AIM. |
Jambipos Online, Jambi-Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi,
Ali Imron Muchsin yang berstatus tahanan kota sejak November 2015
akhirnya resmi ditahan di lembaga pemasyarakat (Lapas) Kelas II A Kota
Jambi, Selasa (15/3).
Ali Imron yang terlibat kasus korupsi proyek
pengadaan mesin genset RSUD Raden Mattaher senilai Rp 2,5 miliar tahun
2015 menyerahkan diri ke Lapas Jambi menyusul turunnya putusan banding
dari Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Ali Imron ditahan di sel Blok E1
khusus terpidana kasus korupsi.
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Supriyadi
kepada wartawan di Jambi, Selasa (15/3) menjelaskan, setelah mengetahui
putusan banding PT Jambi, Ali Imron langsung datang ke Lapas Jambi
sebelum pihak Kejari Jambi melayangkan surat perintah penahanan.
Kedatangan Ali Imron di Lapas Jambi didampingi pihak keluarga.
“Setelah mengetahui putusan banding PT Jambi, Ali Imron yang selama
ini menjalani hukuman sebagai tahanan kota langsung menyerahkan diri.
Sebelum kami lakukan pemanggilan, Ali Imron dengan niat baik langsung
datang ke Lapas Jambi untuk menjalani hukuman kurungan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengdalin Tipikor Jambi, Zulfahmi
menjelaskan, pihaknya menjatuhkan hukuman pidana penjara satu tahun
terhadap Ali Imron pada sidang kasus korupsi pengadaan mesin genset RSUD
Raden Mattaher tahun 2012 di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin
(23/11/2015). Namun pihak Ali Imron melakukan banding ke PT Jambi.
“PT Jambi akhirnya menjatuhkan hukuman penjara terhadap Ali Imron
menjadi satu tahun empat bulan. Masa hukuman tersebut tambah empat bulan
dari putusan Pengadilan Tipikor Jambi hanya satu tahun. PT Jambi juga
mewajibkan Ali Imron membayar uang pengganti kerugian negara Rp 132
juta. Sebelumnya putusan Pengadilan Tipikor Jambi hanya mewajibkan Ali
Imron membayar kerugian negara Rp 108 juta,” jelasnya.
Menurut Zulfahmi, satu orang terdakwa lainnya yag terlibat kasus
korupsi pengadaan genset RSUD Raden Mattaher tagun 2012, Maman Benyamin
selaku ketua pengadaan barang sudah lebih dulu divonis hukuman penjara
satu tahun dua bulan dan denda Rp 50 juta.
Sedangkan tersangka Hengky Attan, direktur perusahaan rekanan, PT
Adhi Putra Jaya hingga kini masih buron. Korupsi di lingkungan RSUD
Raden Mattaher tersebut merugikan negara sekitar Rp 638 juta. (JP-03)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE