Jambipos Online, Jakarta-Perwakilan
masyarakat dari 20 desa di 5 Kabupaten dari Provinsi Jambi sedang
menyiapkan gugatan class action terhadap 20 perusahaan yang mereka nilai
harus bertanggungjawab terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
pada tahun 2015 lalu.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi, Musri
Nauli, mengatakan, sekitar 100 perwakilan masyarakat ini akan melakukan
gugatan terhadap 20 perusahaan, lima di antaranya adalah group
perusahaan besar terdiri dari perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI),
sawit dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
"Kebakaran yang terjadi di izin perusahaan HTI, sawit, HPH
menunjukkan perusahaan tidak mampu mengelola lahan. Luas terbakar sedang
kami hitung untuk memastikan gugatan," katanya di kantor sekretariat
Walhi Nasional, Jakarta, Jumat (22/1).
Nauli menjelaskan, gugatan class action ini berasal dari masyarakat
yang merasakan dampak langsung karhutla di Jambi. Gugatan ini memakai
mekanisme absolute liability yakni meminta tanggungjawab penuh
perusahaan.
"Melalui UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, UU Perkebunan hal itu (gugatan) bisa dilakukan," ujarnya.
Nauli menargetkan, pada bulan Februari 2016 gugatan class action sudah bisa dilayangkan. Lewat gugatan ini, mereka menuntut perusahaan bertanggungjawab teerhadap izin yang dimilikinya.
Dari estimasi sementara Walhi Jambi luasan kebakaran mencapai 30.000 hektare, artinya gugatan mencapai sekitar Rp 5000 triliun. (Sumber:
Ari Supriyanti Rikin/FER
Suara Pembaruan
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE