Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Tidak Bangun Kanal Pencegah Kebakaran Hutan, Izin Perusahaan HTI di Jambi Dicabut

Kabut asap di Kota Jambi November 2015 Lalu Akibat Kebakaran Lahan dan Hutan. DOK SAW.
Jambipos Online, Kota Jambi-Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Jambi akan mencabut izin lingkungan dan merekomendasikan pencabutan izin usaha perusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan hak pengusahaan hutan (HPH) yang tidak membangun sekat kanal di areal mereka. Tindakan tegas tersebut dilakukan agar perusahaan HTI danHPH di daerah tersebut tidak lagi mengabaikan pembangunan sekat kanal untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal mereka.

“Kami melakukan monitoring secara intensif pembangunan sekat kanal di areal HTI dan HPH di Jambi selama enam bulan terakhir. Tiga perusahaan HTI, PT WKS, PT Putra Duta dan PT Pesona sudah membangun sekat kanal di areal mereka untuk mencegah karhutla. Sedangkan perusahaan HTI, PT Dyiera sama sekali tidak membangun sekat kanal di areal mereka. Karena itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah mencabut izin usaha perusahaan tersebut,” kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Irmansyah Rachman pada Lokakarya Jurnalistik Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Jambi di Novita Hotel, Jumat (11/3).

Turut berbicara pada lokakarya tersebut, anggota DPRD Provinsi Jambi, Popriyanto dan Direktur Komunikasi United Nations Development Programme (UNDP) REDD+, Aminuddin Magatani.

Menurut Irmansyah, selain diwajibkan membangun sekat kanal pencegah karhutla, perusahaan HTI dan HPH di Jambi juga diwajibkan membangun embung atau kolam air, menara pengawas, melengkapi sarana dan tenaga pemadam karhutlah. Perusahaan HTI dan HPH yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut juga akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari teguran hingga pencabutan izin.

“Tenggat waktu yang diberikan kepada perusahaan HTI dan HPH untuk melengkapi fasilitas pencegahan karhutalah tersebut hingga awal musim kemarau Mei nanti. Kami terus memantau keseriusan perusahaan HTI dan HPH dalam pengadaan fasilitas pemadaman karhutlah tersebut,”katanya.

Irmansyah mengatakan, pihaknya memprioritaskan upaya pencegahan dalam penanggulangan karhutlah agar kebakaran hutan dan lahan di daerah itu tidak terjadi seperti tahun lalu. Kegiatan yang telah dilakukan mencegah kebakaran hutan dan lahan di Jambi tahun ini, yakni pembentukan satuan tugas (satgas) dalkarhutlah yang melibatkan kepolisian, militer, pasukan pemadam kebakaran hutan dan lahan, Manggala Agni, Dinas Kehutanan Jambi dan perusahaan HTI/HPH.

Dikatakan, pasukan pemadam kebakaran hutan dan lahan di luar kepolisian dan militer yang kini sudah siap cegah kebakaran hutan dan lahan di Jambi mencapai 990 orang. Pasukan pemadam kebakaran tersebut berasal dari Manggala Agni 244 orang, perusahaan HTI/HPH (556), Dinas Kehutanan Jambi (20 orang), Balai Taman Nasional Berbak (20 orang) dan Masyarakat Peduli Api (150 orang).

“Seluruh pasukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan tersebut sudah mendapatkanpelatihan. Sebanyak 150 orang pasukan pemadam kebakaran hutan dari kelompok Masyarakat Peduli Api mendapatkan pelatihan akhir Februari lalu. Mereka juga dibekali alat-alat pemadaman kebakaran hutan dan lahan,”paparnya.

Sementara itu anggota DPRD Provinsi Jambi yang juga mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Kebakaranm Hutan dan Lahan Jambi, Popriyanto, pada kesempatan tersebut mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi saat ini sudah bisa menindak langsung perusahaan perkebunan, kehutanan dan perseorangan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan menyusul diberlakukannya Perda Jambi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Kebakaranm Hutan dan Lahan.

“Berdasarkan Perda tersebut, Pemprov Jambi bisa langsung memberikan sanksi kepada perusahaan dan perseorangan yang terbukri membakar hutan dan lahan. Sanksi yang bisa diberikan mulai dari pemberian teguran, pencabutan izin lingkungan dan pemberian rekomendasi pencabutan izin perusahaan HTI/HPH di Jambi kepada pemerintah pusat,”katanya.

Menurut Popriyanto, tindakan tegas harus diberikan kepada setiap perusahaan perkebunan, kehutanan dan perseorangan atau petani yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan. Tindakan tegas tersebut perlu agar bencana kebakaran hutan dan lahan maupun bencana asap tidak terulang terus di Jambi setiap tahun.

Kemudian, perusahaan HTI/HPH dan perkebunan yang tidak memilikikelengkapan maupun ketersediaan tenaga pemadaman kebakaran hutan dan lahan juga perlu mendapat tindakan tegas. Hal itu penting karena berdasarkan pengalaman selama ini, sekitar 80 % perusahaan HTI/HPH dan perkebunan di Jambi tidak memiliki alat dan tenaga yang meadai dalam penanggulangan keakaran hutan dan lahan.

Direktur Komunikasi UNDP REDD+, Amin Magatani pada kesempatan tersebut mengatakan, UNDP REDD+ mencanangkan program pencegahan kebakaran hutan dan lahan di lima provinsi, yakni Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah. Program tersebut dilaksanakan sejak September 2015 – Juni 2016.

Pemberdayaan masyarakat, lanjut Amin diprioritaskan dalam program pencegahan kebakaran hutan dan lahan tersebut karena masyarakat yang lebih dekat dengan lokasi-lokasi kebakaran hutan dan lahan. Untuk itu, pelatihan pemdaman kebakaran hutan dan lahan di lima provinsi yang rawan kebakaran hutan dilakukan secara intensif.

“Jumlah warga masyarakat desa sekitar hutan yang telah mendapatkan pelatihan mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan di lima provinsi sejak Januari – Februari lalu mencapai 240 orang. Mereka juga difasilitasi juga dengan peralatan pemadaman kebakaran hutan dan lahan,” katanya. (RSM-SP)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar