Bisnis Plan Pasar Angso Duo |
Jambipos Online, Jambi-Menyikapi perkembangan kasus terkait
pembangunan Pasar Angso Duo, Kota Jambi, yang hangat dalam beberapa hari
terakhir, hingga ada yang melaporkan kasus ini ke Polda Jambi, (15/3). Wartawan mencoba menghubungi Nur Jatmiko, selaku Direktur Utama
PT. Eraguna Bumi Nusa (PT.EBN) untuk memberikan tanggapannya terkait
masalah ini.
Dalam perjanjian pembangunan dan pengelolaan pasar angso duo baru
dengan pola bangun guna serah. Nur Jatmiko tersebut sebagai pihak kedua
dari PT.EBN. Dan H. Hasan Basri Agus tersebut sebagai pihak pertama
selaku Pemprov Jambi.
Ketika di konfirmasi media ini Jatmiko menjelaskan, Beliau juga
sedang mengamati perkembangan issu yang terkait dengan pembangunan Pasar
Angso Duo ini, dan sudah mendengar bahwa ada yang melaporkan pihaknya
kepada Polda Jambi.
“Jadi gini Mas, besok rencananya saya dengan perwakilan Linmas
Pemprov Jambi akan ke lokasi pembangunan (Pasar Angso Duo), disana nanti
saya akan jelaskan semua secara transparan, besok akan saya kabari
waktunya jam berapa” Papar Jatmiko, ketika ditanya tanggapannya tentang
riuhnya pembangunan Pasar Angso Duo yang hangat beberapa hari belakangan
ini.
Terselip Kisah 27 Kali (PP) Jambi-Jakarta
Kasus Mega proyek pembangunan pasar angso duo senilai Rp 160 miliar akhirnya sore (14/3) berujung ke Polda Jambi. Salah satu subkon PT Eraguna Bumi Nusa (PT.EBN) yaitu CV. Merangin Karya terpaksa membawa masalah ini keranah hukum karena PT.EBN dinilai inkonsisten dan melakukan penipuan karena tidak membayar hasil pekerjaannya senilai 8 miliar rupiah.
Muchsinin (40), Direktur CV. Merangin Karya adalah salah satu subkon
PT.EBN yang mengadakan batako sebanyak 2 juta keping dengan harga
perkepingnya 4 ribu rupiah.
CV ini bekerja atas dasar surat perintah kerja (SPK) dari PT.EBN
tertanggal 03 Nopember 2014 dengan pola pembayaran yang disepakati dalam
SPK yaitu per 10 ribu keping via transfer rekening Bank.
“Untuk mengejar target saya disuruh beli mesin, buat kantor, dan
sebagainya, dan ketika semua itu sudah siap nanti katanya akan dikasih
uang muka sebesar satu miliar rupiah” Kata Muchsinin Direktur CV MK
menirukan pihak EBN saat menjelaskan kronologi kejadian.
“Mesin sudah kita beli, kantor sudah kita buat, bahkan tanah seluas 5
hektar pun sudah kita sewa, lalu saya menanyakan uang muka seperti yang
dijanjikan, tapi jawaban mereka uang akan dibayar kalau sudah ada hasil
produksi, kalau tidak mau SPK akan dicabut” Jelas Muchsin menambahkan.
“Kami akhirnya cari pinjaman sana-sini untuk biaya kerja dan modal
produksi, alhamdulilah, akhirnya saya bisa menyelesaikan 150 ribu keping
dan mengirim kelokasi proyek di angso duo” paparnya lagi.
“Saat itu saya kembali menanyakan tentang uang muka seperti yang
dijanjikan, namun baru dibayar 100 juta dan 200 juta melalui perantara
dengan alasan untuk bahan belanja dulu” jelas Muchsin.
“Singkat cerita, akhirnya saya menyelesaikan produksi batako hingga
1.5 juta keping sembari setiap saat menagih uang pembayaran hasil kerja
saya, tapi selalu ditunda-tunda dengan berbagai macam alasan, dijanjikan
dari waktu kewaktu hingga masa berakhir kontrak pun sudah dekat”
tuturnya.
“Perlu diketahui, untuk menagih pembayaran uang kerja ini saya sudah
27 kali bolak balik Jambi-Jakarta dalam kurun 3 bulan supaya bisa
menagih langsung dengan ownernya PT.EBN. Hal ini terpaksa saya lakukan
karena petugas yang ada di Jambi tak ada yang bisa memberi keputusan.
Hasilnya nihil, malah uang saya yang habis ratusan juta” paparnya dengan
raut sedih.
“Karena tidakk tahan ditanyain terus menerus oleh orang yang sudah
mengeluarkan modal, dan tidak adanya niat baik dari pihak perusahaan, ya
terpaksa kasus ini saya bawa keranah hukum, saya tidak minta apa-apa
kecuali pembayaran atas pekerjaan saya saja” Tandasnya.
Kontraktor Pasar Angso Duo Dilapor Ke Mapolda
Muchsinin menggunakan baju putih, djambi.co (14/3) |
Pukul 16.15 Wib hari ini (14/3/2016) Muchsinin (40), salah satu sub kontraktor PT.Eraguna Bumi Nusa (PT.EBN) melaporkan beberapa orang pejabat struktural PT.EBN ke Mapolda Jambi dengan LP nomor STPL/64/III/2016/Jambi/SPKT.
PT.EBN adalah perusahaan yang melakukan pembangun pasar angso duo dengan nilai Rp 160.372.788.000.
Muchsinin, adalah salah satu subkon PT.EBN untuk pengadaan batako sebanyak 4 juta unit dengan nilai kontrak Rp 8 miliar.
Pejabat structural PT.EBN yang dilaporkan Muchsinin yaitu Abu Bakar
(50) sebagai kepala kantor PT.EBN. Purnomo Sidi (38) sebagai kepala tata
usaha PT.EBN, dan Abdul Wahab (50) sebagai kepala logistik PT.EBN.
Petugas Bank Jambi : Maaf Pak, Saya Tidak Berhak Menjawab
Mangkraknya pembangunan pasar angso duo masih menuai misteri yang penting untuk dicerahkan, diantaranya dokumen pada bulan Nopember lalu yang menyatakan ada Ansuran pada Bank BPD Jambi senilai 3 miliar atau tepatnya Rp 2.976.415.000;
Untuk mengetahui kebenaran dan berapa sesungguhnya jumlah pinjaman
PT. Eraguna Bina Nusa di BPD, Media ini, pagi tadi (15/3), mendatangi
Bank Jambi untuk verifikasi atas informasi tersebut.
Setibanya di Bank 9 Jambi, Tim djambi.co langsung menemui salah
seorang pegawai yang bertugas di Bank ini untuk mengkonfirmasi perihal
yang dimaksud. Menurut petugas Bank, untuk perihal seperti ini
(pemberitaan-red) harus ada surat resmi yang ditujukan kepada pihak
managemen atau direksi (Bank).
“Kalau untuk pemberitaan harus menggunakan surat secara resmi dari
koran atau medianya, ditujukan kepada manajamen bagian direksi dan nanti
dari direksi akan diutus kepada divisi yang berhak untuk menjawabnya.
Maaf ya pak, untuk saat ini kami belum bisa menjawab” Papar petugas BPD
Berikut Harga Jual Kios dan Los untuk Para Pedagang
Merujuk dokumen bisnis plan pasar angso duo 2014 yang dikeluarkan PT.Eraguna Bina Nusa (PT.EBN) selaku kontraktor pembangun ribuan kios dan Los di pasar ini.
Berikut daftar harga jual kios, los, toko dan food court yang akan dipasarkan untuk para pedagang persatu unitnya.
Ruko Rp 600 juta dengan ukuran 4 x 6 meter.
Toko Rp 147 juta dengan ukuran 3 x 4 meter.
Kios Rp 67.8 juta dengan ukuran 2 x 3 meter.
Los A Rp 18.9 juta dengan ukuran 1.5 x 2 meter.
Los B Rp 25.2 juta dengan ukuran 2 x 2 meter.
Dan Foodcourt Rp 405 juta dengan ukuran 3 x 9 meter.
Dengan harga jual tersebut pihak pembangun akan memperoleh hasil
sebesar Rp 246.483.600.000; dengan modal pembangunan Rp 160.372.788.000;
Atau, akan memperoleh profit sebesar Rp 71.493.812.000; dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan di dalam kontrak. (*)
Sumber: DJAMBI.CO
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE