Jambipos Online,Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan
Kabupaten/Kota di 101 Daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Serentak 2017 akan mengumumkan syarat minimal dukungan
bagi pasangan calon perseorangan pada tanggal 1 Mei 2016.
Hal tersebut terungkap dalam uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017, Senin (14/3) di Ruang Sidang Utama KPU.
Berbeda dengan pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya, Fery Kurnia Rizkyansyah, Anggota KPU RI mengatakan jumlah minimal syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2017 ditentukan berdasarkan jumlah DPT Pemilu terakhir.
Selain basis data penentuan jumlah minimal, yang berbeda dalam rancangan Peraturan KPU tersebut ialah adanya penambahan waktu bagi pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan tahap 2 menjadi tujuh hari.
Rancangan Peraturan KPU ini juga tidak mengatur secara detail tentang tahapan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut karena Mahkamah Konstitusi telah memiliki Peraturan tersendiri yang mengatur tentang jadwal penyelesaian sengketa PHP, sehingga KPU akan berpedoman pada peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Hadar Nafis Gumay, Anggota KPU RI mengatakan bahwa rancangan tahapan, program dan jadwal Pilkada ini ditetapkan secara umum. KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dapat membuat track jadwal tersendiri apabila terdapat situasi-situasi khusus.
Situasi-situasi khusus sebagaimana dimaksud Hadar antara lain adalah apabila NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) belum ditandatangani sampai jadwal pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu, adanya putusan pengadilan yang memutuskan menunda tahapan Pilkada dan pasangan calon kurang dari dua pasangan ketika pendaftaran pertama dibuka.
Ida Budhati, Anggota KPU RI mengatakan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2017 ini disusun dengan memperhatikan hasil evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015 serta aspirasi dari peserta dan para penggiat pemilu.
Ida Budhiati, mengatakan tahapan Pilkada Tahun 2017 akan berlangsung selama 10 bulan, dari bulan Mei 2016 sampai Februari 2017. Ada tambahan waktu lebih banyak pada tahapan pemutakhiran data pemilih dengan harapan adanya data pemilih yang lebih akurat.
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2017 ini dihadiri oleh seluruh partai politik peserta pemilu dan para penggiat pemilu. Setelah diujipublikan, Rancangan Peraturan KPU ini akan dikonsultasikan ke pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 17 Maret 2016. (Sumber: kpu.go.id)
Hal tersebut terungkap dalam uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Tahun 2017, Senin (14/3) di Ruang Sidang Utama KPU.
Berbeda dengan pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya, Fery Kurnia Rizkyansyah, Anggota KPU RI mengatakan jumlah minimal syarat dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2017 ditentukan berdasarkan jumlah DPT Pemilu terakhir.
Selain basis data penentuan jumlah minimal, yang berbeda dalam rancangan Peraturan KPU tersebut ialah adanya penambahan waktu bagi pelaksanaan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan tahap 2 menjadi tujuh hari.
Rancangan Peraturan KPU ini juga tidak mengatur secara detail tentang tahapan sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut karena Mahkamah Konstitusi telah memiliki Peraturan tersendiri yang mengatur tentang jadwal penyelesaian sengketa PHP, sehingga KPU akan berpedoman pada peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut.
Hadar Nafis Gumay, Anggota KPU RI mengatakan bahwa rancangan tahapan, program dan jadwal Pilkada ini ditetapkan secara umum. KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dapat membuat track jadwal tersendiri apabila terdapat situasi-situasi khusus.
Situasi-situasi khusus sebagaimana dimaksud Hadar antara lain adalah apabila NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) belum ditandatangani sampai jadwal pembentukan badan ad hoc penyelenggara pemilu, adanya putusan pengadilan yang memutuskan menunda tahapan Pilkada dan pasangan calon kurang dari dua pasangan ketika pendaftaran pertama dibuka.
Ida Budhati, Anggota KPU RI mengatakan rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2017 ini disusun dengan memperhatikan hasil evaluasi penyelenggaraan Pilkada serentak Tahun 2015 serta aspirasi dari peserta dan para penggiat pemilu.
Ida Budhiati, mengatakan tahapan Pilkada Tahun 2017 akan berlangsung selama 10 bulan, dari bulan Mei 2016 sampai Februari 2017. Ada tambahan waktu lebih banyak pada tahapan pemutakhiran data pemilih dengan harapan adanya data pemilih yang lebih akurat.
Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada Tahun 2017 ini dihadiri oleh seluruh partai politik peserta pemilu dan para penggiat pemilu. Setelah diujipublikan, Rancangan Peraturan KPU ini akan dikonsultasikan ke pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis, 17 Maret 2016. (Sumber: kpu.go.id)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE