Kordinator Forum Jambi Bangkit Nasroel Yasier. |
Dikatakannya, sejak Perda tersebut efektif Pemkot hingga kini belum berani menindak pemilik hotel. Padahal sudah jelas ditempat itu ditemukan pasangan yang bukan suami istri.
Sebelum Perda tersebut di sahkan, Pemerintah Kota telah mengeluarkan aturan kepada para pemilik hotel untuk mematuhi peraturan yang berlaku salah satunya, dilarang menerima pasangan yang bukan suami istri ke dalam kamar.
Sesuai isi di dalam Perda tersebut, Pemkot berhak memberikan peringatan kepada pemilik hotel yang sengaja menyediakan tempat untuk dijadikan prostitusi. Sanksinya adalah Denda dan kurungan penjara. Pemkot juga berhak untuk mencabut izin operasinya.
"Bila ada perbuatan yang tidak benar di kamar hotel, itu harus ditindak, setidaknya diberikan peringatan yang keras. Bila perlu izinnya di cabut," kata Nasroel.
Masih kata pria berkacamata ini, Tak ada hotel bintang dan non bintang di Kota Jambini, selagi Perda itu berlaku semuanya di mata hukum sama.
Satpol PP merupakan instansi Penegak Perda yang didalamnya memiliki jumlah anggota yang cukup, dan kegiatannya telah dianggarkan oleh Pemerintah. Untuk itu, Pol PP tak punya alasan untuk terus mengelar razia hotel kelas melati maupun memasuki hotel berbintang. Sejauh ini, mental aparatur tersebut untuk masuk ke dalam hotel berbintang dinilai masih ciut.
Bisa saja, ketakutan mereka dikarenakan hotel berbintang dibekingin oleh orang orang hebat. Ia menduga di Hotel berbintang merupakan tempat yang paling aman, untuk dilakukan perbuatan Prostitusi serta pelanggaran hukum lainnya. Karena tak pernah tersentuh oleh penegak Perda.
"Tidak menutup kemungkinan di belakang hotel berbintang di bekingin oleh para cukong - cukong. Jangan mentang-mentang hotel itu punya orang besar. Lantas mental mereka ciut," pungkas Nasroel. (Sumber: www.kenali.co/Ramadhani)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE