Kabut asap di Kota Jambi November 2015 Lalu Akibat Kebakaran Lahan dan Hutan. DOK SAW. |
Jambipos Online, Kota Jambi-Dinas Kehutanan
(Dishut) Provinsi Jambi akan mencabut izin lingkungan dan
merekomendasikan pencabutan izin usaha perusahaan hutan tanaman industri
(HTI) dan hak pengusahaan hutan (HPH) yang tidak membangun sekat kanal
di areal mereka. Tindakan tegas tersebut dilakukan agar perusahaan HTI
danHPH di daerah tersebut tidak lagi mengabaikan pembangunan sekat kanal
untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal mereka.
“Kami melakukan monitoring secara intensif pembangunan sekat
kanal di areal HTI dan HPH di Jambi selama enam bulan terakhir. Tiga
perusahaan HTI, PT WKS, PT Putra Duta dan PT Pesona sudah membangun
sekat kanal di areal mereka untuk mencegah karhutla. Sedangkan
perusahaan HTI, PT Dyiera sama sekali tidak membangun sekat kanal di
areal mereka. Karena itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
sudah mencabut izin usaha perusahaan tersebut,” kata Kepala Dinas
Kehutanan Provinsi Jambi, Irmansyah Rachman pada Lokakarya Jurnalistik
Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi di Novita Hotel,
Jumat (11/3).
Turut berbicara pada lokakarya tersebut, anggota DPRD Provinsi Jambi,
Popriyanto dan Direktur Komunikasi United Nations Development Programme
(UNDP) REDD+, Aminuddin Magatani.
Menurut Irmansyah, selain diwajibkan membangun sekat kanal pencegah
karhutla, perusahaan HTI dan HPH di Jambi juga diwajibkan membangun
embung atau kolam air, menara pengawas, melengkapi sarana dan tenaga
pemadam karhutlah. Perusahaan HTI dan HPH yang tidak melaksanakan
kewajiban tersebut juga akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran
hingga pencabutan izin.
“Tenggat waktu yang diberikan kepada perusahaan HTI dan HPH untuk
melengkapi fasilitas pencegahan karhutalah tersebut hingga awal musim
kemarau Mei nanti. Kami terus memantau keseriusan perusahaan HTI dan HPH
dalam pengadaan fasilitas pemadaman karhutlah tersebut,”katanya.
Irmansyah mengatakan, pihaknya memprioritaskan upaya pencegahan dalam
penanggulangan karhutlah agar kebakaran hutan dan lahan di daerah itu
tidak terjadi seperti tahun lalu. Kegiatan yang telah dilakukan mencegah
kebakaran hutan dan lahan di Jambi tahun ini, yakni pembentukan satuan
tugas (satgas) dalkarhutlah yang melibatkan kepolisian, militer, pasukan
pemadam kebakaran hutan dan lahan, Manggala Agni, Dinas Kehutanan Jambi
dan perusahaan HTI/HPH.
Dikatakan, pasukan pemadam kebakaran hutan dan lahan di luar
kepolisian dan militer yang kini sudah siap cegah kebakaran hutan dan
lahan di Jambi mencapai 990 orang. Pasukan pemadam kebakaran tersebut
berasal dari Manggala Agni 244 orang, perusahaan HTI/HPH (556), Dinas
Kehutanan Jambi (20 orang), Balai Taman Nasional Berbak (20 orang) dan
Masyarakat Peduli Api (150 orang).
“Seluruh pasukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan tersebut sudah
mendapatkanpelatihan. Sebanyak 150 orang pasukan pemadam kebakaran hutan
dari kelompok Masyarakat Peduli Api mendapatkan pelatihan akhir
Februari lalu. Mereka juga dibekali alat-alat pemadaman kebakaran hutan
dan lahan,”paparnya.
Sementara itu anggota DPRD Provinsi Jambi yang juga mantan Ketua
Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan
Kebakaranm Hutan dan Lahan Jambi, Popriyanto, pada kesempatan tersebut
mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi saat ini sudah bisa
menindak langsung perusahaan perkebunan, kehutanan dan perseorangan yang
melakukan pembakaran hutan dan lahan menyusul diberlakukannya Perda
Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kebakaranm Hutan dan
Lahan.
“Berdasarkan Perda tersebut, Pemprov Jambi bisa langsung memberikan
sanksi kepada perusahaan dan perseorangan yang terbukri membakar hutan
dan lahan. Sanksi yang bisa diberikan mulai dari pemberian teguran,
pencabutan izin lingkungan dan pemberian rekomendasi pencabutan izin
perusahaan HTI/HPH di Jambi kepada pemerintah pusat,”katanya.
Menurut Popriyanto, tindakan tegas harus diberikan kepada setiap
perusahaan perkebunan, kehutanan dan perseorangan atau petani yang
terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tindakan tegas tersebut
perlu agar bencana kebakaran hutan dan lahan maupun bencana asap tidak
terulang terus di Jambi setiap tahun.
Kemudian, perusahaan HTI/HPH dan perkebunan yang tidak
memilikikelengkapan maupun ketersediaan tenaga pemadaman kebakaran hutan
dan lahan juga perlu mendapat tindakan tegas. Hal itu penting karena
berdasarkan pengalaman selama ini, sekitar 80 % perusahaan HTI/HPH dan
perkebunan di Jambi tidak memiliki alat dan tenaga yang meadai dalam
penanggulangan keakaran hutan dan lahan.
Direktur Komunikasi UNDP REDD+, Amin Magatani pada kesempatan
tersebut mengatakan, UNDP REDD+ mencanangkan program pencegahan
kebakaran hutan dan lahan di lima provinsi, yakni Riau, Sumatera
Selatan, Jambi, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Program tersebut
dilaksanakan sejak September 2015 – Juni 2016.
Pemberdayaan masyarakat, lanjut Amin diprioritaskan dalam program
pencegahan kebakaran hutan dan lahan tersebut karena masyarakat yang
lebih dekat dengan lokasi-lokasi kebakaran hutan dan lahan. Untuk itu,
pelatihan pemdaman kebakaran hutan dan lahan di lima provinsi yang rawan
kebakaran hutan dilakukan secara intensif.
“Jumlah warga masyarakat desa sekitar hutan yang telah mendapatkan
pelatihan mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan
lahan di lima provinsi sejak Januari – Februari lalu mencapai 240 orang.
Mereka juga difasilitasi juga dengan peralatan pemadaman kebakaran
hutan dan lahan,” katanya. (RSM-SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE