![]() |
Perempuan yang terjaring razia gabungan Polisi/TNI di eks Lokalisasi Payo Sigadung (pucuk). |
Jambipos Online, Jambi-Jajaran polsekta Kotabaru amankan sembilan wanita diduga Pekerja Seks Komersil (PSK) Dari eks lokalisasi Payo Sigadung (pucuk).
Sembilan perempuan tersebut diamankan dalam Operasi cipta Kondisi yang berlangsung Senin (18/1/2016) malam.
Sembilan wanita seksi kisaran usia 18-24 tahun ini diamankan dari dua kafe di eks lokalisasi Payo Sigadung.
Saat itu, anggota tim gabungan Polsek Kotabaru bersama anggota TNI dari Koramil Kotabaru dan Satpol PP melakukan razia. Belasan anggota gabungan ini kemudian melakukan patroli ke ekslokalisasi Payo Sigadung.
Anggota curiga di dua kafe terdapat aktifitas sejumlah wanita.
Setelah berpura-pura ramah, setelah yakin para wanita muda ini PSK, petugas lantas menciduk sembilan wanita seksi ini.
Kapolsek Kotabaru, Kompol Nova Suriandara mengatakan, Selain
wanita yang diduga PSK, petugas juga menciduk seorang mucikari inisial A
dari ekslokalisasi tersebut.
"Kegiatan malam ini dalam rangka cipta kondisi jelang pelantikan gubernur maupun antisipasi tetorisme,"kata Kapolsek Kotabaru.
"Namun, tim gabungan kita juga melaksanakan razia di eks lokalisasi Payo Sigadung yang dicurigai masih ada aktifitas, dan ternyata kita dapati sembilan PSK,"pungkas Kompol Nova Suriandara.
Selanjutnya, para PSK yang diamankan bersama seorang mucikari berinisial A akan diserahkan kepada satpol pp kota Jambi untuk ditindak berdasarkan Perda anti prostitusi. (Tribunjambi.com)
"Kegiatan malam ini dalam rangka cipta kondisi jelang pelantikan gubernur maupun antisipasi tetorisme,"kata Kapolsek Kotabaru.
"Namun, tim gabungan kita juga melaksanakan razia di eks lokalisasi Payo Sigadung yang dicurigai masih ada aktifitas, dan ternyata kita dapati sembilan PSK,"pungkas Kompol Nova Suriandara.
Selanjutnya, para PSK yang diamankan bersama seorang mucikari berinisial A akan diserahkan kepada satpol pp kota Jambi untuk ditindak berdasarkan Perda anti prostitusi. (Tribunjambi.com)
BERITA LAINNYA
- Diduga Garap Lahan Tanpa Izin, Masyarakat Minta Itikad Baik PT PLTA di Kerinci
- Terbukti Korupsi Pada Bank Jambi, Terdakwa Leo Darwin Dihukum 16 Tahun Penjara
- Menggugat Ketua APJII Jambi Terpilih " Ilegal" Haryono di Persidangan
- JPN Kejati Jambi Mendampingi KPUD dalam Sengketa PHPU Kada di Empat Kabupaten dalam Pilkada Serentak 2024
- Terkait Gugatan Angkutan Batu Bara, JPN Kejati Jambi Hadiri Persidangan
- Kejati Jambi Sita Rp 1.7 Miliar Pada Bank Jambi TA 2017-2018, Uang Perkara Tipikor Gagal Bayar MTN PT SNP
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE