sudah disetor 2.000 pedagang mencapai Rp 30 miliar. Itu belum ditambah dengan utang batako yang mencapai Rp 12,5 miliar. Totalnya mencapai kurang lebih Rp 80 miliar.

Tumpukan batu bata yang konon beum dibayar mencapai Rp 9 milyar (GATRAnews/Jogi Sirait)


Sementara pekerjaan menurut estimasi Hasan baru mencapai 25%. Sedangkan menurut perhitungan Dinas PU Provinsi Jambi presentasi pekerjaan yang sudah dikerjakan baru mencapai 38%. “Jadi meskipun diperpanjang 3 bulan lagi, mustahil pekerjaan itu mampu diselesaikan PT EBN,” kata Hasan.

Nur Jatmiko juga membantah jika pihaknya tidak memiliki modal sama sekali. “Siapa bilang? Dana saya sudah habis kok Rp 70 miliar. Jadi kalau dibilang saya banyak utang itu tidak bener. Utang dengan PT Sugiharta Lestarindo enggak ada itu. Bosnya Dwi adalah abang saya. Uang pedagang juga baru saya ambil Rp 6 miliar, enggak sampai Rp 30 miliar,” bantahnya.

Hasan menuturkan bahwa pengawasan Pemprov Jambi tidak ada sama sekali sehingga proses pembangunan ini sampai mangkrak selama 2 tahun. “Coba bayangkan bagaimana mungkin uang muka pedagang bisa langsung disetor ke kontraktor, tanpa melewati pengawasan Dinas PU, Dinas Pasar dan langsung disetorkan ke Bank Jambi. Itu artinya PT EBN benar-benar tak punya modal sama sekali,” ujar Hasan.

Nur Jatmiko sempat ikut meramaikan Pilkada bupati Ungaran, Jawa Tengah pada 9 Desember 2015 lalu, dan kalah. Diduga sebagian uangnya tersedot untuk proses pencalonannya. Nur Jatmiko hanya tertawa ketika disinggung soal ini.

Gubernur Jambi, Zumi Zola belum lama mengatakan bahwa Pemprov Jambi tidak akan segan-segan menghentikan kerjasama dengan PT EBN karena proyek itu sudah melewati batas perpanjangan 3 bulan pertama yang telah berakhir pada 9 Maret 2016 lalu. Sekarang masuk dalam tahap perpanjangan 3 bulan kedua (terakhir) yang akan berakhir pada 9 Juni mendatang.

“Kita akan pelajari bagaimana mekanisme hukum yang tepat,” kata Zumi Zola. “Secara normatif memang gubernur bisa dengan mudah menghentikan proyek ini tetapi sebagai pemimpin yang baik harus memberikan solusi. Bagaimana dengan uang rekanan subkontraktor yang belum dibayar PT EBN dan uang muka pedagang yang sudah terlanjur habis diambil PT EBN,” kata Hasan. (*)



Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar