Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


110 Izin Tambang di Jambi Segera Diverifikasi

Eks Tambang Batubara di Bungo yang dibiarkan terbengkalai. Foto Asenk Lee Saragih.
Jambipos Online, Jambi-Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jambi melakulan verifikasi ulang 110 izin perusahaan tambang yang beroperasi di provinsi itu.

Kepala Dinas ESDM provinsi setempat, Gamal Husen, Minggu mengatakan, sebanyak 110 perusahaan tersebut saat ini banyak yang tersangkut masalah tumpang tindih lahan dengan komoditi lainnya. Seperti pada lahan tersebut terdapat lahan perkebunan.

"Ada perusahaan tambang yang berada di wilayah hutan konservasi dan hutan restorasi, itu harus dikaji. 110 perusahaan itu belum didata ulang dan akan kita tertibkan," katanya di Jambi.

Persoalan lain menurut Gamal yakni adanya masalah tumpang tindih wilayah. Misalnya di dalam perjanjian berada di lokasi desa A, tapi ternyata kenyataannya berada di lokasi desa B.

"Itulah yang harus ditertibkan. Karena izin harus disesuaikan dengan usulan pertama," katanya lagi.

Selain itu, penyesuaian eksplorasi juga jadi masalah, dimana izin diberikan 1.000 hektare tapi yang potensial hanya 500 hektare saja. Jika seperti itu maka izin juga harus dibunyikan 500 hektare.

"Itu juga harus kita benahi lagi, itu merupakan permintaan KPK dan dideadline hingga 12 Mei 2016. Gubernur juga harus mengeluarkan surat ke bupati karena izin ditertibkan oleh bupati," katanya menjelaskan.

Gamal juga mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya telah mencabut sebanyak 203 izin perusahaan yang tidak memverifikasi ulang.

"Saat ini tersisa 159 perusahaan, 49 perusahaan diantaranya sudah punya sertifikat dan 110 itu lah yang kita verifikasi ulang sampai 12 Mei. Kalau tidak lengkap juga ya tinggal menunggu keputusan gubernur apakah dicabut atau tidak," katanya menambahkan. 
 
Tunggak Iuran Tetap
 
Sementara sejumlah perusahaan pertambangan batubara yang beroperasi di Provinsi Jambi hingga kini banyak yang belum menunaikan kewajibannya atau berupa membayar iuran tetap atau land rent.

Jumlah land rent dan royalti dari pertambangan batubara pada tahun 2015 lalu bisa sebesar Rp 76,13 miliar. Terbesar pada royalti dikarenakan rumus royalti itu penjualan tonase dikalikan dengan tarif. Kalau sumbangan land rent sekitar Rp 7 miliar, selebihnya royalty.

Data Dinas ESDM sebelumnya ada 39 perusahaan batu bara yang sempat berproduksi. Namun saat ini hanya berjumlah sekitar 15 perusahaan yang berproduksi.

Disebutkan, iuran land rent ini komposisinya sebesar 64 persen mengalir ke kabupaten penghasil batu bara. Lalu sisa 20 persen untuk pusat dan 16 persen untuk provinsi. Untuk land rent, sebutnya, tidak dibagi kabupaten dalam provinsi.

“Izin eksplorasi iuran tetapnya  2  dolar AS per hektare per tahun, izin operasi produksi iuran tetap 4 dolar AS per hektare per tahun. Jual atau tidak menjual wajib mereka bayar,”kaanya.

Mengenai royalti atau iuran produksi, 20 persen untuk pemerintah pusat, 16 persen ke pemerintah provinsi dan ke kabupaten penghasil serta ke kabupaten lain dalam provinsi masing-masing 32 persen.

Sementara berhentinya aktivitas eksploitasi sejumlah perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi belum merupakan ancaman bagi perekonomian Jambi. Pasalnya, kontribusi sektor pertambangan masih kecil terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). (Anlee)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar