Jambipos Online, Jambi- MUARO JAMBI- Hari Pemungutan Suara
Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Muaro Jambi akan
dilaksanakan pada Hari Rabu, 15 Februari 2017 atau setahun dari Senin
(15/2/2016).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
bersamaan dengan pelaksanaan Pilkada di 100 daerah lainnya dalam bingkai
Pilkada serentak gelombang kedua, kata Ketua KPU Kabupaten Muaro Jambi,
Edison SE yang didampingi empat komisioner lainnya dan Sekretaris KPU
Muaro Jambi kepada sejumlah wartawan pada kegiatan Safari Pilbup 2017 di
gedung RRI Jambi.
Menurutnya, dalam rangka setahun sebelum pelaksanaan hari pencoblosan
itu, maka KPU Kabupaten Muaro Jambi akan melaksanakan kegiatan safari
Pilbup 2017 selama bulan Februari ke berbagai pihak. Mulai dari media
massa, kampus, tokoh masyarakat, tokoh agama, mahasiswa, pelajar dan
lainnya.
Ini dalam rangka mensosialisasikan Hari dan tanggal Pemungutan Suara
serta siapa saja yang berhak menjadi pemilih dan hal-hal lainnya, sebut
Edison.
Senin (15/2/2016) KPUD Muarojambi baru melakukan kunjungan ke beberapa media
massa. Insya Allah akan terus dilakukan ke berbagai media massa lainnya,
imbuhnya.
Diterangkannya, dalam kunjungan safari tersebut, KPU Muaro Jambi
mengharapkan bantuan dari semua pihak untuk bisa membantu sosialisasi
kepada para pemilih. Sehingga nantinya seluruh proses tahapan
pelaksanaan Pilbup di Muaro Jambi dapat berlangsung dengan sukses, aman
dan lancar.
Meskipun saat ini tahapan Pilbup belum dimulai karena Peraturan KPU
tentang Tahapan dan Jadual belum diterbitkan. Namun kami ingin agar
masyarakat, khususnya di wilayah Muaro Jambi mengetahui jika setahun
lagi kita akan mencoblos lagi, terangnya. Edison berharap dengan
dilaksanakannya kegiatan Safari tersebut nantinya masyarakat akan
mengetahui mengenai hari dan tanggal pemungutan suara, syarat untuk
menjadi pemilih maupun penyelenggara dan hal-hal teknis lainnya.
Sehingga nantinya tingkat partisipasi masyarakat akan meningkat dan
terselenggaranya Pilbup yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil, harap Edison.
Sedangkan anggota KPU Muaro Jambi Divisi Keuangan dan Logistik,
Sudirman SPd menyatakan untuk persoalan anggaran saat ini Pemkab Muaro
Jambi telah mengganggarkan dana sebesar Rp 15 miliar di APBD murni tahun
2016 atau sebesar 71,4 persen dari kebutuhan KPU Muaro Jambi.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 6 miliar atau sekitar 28,6 persen akan
dialokasikan di APBD murni 2017. Karena total pengajuan anggaran kita
sebesar Rp 21 miliar, jelasnya.
Menurut Sudirman, anggaran sebesar tersebut untuk semua tahapan,
mulai dari tahapan pemutakhiran data pemilih, pembentukan PPK & PPS,
honor penyelenggara, surat suara, logistik dan lainnya. Insya Allah
sudah kita hitung dan memang kebutuhannya sebesar Rp 21 miliar sampai
akhir tahapan, tegas Sudirman.
Sedangkan Anggota Divisi Hukum KPU Kabupaten Muaro Jambi, Suparmin SH
MH menegaskan terkait aturan pelaksanaan Pilbup Muaro Jambi 2017 masih
mengacu kepada UU No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU dan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU.
Begitupula untuk Peraturan KPU sebagai turunannya. Kecuali PKPU Nomor
2 Tahun 2015 yang mengatur tahapan dan jadual yang akan diubah. Untuk
PKPU lainnya hingga saat ini belum ada perubahan masih sama seperti pada
Pilkada Desember 2015, lalu, papar Suparmin.
Apabila nanti memang dilakukan revisi atas UU No.1/2015 dan UU
No.8/2015 maka tentu kami sebagai pelaksana akan mengikuti. Termasuk
jika nanti ada perubahan atas Peraturan KPU, tandasnya.
(Reporter: Gustav/RADARJAMBI.CO.ID)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE