Kabut Asap di Kota Jambi Akibat Kebakaran Lahan dan Hutan di Jambi Oktober 2015. Foto Asenk Lee Saragih. |
Jambipos Online, Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Jambi meraih penghargaan pelestarian lingkungan hidup, yakni Kalpataru yang diserahkan
Presiden RI, Joko Widodo kepada Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar saat
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tingkat Nasional Tahun 2015 lalu di Istana
Bogor.
Dimana Provinsi Jambi memperoleh Kalpataru kategori
Penyelamat Lingkungan melalui Lembaga Adat Lekuk Limapuluh Tumbi, Lempur,
Kabupaten Kerinci, yang penekananya adalah pada pelestarian hutan dan
lingkungan.
Gubernur Jambi Zumi Zola, Senin (29/2/2016) sangat
mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh kelompok adat Lekuk Limapuluh
Tumbi, Lempur tersebut.
“Untuk di Jambi, hukum adat masih berlaku dan efektif. Tentunya
ini semua demi kebaikan. Kemarin kita mendapatkan penghargaan dan kita mengharapkan
penghargaan itu menjadi suatu amanah bagi Provinsi Jambi untuk bisa
melestarikan lingkungan dan hutan,” katanya.
“Kita juga berharap bisa mendapatkan
penghargaan-penghargaan selanjutnya. Tetapi yang terpenting, diluar penghargaan
itu, adalah kesadaran dari masyarakat untuk bisa mendukung pelestarian
lingkungan, karena apabila lingkungan rusak, sangat mahal sekali utuk dapat
dipulihkan,” tambahkan.
Kata Zola, tidak cukup uang kita untuk memulihkan
lingkungan dan tidak cukup waktunya juga untuk melakukan pemulihannya. “Jadi,
tolong dijaga sama-sama, agar bukan hanya kita yang menikmati, tetapi juga
keturunan-keturunan kita, generasi selanjutnya,” jelas Zola.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik
Indonesia, Dr.Ir. Siti Nurbaya, M.Sc, dalam sambutannya menakankan supaya
hukuman kepada pihak yang melakukan karhutla betul-betul memberikan efek jera,
baik individu maupun korporasi.
“Yang paling menarik perhatian publik dalam karhutla adalah
penegakan hukum. Terutama bagi korporasi pelaku karhutla. Untuk itu, kita
berharap ada penegakan hukum yang tegas dan berwibawa demi environment
sutainability (kesinambungan lingkungan),” ungkap Siti Nurbaya.
Siti Nurbaya mengatakan bahwa Badan Restorasi Gambut (BRG)
diproyeksikan untukmelakukan upaya preventif (pencegahan) kebakaran lahan
gambut dan land use (penggunaan lahan) gambut tersebut.
Selain itu, Siti Nurbaya sangat mengapresiasi keberadaan
Lembaga Masyarakat Adat, yang berkontribusi besar terhadap pelestarian
lingkungan, termasuk pelestarian hutan. (Asenk Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE