Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Launching Lokalatih Nasional Penanggulangan Karhutla


Kabut Asap di Kota Jambi Akibat Kebakaran Lahan dan Hutan di Jambi Oktober 2015. Foto Asenk Lee Saragih.

Jambipos Online, Jakarta-Siti Nurbaya  melakukan launching Lokalatih Nasional Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Penegakan Hukum Multidoor, yang ditandai dengan pemukulan gong bertempat di Auditorium Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (29/2) siang.

Ketua Panitia Penyelenggara, Sekretaris Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Kemal Amas, dalam laporannya menyampaikan, dalam upaya penanggulangan karhutla, pemerintah mengambil langkah-langkah hukum, antara lain pendekatan multidoor, yakni dengan memberlakukan UU LH, UU Tata Ruang, UU Perpajakan, dan UU pencucian uang.

Kemal Amas mengungkapkan, sebagai bentuk keseriusan dalam penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menghadirkan pimpinan atau yang mewakili dari empat lembaga dalam acara launching (peluncuran) Lokalatih Nasional Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Penegakan Hukum Multidoor, yaitu dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Mahkamah Agung.

Disebutkan, Kemal Amas mengatakan, pendekatan multidoor pertama akan dilakukan di Riau pada minggu pertama Maret 2016 dan dilanjutkan di daerah-daerah lain.

Dalam kesempatan tersebut, ada 4 paparan, yakni paparan dari 1.Kepolisian Republik Indonesia (Polri), 2.Kejaksaan Agung, 3.Kementerian Dalam Negeri, dan 4.Mahkamah Agung.

Pemapar pertama, mewakili Kapolri, Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia, Utut Bayu Seno menyampaikan paparan dengan topik Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2015. Utut menyatakan bahwa Polri telah membentuk Satgas Penanggulangan Karlahut 754 personil dalam menanggulangi karhutla tahun 2015.

Selain itu, Utut mengungkapkan, instruksi presiden dalam Rapim Polri Januari 2016, apabila masih ada kebakaran di daerah (wilayah), maka Kapolda dan Pangdamnya akan dicopot. Pemapar kedua, mewakili Jaksa Agung, Direktur Tindak Pidana Umum, Nur Rahmat menyampaikan paparab dengan judul “Meneguhkan Kembali Langkah Penyelamatan Hutan dan Lahan Demi Masa Depan Bangsa.”

Nur Rahmat mengungkapkan, karlahut tahun 2015 mengakibatkan kerugian Rp200 triliun lebih dan 19 orang meninggal dunia.

Nur Rahmat menekankan, Pendekatan mutidoor harus bisa bersifat preventif dan harus menjangkau korporasi. “Kejaksaan akan selalu hadir mewakili negara dalam kapasitasnya sebagai pengacara negara,” tegas Nur Rahmat.

Pemapar ketiga, dari Kementerian Dalam Negeri, Staf Ahli Mendagri Bidang Pemerintahan, Dr. Suhajar Diantoro, mengatakan, sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, persoalan karhutla menjadi urusan wajib daerah.

Suhajar Diantoro juga mengatakan, 462 BPBD se Indonesia, sebagian besar telah menyatukan fungsi bencana kebakaran.
Pemapar keempat, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Prof.Dr.H.Muhammad Saleh,SH,MH menekankan pentingnya green legislation dan green budget.

Turut hadir dalam acara tersebut, Duta Besar Norwegia untuk Indonesia, perwakian dari Kemenkeu; perwakilan dari KPK, Kepala PPATK, Artijo Alkostar, Didi Rahmadi, Ketua LPSK, para gubernur dari derah yang diundang, serta para undangan lainnya. (Asenk Lee/Mustar Hutapea Humas Prov Jambi)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar