HONDA NNSJambi. Foto Arman/Jambipos |
Jambipos Online, Kota Jambi-Sebelum
menjadi konsumen pembiayaan dan pengguna asuransi, ada baiknya Anda membaca
terlebih dahulu dan memahami isi polis yang anda terima anda tandatangani,.
agar anda tidak melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan
ditolaknya klaim asuransi Anda.
Selain itu juga, kenali betul perusahaan
pembiayaan dan asuransinya, hal ini dilakukan agar tidak tertipu oleh asuransi
yang abal-abal, sebagaimana yang dialami oleh Amran (36) warga Kasang Pudak Koto Karang Kabupaten Muarojambi.
Menurut penuturannya, pada Desember 2014,
rumah miliknya ludes terbakar. Begitu juga dengan kendaraan bermotor roda dua
miliknya turut terbakar. Kemudian sesuai
dengan petunjuk pihak pembiayaan (Leasing) , Amran melengkapi persyaratan
administrasi untuk mengurus claim asuransi motornya tersebut.
“Namun sampai saat ini saya kecewa dengan
pihak pembiayaan dan asuransi tersebut. Claim yang saya ajukan sejak Januari
2015 hingga hari ini tak ada kejelasannya. Mungkin saya tidak keberatan jika
saya diberitahu sejak awal, jika proses penggantian tidak dapat dilakukan.
Namun tidak ada informasi mengenai hal tersebut,” ujar Amran.
“Dari awal saya selalu koperatif
menghubungi pihak perusahaan pembiayaan dan asuransi cabang Jambi. Bahkan saya
sampai mengurus dan mengirim berkas hinggs 3 kali sebagaimana yang mereka minta,”
ungkap Amran menjelaskan.
Setelah sekian lama tak ada kejelasan,
saya kembali mendatangi pihak pembiayaan dan menanyakan proses claim yang saya
ajukan. supaya saya menjadi jelas tentang status claim tersebut.
Sayang sekali, ternyata jawaban yang saya
dapatkan mengecewakan, karna pihak pembiayaan mengatakan, jika claim yang saya
ajukan melewati batas waktu yang telah ditentukan sehingga tidak dapat
dibayarkan. Padahal keterlambatan pengajuan claim bukanlah kelalaian dan
kesalahan saya, melainkan kelalaian dan kesalahan pihak pembiayaan dan asuransi
sendiri.
Kekecewaan Amran semakin besar, karena pihak pembiayaan juga tidak terlihat mau kooperatif. Jika Amran menelepon, mereka seperti terganggu, padahal itu hak Amran untuk menanyakan bagaimana tindaklanjutnya proses tersebut.
“Saya sungguh tidak mengerti, bagaimana sebuah koordinasi begitu amat kacaunya antara perusahaan pembiayaan dengan pihak Asuransi untuk mengirim berkas klaim yang saya ajukan,” ujarnya.
Selain merasa tidak nyaman dan kecewa, Amran pun telah kehilangan banyak waktu dan materi, sehingga dirinya merasa sangat dirugikan. “Maka saya harus mengingatkan orang-orang melalui media agar lebih teliti dan berhati–hati ketika memutuskan membeli kendaraan dan memilih perusahaan asuransinya,” ujarnya lagi.
Sementara itu, ketika hal tersebut
dikomfirmasi JAMBI POS pada perusahaan tersebut, pihak perusahaan Asuransinya
tidak dapat memberikan kejelasan tentang proses lanjut prihal claim yang
diajukan oleh Konsumen/nasabahnya yang bernama Amran. (Arm/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE