Jakarta-Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pedangdut Saipul Jamil
yang melakukan pelecehan seksual dengan melakukan oral seks kepada
seorang remaja pria di bawah umur positif homo seksual dan memiliki jiwa
pedofil.
Hal tersebut diungkapkan pihak KPAI setelah berbicara dengan Saipul
saat mendatangi Markas Polsek Kelapa Gading pada Jumat (19/2).
Ketua KPAI, Asrorun Ni'am Sholeh, mengatakan dari hasil pemeriksaan
Polsek Kelapa Gading dan hasil perbincangannya dengan Saipul Jamil,
menunjukkan bahwa pedangdut tersebut memiliki kelainan orientasi
seksual dan memiliki ketertarikan terhadap pria yang lebih berusia muda
atau brondong.
"Tidak bisa kita mungkiri bahwa Saipul Jamil sudah lama menyendiri,
apalagi istri keduanya juga sudah meninggal cukup lama dalam kecelakaan,
jadi ada faktor kesepian yang mendorong hasrat seksual pelaku untuk
melampiaskannya ke orang yang ia suka," ujar Asrorun, Jumat (19/2) siang
di Markas Polsek Kelapa Gading.
Menurutnya, faktor pekerjaan pelaku sebagai salah satu host
kontes dangdut di stasiun televisi swasta untuk bersikap
kewanita-wanitaan agar lebih menarik ditonton juga membuat pelaku
terpengaruh psikologisnya. Lambat laun itu justru mengubah orientasi
seksual pelaku.
"Selain itu pelaku juga memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis
yang lebih muda dibandingkan dirinya. Apalagi candaan seperti itu sudah
menjadi komoditas dalam acara stasiun televisi swasta tersebut,"
tambahnya.
Ia mengungkapkan pihaknya juga sudah memastikan bahwa hasil
laboratorium forensik Mabes Polri dan hasil visum dari RS Polri
Kramatjati dipastikan akan keluar dalam waktu empat hari ke depan.
"Kalau kita lihat dari kronologis yang dijelaskan Pak Ari (Kapolsek
Kelapa Gading), antara korban dan pelaku sudah bertemu beberapa kali dan
tidak langsung saat baru pertama kali berkenalan itu dia melakukan
perbuatan pelecehan. Jadi ada unsur kesengajaan dan perencanaan terhadap
aksi pelaku," jelas Asrorun.
Lebih lanjut, dirinya meminta masyarakat tidak mentolerir perilaku
menyimpang seksual dan menghindari pola-pola pikir LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender) yang saat ini sudah mulai dilegalkan di negara-negara Barat.
"Kami juga terus berjuang untuk meminimalisasi terjadinya pelecehan
seksual terhadap anak-anak, dalam pertemuan terakhir kami dengan
Presiden Jokowi, beliau sepakat perlu dibuatkan perppu yang lebih
spesifik mengatur berbagai tindak kejahatan seksual terhadap anak di
bawah umur," tandasnya.
Sementara itu, Ketua Divisi Sosialisasi KPAI, Erlinda, mengatakan
Saipul Jamil dalam melakukan aksinya mengiming-imingi korban (DS, 17
tahun) yang berasal dari keluarga broken home sejumlah uang dan hadiah kepada korban.
"Apalagi orangtua korban sudah berpisah sejak lama, hal ini membuat
emosi korban labil dan cenderung mudah untuk terpengaruh gaya pergaulan
yang serbakonsumtif dan cenderung ke arah sekuler," kata Erlinda.
Terkait hadiah yang dijanjikan kepada korban, ia mengaku belum bisa
memberitahu kepada jurnalis. Pasalnya hal tersebut merupakan wewenang
dari pihak Kepolisian untuk mengungkapkannya secara lebih jelas dan
tidak ditutup-tutupi sehingga masyarakat bisa menarik pembelajaran. (Sumber:
Carlos Roy Fajarta/CAH/Suara Pembaruan)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE