Gubernur Jambi, H.Zumi Zola, S.TP,MA |
Jambipos Online, Jakarta-Gubernur Jambi, H.Zumi Zola, S.TP,MA menekankan bahwa para kepala
desa (Kades) harus memahami asas manfaat dan prosedural Dana Desa. Zola juga berharap
supaya dana desa dilaksanakan sesuai dengan dasar regulasi yang ada dan
benar-benar bisa membawa manfaat yang besar bagi masyarakat desa.
Untuk itu, Zola mengatakan agar kegiatan dana desa
direncanakan, dilaksanakan, dimonitor, dan diawasi semaksimal mungkin. Selain
itu, dia meminta agar pendampingan oleh Pendamping Dana Desa juga
dimaksimalkan.
Hal itu dikemukakan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam Rapat
Koordinasi Nasional (Rakornas) Pembangunan dan Pemberdayaan Desa “Evaluasi
Penggunaan Dana Desa Tahun 2015, Persiapan penyaluran dan Penggunaan Dana Desa
Tahun 2016, bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (22/2/2016).
Rakornas yang dibuka oleh Wakil Presiden (Wapres) Republik
Indonesia tersebut diikuti oleh para gubernur, bupatei/walikota se Indonesia.
Zola menyatakan, Program Dana Desa harus menjadi bagian
utuh dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang Provinsi Jambi).
“Harus menjadi bagian utuh dari Musrenbang kita. Tadi sudah saya buat catatan,
kalau saya lihat setahun kemarin tahun 2015 semuanya tentang pembangunan fisik,
yaitu jalan, jembatan,” ujarnya.
“Bagaimana pembangunan dari bapak dan ibu kades kalau buat
rencana itu harus sinergi dengan program kabupaten/kotanya. Harus juga sinergi
dengan program besar Pemprov dan yang Pemprov ini juga harus mampu menyatukan
semua itu dengan program dan kebijakan nasional. Misalnya jalan harus
diprioritaskna jalan produksi karena kita ada kebijakan kedaulatan pangan.
Jadi, ide-ide ini harus disatupadukan semua, supaya pembangunan dari bawah
keatas itu satu, satu tujuan,” ujar Zola.
Zola menjelaskan, Dana Desa sangat besar manfaatnya. “Dana
Desa sangat bermanfaat bagi Provinsi Jambi. Alhamdulillah tahun 2015 sudah
terserap 91 persen, itu sudah bagus untuk tahap awal. Tentunya jangan berpuas
dulu karena kita maunya lebih dari itu, kalau bisa 100 %,” katanya.
“Kalau saya lihat tadi, pembangunan kabupaten/kota se
Provinsi Jambi semuanya fisik, memang inilah yang dikeluhkan oleh masyarakat
melalui Kades, camat, bupati/walikota kepada saya waktu saya rapat besar, dan
ternyata memang itu yang digunakan oleh mereka. Tinggal, bagaimana asas
manfaatnya, bukan hanya asas manfaat dari desa terkait, tetapi juga harus
sesuai dengan program bupati/walikota, serta program Pemprov, sampai kebijakan
presiden dan Wakil Presiden,” tutur Zola.
Zola berharap agar penyerapan Dana Desa meningkat, namun
lebih mementingkan asas manfaaat, artinya manfaat dari program dan kegiatan
Dana Desa itu bagi masyarakat dea yang bersangkutan. “Yang menjadi titik concern saya
adalah para kades harus paham dua faktor, asas manfaat dan proseduralnya. Dua
itu yang mungkin akan butuh waktu untuk dapat disampaikan idenya dari desa
sampai ke tingkat Provinsi Jambi,” tegas Zola.
Zola menambahkan, peran Pendamping Dana Desa sangat penting
dan sangat dibutuhkan dalam mensukseskan Program Dana Desa.
“Pembekalan Pendamping Dana Desa sangat penting dan sangat
menentukan. Kadang, terjadi pelanggaran hukum seperti pelanggaran dana, bukan
karena niatnya untuk menyelewengkan, tetapi karena ketidaktahuan, itu juga bisa
terjadi. Para bupati/walikota juga hadir di sini, pasti punya semangat yang
sama, itu sangat penting sekali untuk monitoring dan pengawasan,” ungkap Zola.
Zola mengemukakan supaya tenaga dari eks PNPM dilibatkan
dalam Pendamping Dana Desa. Provinsi Jambi sukses di program PNPM (Program
Nasional Pemberdayaan Masyarakat). Karena dana desa ini harus ada pengawasan,
harus ada monitoringnya, dan inilah yang akan saya sampaikan kepada seluruh
bupati/walikota, camat, dan kades.
“Ayo kita libatkan tenaga dari PNPM, karena PNPM kan ada
insinyurnya juga, kita gunakanlah, sayang kalau tidak digunakan,” lanjut Zola.
“Sosialisasi sudah dalam trek yang benar, dengan serapan
91% di tahun awal. Tinggal komunikasi ini tetaap terjaga, dan ada
kebijakan-kebijakan baru dari kementerian terkait yang harus kami sampaikan
sampai ke tingkat desa, tentunya dengan bantuan para bupati/walikota,” terang
Zola.
“Masukan dari beliau (Wapres) akan kami sampaikan kepada
semua Kades se Provinsi Jambi. Besar harapan dari Pemerintah Pusat, Pak
Presiden, Pak Wapres agar Dana Desa ini bisa sukses. Betul seperti beliau
katakan, baik itu bupati/walikota membangunnya desa, gubernur membangunnya
desa, presiden dan Waprespun membangunnya desa juga. Tinggal sekarang, bukan
saja benar secara prosedur, artinya tidak menyalahi aturan, undang-undang,
aturan dari menterinya juga ada, tinggal bagaimana asas manfaatnya. Tadi
disampaikan Pak Wapres, ada sepanjang jalan diaspal tetapi ketika dicek,
aspalnya tipis, mudah-mudahan tidak terjadi di Provinsi Jambi. Ini harus
dimonitor semuanya,” pungkas Zola.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemberdayaan
Perempuan Provinsi Jambi, Eni Hariyati menambahkan, jumlah Dana Desa di
Provinsi Jambi Tahun 2015 sebesar Rp381.560.156.000, tahun 2016 menjadi
Rp856.771.029.000, dan, realisasi pencairan Dana Desa Provinsi Jambi tahun 2015
adalah Rp337.133.790.286 (91,91%).
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Republik Indonesia,
H.M. Jusuf Kalla (JK) menyatakan, negara harus membangun desa karena 50 sampai
60% penduduk Indonesia tinggal di pedesaan, untuk meningkatkan kemandirian
masyarakat desa, meningkatkan serapan lapangan kerja di sesa, sebagai upaya
pemerataan pembangunan, serta untuk mengurangi ketimpangan.
JK menekankan, dalam pelaksanaan Dana Desa, yang harus
diutamakan adalah asas manfaat, bukan hanya asas prosedural (aturan,
administrasi, dan persentase serapan anggaran). “Harus berbicara prosedur,
tetapi juga harus berbicara manfaat. Jadi, prosedur penting, tetapi yang lebih
penting lagi adalah manfaat,” tegas JK.
Untuk itu, JK berpesan kepada Kementerian Desa agar
memiliki semacam standardisasi manfaat Dana Desa bagi masyarakat dan harus
punya kemampuan untuk membuat standardisasi tersebut.
JK mengatakan, kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan Dana
Desa pada tahun 2015 bisa dipahami sebagai tahun awal Dana Desa,
tetapi tahun ini (2016), kelasalahan tersebut jangan lagi terulang, dan untuk
itulah dibutuhkan Pendamping Dana Desa yang berkualitas baik, yang diantaranya
bisa diambil dari PNPM yang sudah punya pengalaman, sehingga pendamping tidak mulai
dari nol. “Pendamping Dana Desa harus lebih pintar daripada masyarakat desa,
kalau tidak, lebih baik tanpa pendamping,” ungkap JK.
Dengan pelaksanaan Dana Desa yang baik, JK berharap agar
desa menjadi wilayah ekonomi yang maju, dengan infrastruktur, dan logistik yang
baik.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi, Marwan Jafar, dalam laporannya menyampaikan, tahun 2015, 89% Dana
Desa dialokasikan untuk pembangunan, 6% untuk aparatur, 3% untuk pembinaan
masyarakat, dan 2% untuk pemberdayaan masyarakat.
Marwan Jafar berharap agar penyelenggaraan Dana Desa
benar-benar bisa mengurangi kemiskinan.
Marwan berpesan, ketika desa dipercaya untuk mengelola
keuangan, maka desa harus memiliki kebajikan dan arif untuk menggunakan uang
tersebut.
Marwan Jafar mengungkapkan, Dana Desa didorong untuk
mendukung pelayanan dasar dan energi, karena 16.775 desa di Indonesia rawan
air, 1.235 desa yang kering, dan 12,3% desa tidak terlayani listrik(berdasarkan
data BPS tahun 2014).
“Balai benih, irigasi, embung desa, jalan usaha tani juga
harus dibenahi untuk ketahanan pangan berbasis desa,” ujar Marwan Jafar. Selain
itu, Marwan Jafar juga berharap agar Desa Adat bisa disahkan. (Humas Pemprov Jambi Bagian Pemberitaan: Mustar
Hutapea)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE