Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Zumi Zola: Kalpataru Provinsi Jambi Jangan Sekadar Penghargaan


Kabut Asap di Kota Jambi Akibat Kebakaran Lahan dan Hutan di Jambi Oktober 2015. Foto Asenk Lee Saragih.

Jambipos Online, Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi meraih penghargaan pelestarian lingkungan hidup, yakni Kalpataru yang diserahkan Presiden RI, Joko Widodo kepada Wakil Gubernur Jambi, Fachrori Umar saat Peringatan Hari Lingkungan Hidup Tingkat Nasional Tahun 2015 lalu di Istana Bogor.

Dimana Provinsi Jambi memperoleh Kalpataru kategori Penyelamat Lingkungan melalui Lembaga Adat Lekuk Limapuluh Tumbi, Lempur, Kabupaten Kerinci, yang penekananya adalah pada pelestarian hutan dan lingkungan.

Gubernur Jambi Zumi Zola, Senin (29/2/2016) sangat mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh kelompok adat Lekuk Limapuluh Tumbi, Lempur tersebut.

“Untuk di Jambi, hukum adat masih berlaku dan efektif. Tentunya ini semua demi kebaikan. Kemarin kita mendapatkan penghargaan dan kita mengharapkan penghargaan itu menjadi suatu amanah bagi Provinsi Jambi untuk bisa melestarikan lingkungan dan hutan,” katanya. 

“Kita juga berharap bisa mendapatkan penghargaan-penghargaan selanjutnya. Tetapi yang terpenting, diluar penghargaan itu, adalah kesadaran dari masyarakat untuk bisa mendukung pelestarian lingkungan, karena apabila lingkungan rusak, sangat mahal sekali utuk dapat dipulihkan,” tambahkan. 

Kata Zola, tidak cukup uang kita untuk memulihkan lingkungan dan tidak cukup waktunya juga untuk melakukan pemulihannya. “Jadi, tolong dijaga sama-sama, agar bukan hanya kita yang menikmati, tetapi juga keturunan-keturunan kita, generasi selanjutnya,” jelas Zola.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Dr.Ir. Siti Nurbaya, M.Sc, dalam sambutannya menakankan supaya hukuman kepada pihak yang melakukan karhutla betul-betul memberikan efek jera, baik individu maupun korporasi.

“Yang paling menarik perhatian publik dalam karhutla adalah penegakan hukum. Terutama bagi korporasi pelaku karhutla. Untuk itu, kita berharap ada penegakan hukum yang tegas dan berwibawa demi environment sutainability (kesinambungan lingkungan),” ungkap Siti Nurbaya.

Siti Nurbaya mengatakan bahwa Badan Restorasi Gambut (BRG) diproyeksikan untukmelakukan upaya preventif (pencegahan) kebakaran lahan gambut dan land use (penggunaan lahan) gambut tersebut.
Selain itu, Siti Nurbaya sangat mengapresiasi keberadaan Lembaga Masyarakat Adat, yang berkontribusi besar terhadap pelestarian lingkungan, termasuk pelestarian hutan. (Asenk Lee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar