Produksi
Jamu Botol “Prono Jiwo” di Rimbo Bujang
Ditutup
Jambipos Online, Jambi-Badan
Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) RI Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti
sitaan sebanyak 2289 item berbagai merek jamu, kosmetik, obat-obatan dan bahan
makanan di Kantor BPOM RI Provinsi Jambi, Kamis (11/2/2016). Barang bukti itu
hasil sitaan tahun 2013 hingga tahun 2015 yang bernilai Rp 650.897.500. (Baca Juga: Ini Daftar Merek dan Pemilik Barang "Haram" Sitaan BPOM RI di Provinsi Jambi)
Pemusnahan
barang bukti itu juga sebagai peringatan HUT Badan POM RI Ke 15 ( 31 Januari
2015) yang puncaknya dirayakan Kamis (11/2/2016) secara sederhana. Hadir pada
acara itu Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Kesehatan Masyarakat dan Sumber Daya
manusia Drs Asnawi AB, Dirreskrim Khusus Polda Jambi, Perwakilan Kajati Jambi
dan undangan lainnya.
Kepala
Badan POM RI Provinsi Jambi Drs Ujang Supriatna Apt dalam sambutannya
mengatakan, dari 2289 item barangbukti sitaan itu, terdiri dari obat kuat keras
daftar G (tanpa keahlian dan kewenangan) 1058 item, obat tradisional ilegal 866
item, kosmetik ilegal 354 item dan pangan ilegal 11 item.(Baca: Ini Obat Kuat Terlarang Yang Disukai Masyarakat)
Menurut Ujang Supriatna, barang bukti yang
dimusnahkan itu disita dari berbagai tempat di sejumlah kabupaten/kota se
Provinsi Jambi. Seperti di Kota Jambi, Bungo, Tebo, Sarolangun, Tanjabbarat.
Disebutkan,
sitaan yang paling banyak yakni jenis jamu botol merek “Prono Jiwo” yang
produksinya di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Dari lokasi produksi BPOM RI
Provinsi Jambi menyita puluhan ribu atau dua truk jamu botol “Prono Jiwo”
tersebut. Produksinya juga ditutup karena tidak memiliki ijin resmi.
“Selama
tahun 2010 hingga 2015, Badan POM RI Provinsi Jambi telah melakukan pembinaan
berupa bimbingan teknis keamanan pangan jajanan anak sekolah kepada kepala
sekolah, guru dan anak sekolah, wali murid dan penjaga kantin sebanyak 136
sekolah. Selanjutnya juga BPOM RI juga telah memberikan penghargaan terhadap 18
sekolah yang berkomitmen menerapkan keamanan di kantin sekolah dengan hasil
audit 80 persen,” ujar Ujang Supriatna.
Dikatakan,
pada tahun 2015 BPOM RI Provinsi Jambi juga melakukan perlombaan terhadap 18
sekolah yang berkomitmen menerapkan keamanan pangan di kantin sekolah dengan
hasil audit 80 persen. Para juara pada lomba itu yakni, Juara I SMAN 12
Kabupaten Merangin, Juara II SMP Yayasan Pendidikan Mayang Mangurai Kabupaten
Tanjung Jabung Barat, Juara III SDN 4 Kualatungkal, Kabupaten Tanjung Jabung
Barat.
Ujang Supriatna lebih jauh menjelaskan,
kegiatan penyidikan BPOM RI di Jambi selama tahun 2013 hingga 2015 telah
dilakukan 19 kasus yang sudah diprojustitia. Sebanyak 11 kasus sudah ada
putusan pengadilan dengan putusan tertinggi 2 bulan kurungan penjara bagi
pelaku yang mengedarkan kosmetika, obat tradisional, pangan tanpa ijin edar
atau ilegal.
Selanjutnya
8 kasus masih dalam proses pemberkasan. Nilai kerugian dari kasus yang disita
BPOM Jambi mencapai Rp 423.769.000, diantaranya 10 kasus dibidang obat, 2 kasus
dibidang obat terlarang (OT), 5 kasus dibidang kosmetik dan 2 kasus dibidang
pangan.
Ujang
Supriatna menambahkan, BPOM RI Jambi tahun 2013 menangani 3 kasus, 2 kasus
bidang obat sudah putusan dan satu kasus dibidang OT masih P21. Tahun 2014 ada
8 kasus, 4 kasus dibidang obat sudah putusan pengadilan serta 4 kasus bidang
kosmetik sudah Tahap 2 dan sudah putusan pengadilan.
Selanjutnya
tahun 2015, BPOM Jambi menangani 8 kasus, 4 kasus dibidang obat masih dalam
proses, 2 kasus dibidang pangan masih dalam proses, 1 kasus dibidang kosmetik
sudah tahap 2 dan putusan pengadilan dan 1 kasus dibidang OT masih dalam
proses.
“Badan
POM kini mulai menerapkan perubahan paradigma pada sistem pengawasan obat dan
makanan sejak tahun 2015 lalu. Dari watch dog control menjadi Proactive
Control. Sikap proaktif ini diwujudkan melalui pengawasan yang lebih berfokus
ke arah hulu, guna memastikan produk obat dan makanan yang beredar di Indonesia
memenuhi ketentuan keamanan, manfaat dan mutunya,” katanya.
Menurut
Ujang Supriatna, selain memperkuat kemitraan, badan POM RI kini menluncurkan
berbagai inovasi program guna mendukung pengawasan obat dan makanan. Juga
meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Program itu mengacu kepada strategi BPOM tahun 2016, seperti
pemberlakuan sistem online untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan izin edar.
“Strategi
lain adalah peningkatan partisipasi publik melalui program utama yaitu
pencanangan Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman (GN-POPA) yang
bertujuan meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan masyarakat dalam mengonsumsi
obat dan makanan. Juga meluncurkan aplikasi
media sosial Cek BPOM dan sistem pelaporan informasi masyarakat keracunan
kejadian luar biasa (SPIMKer KLB) Pangan,” katanya.
“Kami
menyadari dengan semakin kompleknya perkembangan teknologi obat dan makanan
serta luasnya cakupan wilayah pengawasan di Indonesia, BPOM tidak dapat
bergerak sendiri dalam menuntaskan permasalahan obat dan makanan. Untuk itu
BPOM akan terus mengawal peredaran obat dan makanan di Indonesia, khususnya di
Provinsi Jambi dengan mempererat kerjasama dengan pemangku kepentingan,
asosiasi pengusaha, organisasi profesi serta seluruh masyarakat,” kata Ujang
Supriatna mengakhiri.
Sementara
Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Kesehatan Masyarakat dan Sumber Daya manusia
Drs Asnawi AB mengatakan, BPOM Jambi harus lebih proaktif lagi dalam melakukan
pengawasan dan pembinaan soal jajanan anak-anak di sekolah. Selain itu juga
soal perketat pengawasan peredaran obat-obat dewasa serta minuman-minuman
kemasan di tengah masyarakat. (Asenk Lee Saragih).
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE