Pendukung Herman Muchtar-Nuzran Joher (HM-NJ) kembali melakukan unjukrasa menolak hasil pleno KPU Sungaipenuh terkait penetapan pasangan calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh Senin (25/1/2016) sekitar pukul 10.00 |
Jambipos Online, Sungaipenuh-Pendukung Herman Muchtar-Nuzran Joher (HM-NJ) kembali melakukan
unjukrasa menolak hasil pleno KPU Sungaipenuh terkait penetapan pasangan
calon terpilih Walikota dan Wakil Walikota Sungaipenuh Senin (25/1/2016) sekitar pukul
10.00.
Setelah beberapa saat berorasi utusan Pengunjukrasa dimediasi oleh
Kapolres Kerinci bertemu dengan komisioner KPU Sungaipenuh dikantoe KPU
Sungaipenuh.
Dalam pertemuan tersebut, Victor, utusan pengunjukrasa mempertanyakan
pleno KPU pada 23 Januari 2016 yang tidak mengundang Paslon nomor urut
dua. Kemudian, terkait Keputusan Panwaslu yang tidak dilaksanakan oleh
KPU tentang pembatalan rekapitulasi suara Pilwako Sungaipenuh. "KPU
harus laksanakan keputusan Panwaslu," ujarnya.
Sementara itu, Doni Umar, Ketua KPU Sungaipenuh menjawab hal tersebut
mengatakan, terkait sengketa Pilkada Panwaslu tidak memiliki kewenangan
untuk mengadilinya. Selain itu Keputusan Panwaslu Sungaipenuh sudah
dicabut Bawaslu Provinsi Jambi 8 Januari lalu.
"30 Desember Bawaslu nyatakan sidang Panwaslu Sungaipenuh tidak legal," ucapnya. (Jambiaudate.co)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE