Kabut Asap di Kota Jambi Akibat Kebakaran Lahan dan Hutan di Jambi Oktober 2015. Foto Asenk Lee Saragih. |
Jambipos Online, Jakarta-Siti Nurbaya melakukan launching Lokalatih Nasional
Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan dengan Penegakan Hukum Multidoor, yang
ditandai dengan pemukulan gong bertempat di Auditorium Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta,
Senin (29/2) siang.
Ketua Panitia Penyelenggara, Sekretaris Dirjen Penegakan
Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Kemal
Amas, dalam laporannya menyampaikan, dalam upaya penanggulangan karhutla,
pemerintah mengambil langkah-langkah hukum, antara lain pendekatan multidoor,
yakni dengan memberlakukan UU LH, UU Tata Ruang, UU Perpajakan, dan UU
pencucian uang.
Kemal Amas mengungkapkan, sebagai bentuk keseriusan dalam
penegakan hukum terhadap pelaku karhutla, Kementerian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan menghadirkan pimpinan atau yang mewakili dari empat lembaga dalam
acara launching (peluncuran) Lokalatih Nasional Penanggulangan Kebakaran Hutan
dan Lahan dengan Penegakan Hukum Multidoor, yaitu dari Kepolisian, Kejaksaan
Agung, Kementerian Dalam Negeri, dan Mahkamah Agung.
Disebutkan, Kemal Amas mengatakan, pendekatan multidoor
pertama akan dilakukan di Riau pada minggu pertama Maret 2016 dan dilanjutkan
di daerah-daerah lain.
Dalam kesempatan tersebut, ada 4 paparan, yakni paparan
dari 1.Kepolisian Republik Indonesia (Polri), 2.Kejaksaan Agung, 3.Kementerian
Dalam Negeri, dan 4.Mahkamah Agung.
Pemapar pertama, mewakili Kapolri, Kepala Badan
Pemeliharaan Keamanan Kepolisian Republik Indonesia, Utut Bayu Seno
menyampaikan paparan dengan topik Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan
Tahun 2015. Utut menyatakan bahwa Polri telah membentuk Satgas Penanggulangan
Karlahut 754 personil dalam menanggulangi karhutla tahun 2015.
Selain itu, Utut mengungkapkan, instruksi presiden dalam
Rapim Polri Januari 2016, apabila masih ada kebakaran di daerah (wilayah), maka
Kapolda dan Pangdamnya akan dicopot. Pemapar kedua, mewakili Jaksa Agung,
Direktur Tindak Pidana Umum, Nur Rahmat menyampaikan paparab dengan judul
“Meneguhkan Kembali Langkah Penyelamatan Hutan dan Lahan Demi Masa Depan
Bangsa.”
Nur Rahmat mengungkapkan, karlahut tahun 2015 mengakibatkan
kerugian Rp200 triliun lebih dan 19 orang meninggal dunia.
Nur Rahmat menekankan, Pendekatan mutidoor harus bisa
bersifat preventif dan harus menjangkau korporasi. “Kejaksaan akan selalu hadir
mewakili negara dalam kapasitasnya sebagai pengacara negara,” tegas Nur Rahmat.
Pemapar ketiga, dari Kementerian Dalam Negeri, Staf Ahli
Mendagri Bidang Pemerintahan, Dr. Suhajar Diantoro, mengatakan, sesuai dengan
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, persoalan karhutla menjadi
urusan wajib daerah.
Suhajar Diantoro juga mengatakan, 462 BPBD se Indonesia,
sebagian besar telah menyatukan fungsi bencana kebakaran.
Pemapar keempat, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial,
Prof.Dr.H.Muhammad Saleh,SH,MH menekankan pentingnya green legislation dan
green budget.
Turut hadir dalam acara tersebut, Duta Besar Norwegia untuk
Indonesia, perwakian dari Kemenkeu; perwakilan dari KPK, Kepala PPATK, Artijo
Alkostar, Didi Rahmadi, Ketua LPSK, para gubernur dari derah yang diundang,
serta para undangan lainnya. (Asenk Lee/Mustar Hutapea Humas Prov Jambi)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE