Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Presiden Jokowi Akan Pelajari Draft Revisi UU KPK untuk Tentukan Sikap

Presiden Jokowi Akan Pelajari Draft Revisi UU KPK untuk Tentukan Sikap
Foto: Bagus Prihantoro Nugroho/detikcom
Jambipos Online, Jakarta-Juru bicara Presiden, Johan Budi mengatakan bahwa revisi Undang-undang KPK merupakan inisiatif DPR. Dalam konteks itu, Presiden Jokowi setuju revisi tetapi harus dimaksudkan untuk memperkuat lembaga KPK.

"Jika itu sebaliknya, misalnya lembaga KPK dibatasi umurnya hanya 12 tahun, kewenangan penuntutannya diambil, maka kata presiden, itu bisa menarik diri, tidak melanjutkan pembahasan," kata Johan Budi saat menjadi pembicara rilis hasil survei bertajuk 'Revisi UU KPK dan Pertaruhan Popularitas Jokowi' di kantor Indikator, Cikini, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2016).

Johan menambahkan, poin-poin draft revisi itu juga belum jelas. Masyarakat banyak yang tidak mengetahui. Sebab ada yang mengatakan empat poin dan ada yang tiga belas poin.

"Nah, ketidakjelasan itu menurut saya, Menkum HAM pasti lebih paham detailnya ya, saya dari perspektif survei tadi, saya mengomentari hasil survei. Nah kalau pembicaraannya nanti mengarah ke melemahkan KPK, sikap presiden itu (menarik diri)," ujarnya.

"Apakah Istana sudah menerima draftnya?" tanya wartawan.

"Kalau soal detail ini, anda tanya ke Menkum HAM. Saya kan nggak dilaporin ini. Tanya ke Menkum HAM apakah sudah ada draft yang dimaksud itu, jangan nanya ke saya," sebutnya.

Johan mengaku belum bertanya ke presiden apakah sudah menerima draft tersebut. Namum dalam hal ini, Menkum HAM dan Menko Polhukam telah ditunjuk untuk mewakili pemerintah.

"Iya, (Memkumham pasti lapor ke presiden), saya belum tahu, belum nanya, jangan diplintir. Saya belum tahu apakah presiden sudah mendapat laporan," tandasnya. (Sumber: Detik.com)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar