IST |
IST |
Jambipos Online, Jambi-Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair)
Polda Jambi menyita sebanyak 20 ton beras yang hendak diselundupkan dari
Malaysia dengan tujuan Provinsi Jambi. Selain beras, Polair Jambi juga menyita 20 ton avtur milik Susi Air.
Kapal yang
mengangkut beras selundupan itu ditangkap di perairan Muara Sungai
Pengabuan, Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 31 Januari
2016, kata Direktur Polair Polda Jambi Kombes Pol Yulius Bambang
Karyanto di Jambi, Selasa (2/2/2016).
Saat ini barang bukti beras tersebut diamankan dan masih dalam proses penyidikan, kata dia menambahkan.
Beras selundupan tanpa merk tersebut diangkut dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Diego Costa yang dinakhodai Zainudin (45) warga Bekawan Dalam Barat, RT 01, Kelurahan Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indra Giri Hilir, Provinsi Riau.
Guna kepentingan penyidikan saat ini nakhoda masih diperiksa oleh anggota Polair Jambi dan belum ada penetapan tersangka pada kasus ini, kata Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto.
Penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan anggota yang sedang melakukan patroli ketika melihat sebuah kapal melintas. Kapal tersebut mengangkut 20 beras dari Malaysia dengan tujuan Pelabuhan Kualatungkal.
Saat diperiksa, ternyata beras tersebut tidak terdaftar dalam manifest dan tanpa dilampirkan dokumen resmi tentang kepabeanan yang sah dari Negara asal beras tersebut dibawa.
Dalam menjalankan aksinya modus yang dilakukan pelaku adalah dengan kapal mengangkut jagung yang beratnya mencapai 80 ton, namun di dalam kapal ikut dibawa beras yang tidak terdaftar dalam manifest dan dokumen yang sah lainnya.
Berdasarkan dokumen yang ada, beras itu milik CV Berkah Usaha dan dikemas ke dalam karung tanpa merk. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bea Cukai. Sebab, perkara ini juga menyangkut dengan kepabeanan terkait izin membawa barang.
Penyidik Polair Polda Jambi akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Jambi dan ada dugaan kapal itu membawa barang tanpa izin. (Bintel)
Saat ini barang bukti beras tersebut diamankan dan masih dalam proses penyidikan, kata dia menambahkan.
Beras selundupan tanpa merk tersebut diangkut dengan menggunakan Kapal Motor (KM) Diego Costa yang dinakhodai Zainudin (45) warga Bekawan Dalam Barat, RT 01, Kelurahan Bekawan, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indra Giri Hilir, Provinsi Riau.
Guna kepentingan penyidikan saat ini nakhoda masih diperiksa oleh anggota Polair Jambi dan belum ada penetapan tersangka pada kasus ini, kata Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto.
Penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan anggota yang sedang melakukan patroli ketika melihat sebuah kapal melintas. Kapal tersebut mengangkut 20 beras dari Malaysia dengan tujuan Pelabuhan Kualatungkal.
Saat diperiksa, ternyata beras tersebut tidak terdaftar dalam manifest dan tanpa dilampirkan dokumen resmi tentang kepabeanan yang sah dari Negara asal beras tersebut dibawa.
Dalam menjalankan aksinya modus yang dilakukan pelaku adalah dengan kapal mengangkut jagung yang beratnya mencapai 80 ton, namun di dalam kapal ikut dibawa beras yang tidak terdaftar dalam manifest dan dokumen yang sah lainnya.
Berdasarkan dokumen yang ada, beras itu milik CV Berkah Usaha dan dikemas ke dalam karung tanpa merk. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Bea Cukai. Sebab, perkara ini juga menyangkut dengan kepabeanan terkait izin membawa barang.
Penyidik Polair Polda Jambi akan berkoordinasi dengan Bea Cukai Jambi dan ada dugaan kapal itu membawa barang tanpa izin. (Bintel)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE