Pembangunan Pasar Angso Duo Jambi. FOTO ASENK LEE |
Jambipos Online-Saat
menyusuri perjalanan mengelilingi wilayah barat Propinsi Jambi, saya
menyaksikan “launcing” alfamart dan indomart. Alfamart dan Indomart dikenal
sebagai perbelanjaan modern yang sudah mencapai di ibukota-ibukota kecamatan.
Saya kaget.
Bukan bersyukur terhadap tumbuhnya ekonomi dan semakin terjangkaunya daya beli
masyarakat. Bukan itu. Itu persoalan lain.
Namun yang
membuat saya kecewa, Pemerintah “seakan-akan” tidak peduli dan menyerahkan
persoalan kepada pasar. Pemerintah bertindak sebagai negara ketertiban (Fungsi memelihara ketertiban (order). Ketertiban dipelihara demi perlindungan, tujuannya adalah
untuk melindungi warga negara yang lemah sebagaimana sering disampaikan oleh R.M. Mac Iver dalam bukunya The Modern State (1926) dan The Web of
Government.
Pokoknya
Pemerintah hanya mengatur berkaitan terhadap ancaman terhadap keamanan terhadap
penduduk. Fungsi ini biasa dikenal sebagai Negara “sang penjaga malam”. Negara tidak boleh mengatur pasar, melindungi
suatu kaum tertentu maupun berpihak kepada salah satu kepentingan golongan.
Segala
sesuatu yang berhubungan dengan pasar (bisnis) diserahkan kepada mekanisme
pasar itu sendiri. Fungsi ini biasa kita kenal dalam Negara-negara yang
menjunjung imprealisme.
Indonesia
sendiri telah tegas menolak sistem Negara ini. Negara mempunyai wewenang untuk
mengatur agar mekanisme pasar harus adil antara satu pihak dengan pihak lain.
Negara harus melindungi masyarakat dari pasar bebas.
Rumusan
ini dengan mudah kita temukan didalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945. Negara
berkepentingan untuk mengatur dan mengelola terhadap “pasar yang menguasai
hajat orang banyak”.
Dalam implementasinya, MK berdasarkan Putusan Mahkamah
Konstitusi dalam Nomor
012/PUU-I/2003 kemudian merumuskan (1) mengadakan kebijakan (beleid),
(2) tindakan pengurusan (bestuursdaad), (3) pengaturan (regelendaad), (4)
pengelolaan (beheersdaad) dan (5) pengawasan (toezichthoudensdaad). Begitu hakikinya makna ”dikuasai oleh
negara” yang telah dirumuskan oleh MK, maka pasal 33 ayat (3) 1945
merupakan ”roh” dan identitas khas dari konstitusi Indonesia. M. Hatta
merumuskan sebagai ”sosialisme Indonesia”. Dan itu yang membedakan
konstitusi Indonesia dengan negara-negara liberalisme.
Sehingga tidak salah kemudian
ketika negara mulai abai melindungi pasar dari cengkreman segelintir penguasa
ekonomi, ada dorongan kuat dari masyarakat untuk menolaknya.
Ratusan keluarga
Persatuan Pedagang Pasar Bawah (P3B) Muara Bungo, tolak kehadiran Alfa Mart.
Aksi penolakan ditandai dengan pembubuhan tandatangan di kain putih sepanjang
40 meter.
Cara ini melengkapi
keluhan pedagang dari pembangunan mall-mall dan swalayan di Jambi.
Tersentralnya Abadi Center, WTC, Jamtos, Trona maupun indomart ataupun
alfamart.
Sebagai pasar modern,
banyak fasilitas yang disediakan. Dengan mampir pada satu tempat, maka dapat
memenuhi kebutuhan semuanya (one stop shopping). Mulai dari kebutuhan
sehari-hari, belanja dapur, belanja bulanan, pakaian dan perlengkapan lainnya.
Lengkap dengan fasilitas makanan dan permainan. Tentu saja dilengkapi dengna
fasilitas ruang pendingin, nyaman, bersih, tertib dan fasilitas terkini.
wifi. Pokoknya segala ada. persis dengan
slogan Berbelanja sekalian wisata.
Bandingkan dengan pasar
tradisional, kumuh, bau, sumpek, semrawut, becek. Belum lagi ancaman copet dan
kejahatan lain.
Namun tidak boleh
dengan alasan serupa, kemudian pasar tradisional terpinggirkan.
Suasana pasar
tradisional dikenal sebagai hubungan social yang kental. tawar menawar harga,
saling bertukar sapa, bahkan bisa membawa barang dagangan walaupun belum
mempunyai uang.
Bahkan di pasar
tradisional hubungan social, kekerabatan, silahturahmi antara penjual dan
pembeli, suasana kekeluargaan tidak akan ditemukan di pasar-pasar modern.
Bahkan hubungan penjual dan pembeli sampai hubungan social. Misalnya mengundang
untuk pernikahan, kendurian bahkan hubungan lainnya.
Pemerintah harus
“memodernkan” pasar tradisional sebagai pasar modern yang menjadi pilihan dari
pembeli. Pemerintah harus membangun pasar tradisional dengan baik. Pemerintah
justru harus melindungi pedagang kecil dari cengkraman pedagang besar.
Sikap ini apabila sama
sekali tidak diperhatikan Pemerintah, maka akan terjadi hokum pasar. Siapa yang
menguasai pasar dialah yang menguasai ekonomi. Hukum pasar kemudian akan
dilawan dari hokum rimba. Masyarakat yang mulai merasakan terpinggirkan dari
akibat penguasaan pasar akan menentukan cara perlawanannya.
Pemerintah bisa
melakukan melindungi pedagang kecil dengan cara “moratorium” izin pembangunan
pasar modern. Bahkan Pemerintah bisa memindahkan pedagang besar di luar-luar
kota.
Selain akan berputarnya
ekonomi, seperti transportasi public justru akan membuat ekonomi semakin
merata. tidak menumpuk di kota-kota.
Kita akan lihat
bagaimana pandangan Pemerintah didalam melindungi pedagang kecil. Dan salah
satu buah reformasi adalah memastikan, akses pedagang kecil dilindungi oleh Negara. (Musri Nauli)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE