Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Depdagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH MH. Foto Asenk Lee Saragih. |
Jambipos Online, Jambi-Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo
melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil)
Depdagri Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh SH MH di Jambi menegaskan kalau pejabat Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota adalah dibawah
wewenang langsung Kemendagri. Karena hal itu sesuai dengan Surat Edaran Nomor
470/134/SJ Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat pada Unit Kerja yang
Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Penegasan itu disampaikan Zudan Arif Fakrulloh saat
sambutannya usai penyerahan SK jabatan kepala dinas Kependudukan dan Catatan
Sipil di sejumlah Kabupaten/kota Provinsi Jambi olah Gubernur Jambi Zumi Zola kepada
para Bupati/Walikota se Provinsi Jambi disaksikan Zudan Arif Fakrulloh, di Rumah Dinas Gubernur
Jambi, Selasa (16/2/2016).
Menurut Zudan Arif Fakrulloh, Surat Edaran yang terbit
tanggal 18 Januari 2016 tersebut menekankan pada kewenangan Mendagri untuk
mengangkat dan memberhentikan pejabat pada unit kerja yang menangani urusan
administrasi kependuduan di provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan
amanat Permendagri Nomor 76 Tahun 2015.
“Kewenangan Mendagri tersebut merupakan amanat Pasal 83A
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Hal ini telah menjadi kesepakatan
politik nasional antara Presiden dengan DPR, yang menempatkannya sebagai aturan
khusus (lex specialis) dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara,” katanya.
Disebutkan, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di
kemudian hari, selain berpedoman pada peraturan-peraturan tersebut,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan juga perlu
menjadi acuan dalam pengangkatan dan pemberhentian pejabat ini.
Dalam Pasal 70 dinyatakan bahwa setiap keputusan menjadi
tidak syah apabila dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang. Akibat
hukumnya, keputusan tersebut tidak mengikat sejak keputusan ditetapkan dan
segala akibat hukum yang ditimbulkannya dianggap tidak pernah ada. Dalam hal
keputusan yang mengakibatkan pembayaran uang negara dinyatakan tidak syah, badan
dan/atau pejabat pemerintahan wajib mengembalikan uang ke kas negara.
“Undang-Undang Administrasi Pemerintahan juga menegaskan
bahwa pelanggaran terhadap ketentuan peraturan-peraturan tersebut di atas
merupakan jenis pelanggaran administrasi berat dengan sanksi pemberhentian
tetap karena bertentangan dengan Pasal 17, Pasal 70, Pasal 80 ayat (3), dan
Pasal 81 ayat (3). Jadi Bupati/Walikota tidak boleh secara langsung untuk
mengganti pejabat di Dukcapil. Namun harus melalui pengajuan ke Kemendagri,”
katanya. (Asenk Lee Saragih).
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE