Ini Daftar Merek dan Pemilik Barang "Haram" Sitaan BPOM RI di Provinsi Jambi. Foto Asenk Lee Saragih/Jambipos Online. |
Berikut
ini pemilik dan lokasi barang bukti sitaan BPOM RI Provinsi Jambi kurun waktu
2013 hingga 2015 di Provinsi Jambi. (Baca Juga: Ini Obat Kuat "Haram" yang Diminati Pria)
Pemilik
Hasim di RT 18/RW 06 di Thehok, belakang Makam Pahlawan Thehok Jambi, pemilik
Dharma Harjo Oenang di Toko PT Asia PHAM (obat) di Jalan Makalam Jambi, Toko
Gantino di Kicai Plaza, Toko Saiyo Pematang Lumut Tanjabbar, Toko Obat Alamanda
Bungo, Pemilik Sayuti nama Toko Abung di Jalan Kapt Bakaruddin Thehok Jambi
(Kosmetik). (Baca Juga: 2289 Item Barang Sitaan Badan POM RI Provinsi Jambi Dimusnaskan)
Kemudian
Toko Obat Berkah di Kuamang Kuning Bungo, Ahmad Gosidin di Thehok Jambi
(komuditi GTRA), pemilik Nopi Susanti (obat keras) di Pasar Sei Bengkal, Apotik
Bengkal Farma di Pasar Sei Bengkal (OTRA), Pemilik Umi Kalsum Toko Mega Bersama
di Pasar Jambi (kosmetik), Sumarni PKL Angso Duo Kota Jambi (komuditi OTRA).
Selanjutnya
Toko Sengeti, Toko Obat Anggi di Pasar Mandi Angin Sarolangun (obat sirup),
Pemilik Rusdi Toko Obat di Belakang Mega Pasar Jambi, Pemilik Sahat Pasaribu
Toko Obat di Pasar Nipah Panjang Tanjabtim, Toko Obat Las Farma di Tebo,
Pemilik Susi Heni di Toko Kounter Toko Indra Pasar Jambi (kosmetik), Toko Obat
Taufik di Pasar Sei Rengas Batanghari, Pemilik Suryono di Jalan Tengku Dmin
Kota Jambi, Pemilik A Wahyudin PKL Angso Duo Jambi.
Lokasi
dan pemilik sitaan BPOM Jambi yakni Dr Maden Sihombing SpKK di Toko Orange
Beauti Clinik di Jalan M Husni Thamrin Pasar Jambi (kosmetik dan obat). Seluruh
lokasi penemuan kini dalam pengawasan dan pembinaan BPOM RI Provinsi Jambi.
(Asenk Les Saragih).
Ini Daftar Merek dan Pemilik Barang "Haram" Sitaan BPOM RI di Provinsi Jambi. Foto Asenk Lee Saragih/Jambipos Online. |
Ini Daftar Merek dan Pemilik Barang "Haram" Sitaan BPOM RI di Provinsi Jambi. Foto Asenk Lee Saragih/Jambipos Online. |
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE