Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Walikota Jambi Tentukan NJOP Tanah, Investasi Senilai Rp 552,8 Miliar Minggat

KOTA JAMBI DALAM KABUT ASAP. FT ASENK LEE SARAGIH/JAMBI POS ONLINE
Jambipos Online, Jambi-Dampak dari kebijakan Walikota Jambi Sy Fasya untuk menentukan NJOP di Kota Jambi, kini banyak para investor enggan berinvestasi di Kota Jambi. Bahkan para Notaris di Jambi pun dibuat "pening" karena penentuan NJOP itu yang tidak sesuai dengan nilai antar pihak penjual dengan pembeli karena hanya untuk mengejar pajak.

Pada tahun 2015 lalu, rencana investasi di Kota Jambi Rp 552,8 Miliar harus hilang akibat dari sejumlah kebijakan dari Walikota Jambi Sy Fasya. 

Rencana itu sesuai dengan izin prinsip yang diterbitkan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPPT) Kota Jambi. Rencana itu meleset atau gagal total. Investasi yang terealisasi hanya Rp8,5 Miliar.
 
Kepala BPMPPT Kota Jambi, Fahmi Sabki mengatakan, ada delapan perusahaan yang berencana berinvestasi di Kota Jambi 2015 lalu. 

Delapan perusahaan itu antara lain, PT Bliss Properti Indonesia, yang bergerak di bidang real estate dengan rencana investasi Rp 350 M. PT Manggar Besar Nusantara,  bergerak di bidang Jasa Perhotelan (Coconut inn), rencana investasi Rp 17 M. CV Opa Batanghari Abadi, bergerak di bidang Jasa Perhotelan dan SPA (Octopus), rencana investasi Rp 11,7 M.

Kemudian, PT Sumber Swananusa, bergerak di bidang SPBU dengan rencana investasi Rp 4,7 M. CV Mandal Mart (Hypermart), rencana investasi Rp 20,5 M. PT Utama Leedon Lestari bergerak di bidang Jasa Perhotelan (Leedon), rencana investasi Rp 23 M. 

Kemudian PT Selaras Jaya Indah Hotelindo, bergerak di bidang Jasa Perhotelan (Swiss Bell) dengan rencana investasi Rp 82 M dan PT Dasa Husada Bersama bergerak di bidang kesehatan (RSI Arafah) dengan rencana investasi Rp 44 M.

Dari delapan itu, dua yang sudah melapor, yaitu PT Manggar Besar Nusantara dengan realisasi investasi Rp 3,5 M dan CV Opa Batanghari dengan realisasi investasi Rp 5 M.

“Ada yang belum melaporkan seperti Swiss Bell Hotel, itu sudah berdiri, tapi mereka belum melapor berapa sudah realisasinya,” kata Fahmi.

Lanjut dia, dari rencana investasi yang masuk 2015 itu, sudah meraup tenaga kerja lokal sebanyak 798 orang.  Pada tahun 2014, rencana investasi berdasarkan izin prinsip yang terbit adalah sebesar Rp 979,7 M dengan realisasi sebesar Rp 452 M, dan mampu meraup tenaga kerja sebanyak 992 orang.

“Dari jumlah perusahaan 2015, meningkat, 2014, hanya 5 perusahaan yang berencana mau investasi di Kota Jambi,” akunya.
 
Sementara itu Tenaga Ahli Badan Lingkungan Daerah Provinsi Jambi, Drs GM Saragih MSi menyebutkan, banyak pembangunan investasi di Kota Jambi hanya mengandalkan ijin prinsip dari Walikota Jambi. Sehingga pihak investor kerap mengabaikan Amdal dari proyek mereka.

Izin prinsip itu yang kerap menghalani investasi di Kota Jambi. karena menurut Tata Ruang Kota Jambi, setiap pembangunan harus memiliki Amdal. Dan Izin Amdal ini yang menjadi pokok penting dalam suatu usaha.
 
Sementara itu JS, salah satu karyawan survei kredit salah satu bank swatsa terbesar di Kota Jambi mengatakan, ketika investor mengajukan kredit ke bank, syarat yang dilihat juga kelengkapan Amdal dan ijin bangunan sesuai dengan Tata Ruang Kota Jambi.
 
Menurutnya, hal inilah kerap mengjadi halangan debitor gagal mengajukan kredit ke bank karena tak memiliki izin Amdal usaha yang jelas. 
 
JS mencontohkan, soal bangunan gedung renjaca jadi Rumah Sakit milik sekitar 12 dokter di Kota Jambi, yang bangunannya persis di samping RM Aroma Cempaka Kotabaru Jambi. Bangunan itu diperuntukkan untuk RS yang didanai secara gotong royong oleh sekitar 12 dokter di Kota Jambi.
 
"Mereka para dokter itu sudah pernah mengajukan kredit ke kami, tapi izin Amdal bangunan dan kelengkapan syarat untuk pendirian sebuah rumah sakit belum jelas. Jadi kredit tak bisa dicairkan karena syarat administrasinya tak lengkap," katanya. (Asenk Lee Saragih) 
 
 

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar