Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Terdampak Asap, Warga Jambi Gugat 20 Perusahaan Pembakar Hutan

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/291446212198.jpgJambipos Online, Jakarta-Perwakilan masyarakat dari 20 desa di 5 Kabupaten dari Provinsi Jambi sedang menyiapkan gugatan class action terhadap 20 perusahaan yang mereka nilai harus bertanggungjawab terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada tahun 2015 lalu.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jambi, Musri Nauli, mengatakan, sekitar 100 perwakilan masyarakat ini akan melakukan gugatan terhadap 20 perusahaan, lima di antaranya adalah group perusahaan besar terdiri dari perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI), sawit dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

"Kebakaran yang terjadi di izin perusahaan HTI, sawit, HPH menunjukkan perusahaan tidak mampu mengelola lahan. Luas terbakar sedang kami hitung untuk memastikan gugatan," katanya di kantor sekretariat Walhi Nasional, Jakarta, Jumat (22/1).

Nauli menjelaskan, gugatan class action ini berasal dari masyarakat yang merasakan dampak langsung karhutla di Jambi. Gugatan ini memakai mekanisme absolute liability yakni meminta tanggungjawab penuh perusahaan.

"Melalui UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, UU Perkebunan hal itu (gugatan) bisa dilakukan," ujarnya.

Nauli menargetkan, pada bulan Februari 2016 gugatan class action sudah bisa dilayangkan. Lewat gugatan ini, mereka menuntut perusahaan bertanggungjawab teerhadap izin yang dimilikinya.

Dari estimasi sementara Walhi Jambi luasan kebakaran mencapai 30.000 hektare, artinya gugatan mencapai sekitar Rp 5000 triliun. (Sumber: Suara Pembaruan
Ari Supriyanti Rikin/FER
Suara Pembaruan

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar