|
Foto: Edward/detikcom |
Jambipos Online, Jakarta-Polisi tengah menyelidiki penyebab kecelakaan mobil
Toyota Fortuner B 201 RFD yang menewaskan 4 orang. Diduga mobil melaju
dalam kecepatan tinggi.
"Pengakuan pengemudi kecepatan antara 90
sampai 100 Km/Jam, sampai tiang listrik rubuh," ujar Wakasatlantas
Polres Jakarta Barat, Kompol Hasbi Ibrahim di kantornya, Kamis
(8/2/2016).
Diduga usai menabrak sepeda motor, pengemudi mobil
panik sehingga menekan gas dan rem mobil secara bersama. Sementara mobil
tersebut adalah mobil matic.
"Dalam kecepatan tinggi mobil oleng
ke kiri kemungkinan dia menekan gas dan rem ditambah lagi rem tangan
juga ditarik sehingga posisinya mobil terbalik," paparnya.
Hasbi mengatakan, kondisi jalan yang bergunduk, membuat laju kendaraan tidak terkontrol.
"Pengemudi ini belok tikungan dengan banting stir jadi pas tikungan panik sehingga mobil terbalik," pungkasnya.
9 Orang di Mobil Fortuner Habis Minum Bir di Kalijodo
Simpang siur jumlah penumpang Toyota Fortuner yang kecelakaan di Daan
Mogot, Jakarta Barat, sudah diluruskan polisi. Total penumpang di mobil
nahas itu ada 9 orang. Mereka yang ada di mobil Fortuner itu sebelum
kecelakaan sempat minum bir di sebuah kafe di Kalijodo.
"Mereka
sembilan penumpang, habis minum bir di Kalijodo," ujar Wakasatlantas
Satlantas Jakbar, Kompol Hasbi Ibrahim di Kantornya Jl Daan Mogot,
Jakarta, Senin (8/2/2016).
Hasbi menceritakan, usai dari Kalijodo
mereka hendak pergi ke Tangerang untuk menuju ke rumah salah satu
penumpang. Tapi Hasbi tidak bisa menjelaskan untuk apa 9 orang itu ke
sana.
"Dari sana (Kalijodo) mereka lanjut ke Tangerang, tapi pukul 4.10 WIB mereka kecelakaan," ujar Hasbi.
Pengemudi
mobil Riki Agung Prasetio (24), sudah ditetapkan jadi tersangka. Polisi
menerapkan pasal 310 UU ayat 4 Lalu-lintas dengan ancaman penjara 6
tahun.
"Dikenakan pasal tentang kelalaian berlalu lintas," ucapnya.
Kecelakaan
nahas itu terjadi di Jl Daan Mogot KM 15, Kalideres, Jakarta Barat,
pada pukul 04.10 WIB. Fortuner dengan nopol B 201 RFD tersebut hilang
kendali dan menabrak sepeda motor yang dikendarai Zulkahfi Rahman (30)
bersama istrinya Nuraini yang tewas di lokasi. Dua korban tewas lainnya
adalah penumpang Fortuner yang bernama Tatang Satriana (40) dan Evi
Riyanti.
Sedangkan identitas 9 orang di mobil Fortuner itu adalah:
1. Riki Agung Prasetio (pengemudi)
2. Purnomo (penumpang)
3. Wahyu Hadi Purwoko (penumpang)
4. Wahyu Adidita (penumpang)
5. Agus Dani (penumpang)
6. Evi Riyanti (penumpang Fortuner tewas)
7. Rizka (penumpang)
8. Tatang Satriana (penumpang Fortuner tewas)
9. Muhammad Sultoni (penumpang mengalami luka parah).
Polisi Tetapkan Riki Pengemudi Fortuner Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Fortuner, Riki Agung Prasetio
(24) yang menewaskan empat orang di Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat
sebagai tersangka. Riki terancam pasal berlapis undang-undang lalu
lintas.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Laka
Lantas Polres Jakarta Barat, AKP Rahmat Dalizar di kantornya Satlantas,
Kalideres, Jakarta Barat, Senin (8/2/2016).
Rahmat mengatakan
hasil penyelidikan terbukti Riki lalai dalam berkendara. Polisi pun
mengenakan pasal berlapis akibat perbuatannya.
"Kita kenakan pasal 310 ayat 1, ayat 3 dan ayat 4 dengan ancaman 5 tahun," sambungnya.
Usai
menjalani pemeriksaan intensif, Riki akan ditahan di sel Satlantas
Jakarta Barat. Menurut polisi, mobil Fortuner B 201 RFD yang dikendarai
Riki merupakan milik ayahnya.
"Itu (mobil) milik bapaknya, profesinya sebagai rekanan dari perusahaan minyak," pungkasnya.
(Sumber: Detik.com)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE