Foto Asenk Lee Saragih |
Jambipos Online, Jambi-Sekitar
23.475.000 orang penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
di Indonesia ternyata belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik
(e-KTP). Penduduk yang belum memiliki e-KTP tersebut terutama berada di
daerah-daerah terpencil wilayah pesisir dan pegunungan. Mereka belum
terjangkau program perekaman e-KTP karena jarak yang jauh ke lokasi
perekaman data e-KTP di kecamatan.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif
Fakrulloh.
Hal itu diutarakan Zudan kepada SP usai memimpin
serah terima jabatan Gubernur Jambi dari Penjabat Gubernur Jambi, Irman
kepada Gubernur Jambi yang baru, Zumi Zola dan Wakil Gubernur Jambi,
Fachrori Umar di rumah dinas Gubernur Jambi, Kota Jambi, Selasa (16/2).
Menurut Zudan, jumlah penduduk wajib KTP di Indonesia yang telah
memiliki e-KTP hingga awal tahun ini mencapai 156,5 juta jiwa. Jumlah
penduduk yang telah memiliki e-KTP tersebut mencapai 85 % dari
sekitar179,9 juta jiwa penduduk wajib KTP.
“Jumlah penduduk Indonesia yang belum melakukan perekaman data e-KTP
saat ini tersisa sekitar 23 juta atau 15 %. Untuk menuntaskan program
e-KTP tersebut, sehenap jajaran Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil) di 34 provinsi di Indonesia sudah kami instruksikan jemput
bola dalam perekaman data e-KTP. Mereka kami minta turun ke desa-desa
terpencil untuk melakukan perekaman data e-KTP,”katanya.
Zudan mengatakan, untuk meningkatkan pengelolaan data kependudukan
nasional, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun ini telah
mengangkat sekitar 492 kepala dinas kependudukan dan catatan sipil
(dukcapil) di 34 provinsi. Kemendagri mengangkat langsung kepala dinas
dukcapil kota dan kabupaten agar proses dan pengelolaan data
kependudukan nasional tertib.
“Para wali kota dan bupati tidak diperbolehkan lagi mengganti kepala
dinas dukcapil setiap terjadi pergantian wali kota dan bupati pada akhir
periode. Kalau wali kota dan bupati mau mengganti kepala dinas
dukcapil, mereka hanya bisa mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri
(Mendagri). Selanjutnya Mendagri yang mengangkat kepala dinas dukcapil
sesuai dengan standar kompetensi. Kebijakan tersebut didasarkan pada
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi
Kependudukan,”ujarnya.(Beritasatu.com/Radesman Saragih/Suara Pembaruan)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE