Desa Renah Kasah Kecamatan Kayu Aro Desa |
Jambipos Online, Kerinci-Badan Pemeriksa Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Jambi diminta untuk memeriksa proyek jalan Desa Renah Kasah,
Kabupaten Kerinci yang diduga bermasalah. Proyek jalan sepanjang 500 meter lebar 2,5 meter dananya bersumber
dari Dana Desa Tahun 2015 senilai berkisar Rp 200 juta.
Pembangunan fisik jenis pekerjaan pengerasan jalan terapung
diatas rawa-rawa disinyalir penggunaan Dana Desa Renah Kasah belum tepat
sasarannya. Warga minta pihak BPKP cek
ke lapangan proyek Dana Desa Renah
Kasah.
Desa Renah Kasah Kecamatan Kayu Aro desa yang paling ujung
sulit untuk dikunjungi masyarakat lain. Apalagi pihak penjabat jauh kemungkinan
akan berkunjung ke desa itu karena Desa Renah Kasah Desa dikelilingi hutan dan
rawa.
Namun tekat dan semangat Kepala Desa ingin desanya maju
sehingga membangun jalan di atas rawa-rawa. Sebelum membuat pengerasan, masyarakat
bekerja sebelumnya menyusunkan anak-anak
kayu di atas rawa.
Setelah kayu tersusun baru disiram koral. Sementara sudah
menjadi jalan baru telah pengerasan. Kekuatiran masyarakat apabila tiba banjir
koral akan terpisah dengan kayu.
Menurut keterangan warga Renah Kasah, jauh sebelumnya dana
desa dicairnya masyarakat pernah menyarankan kepada Kepala Desa Dana Desa Tahun
2015 ada baiknya dipergunakan untuk
menyewa eskavotor mini guna untuk membentuk badan jalan sekaligus saluran
bandar pembuangan air.
Sehingga badan jalan bisa bertahan lama. Anggaran Dana Desa
Tahun 2016 baru dipergunakan untuk pengerasan jalan namun saran masyarakat
tidak di indahkan oleh Kades setempat.
Wartawan mengkonfirmasi Kepala Desa Tanggal (4/2/2016)
lewat SMS. Pasalnya Kepala Desa terkait
dalam mengelolah dana desa belum tepat sasarannya. Kades menggunakan
dana desa anggaran dana desa namun sampai saat ini Kepala Desa Renah Kasah enggan untuk memberikan hak
jawabnya ke wartawan.
Warga Renah Kasah berharap kepada pihak Pemerintah Daerah
Kabupaten Kerinci atau pihak terkait dalam pengawasan pembangunan dalam Desa, khusus
proyek yang di kelolah oleh Kepala Desa.
Sumber dana desa agar dapat pihak terkait turun kelapangan meninjau
ulang ke desa untuk mencegah dan mengantipasi
oknum Kepala Desa yang nakal dalam menyalahgunakan anggaran dana desa.
(Suparmi/Lee)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE