Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul, saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2015). |
Jambipos Online, Jakarta-Politisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul
mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah
saat melarang penggunaan Brimob bersenjata di gedung DPR.
Fahri sebelumnya sempat bersitegang dengan penyidik KPK yang membawa Brimob bersenjata saat menggeledah tiga ruangan angota DPR.
"Fahri itu kan bukan orang hukum, tidak mengerti hukum, kalau aku kan orang hukum," kata Ruhut kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2016).
Ruhut mengatakan, Pasal 47 peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang digunakan Fahri tidak bisa dijadikan sebagai dasar. Sebab, pasal tersebut mengatur mengenai penggunaan senjata, bukan aparat yang membawa senjata.
Misalnya pasal 47 ayat (1) disebutkan, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia. Artinya, pasal itu baru berlaku apabila brimob yang menjaga penggeledahan KPK di gedung DPR menggunakan senjata mereka.
"Kalau Fahri bilang itu dilarang, mana dasar hukumnya? Enggak ada dasar hukumnya," kata mantan advokat ini.
Sebalknya, dalam Pasal 12 huruf i UU KPK, diatur bahwa lembaga antirasuah itu bisa meminta bantuan kepolisian atau instansi lainnya saat melakukan penggeledahan. Di aturan tersebut juga tak diatur soal penggunaan senjata.
"Fahri sebaiknya patuh lah kepada penegak hukum, apalagi KPK yang sangat dicintai oleh masyarakat," ucap Ruhut.
Koordinator juru bicara Partai Demokrat ini mempertanyakan sikap Fahri yang baru memprotes keberadaan Brimob bersenjata setelah KPK melakukan penggeledahan terhadap ruang anggota fraksi PKS Yudi Widiana.
Padahal, kata Ruhut, KPK sudah melakukan penggeledahan dengan membawa Brimob bersenjata sejak lama.
Misalnya, pada periode lalu, penyidik KPK juga membawa Brimob bersenjata lengkap saat menggeledah ruang anggota Fraksi Partai Demokrat Sutan Bathoegana. Namun Ruhut dan politisi Demokrat lainnya tak pernah mengajukan protes.
"Fahri kemana saja baru protes sekarang? Apa karena yang diperiksa dari PKS?" ucap Ruhut.
Penggeledahan pada Jumat (14/1/2016) siang itu dilakukan terkait penangkapan anggota Komisi V Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti, yang diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Setelah menggeledah ruangan Damayanti di lantai 6, sembilan penyidik KPK turut menggeledah ruangan anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, di lantai 13.
Setelah itu, penyidik turun ke lantai 3 untuk menggeledah ruangan Wakil Ketua Komisi V Fraksi PKS Yudi Widiana. Saat itulah adu mulut terjadi antara Fahri dan Christian. (KOMPAS.com)
Fahri sebelumnya sempat bersitegang dengan penyidik KPK yang membawa Brimob bersenjata saat menggeledah tiga ruangan angota DPR.
"Fahri itu kan bukan orang hukum, tidak mengerti hukum, kalau aku kan orang hukum," kata Ruhut kepada Kompas.com, Minggu (17/1/2016).
Ruhut mengatakan, Pasal 47 peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 yang digunakan Fahri tidak bisa dijadikan sebagai dasar. Sebab, pasal tersebut mengatur mengenai penggunaan senjata, bukan aparat yang membawa senjata.
Misalnya pasal 47 ayat (1) disebutkan, penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia. Artinya, pasal itu baru berlaku apabila brimob yang menjaga penggeledahan KPK di gedung DPR menggunakan senjata mereka.
"Kalau Fahri bilang itu dilarang, mana dasar hukumnya? Enggak ada dasar hukumnya," kata mantan advokat ini.
Sebalknya, dalam Pasal 12 huruf i UU KPK, diatur bahwa lembaga antirasuah itu bisa meminta bantuan kepolisian atau instansi lainnya saat melakukan penggeledahan. Di aturan tersebut juga tak diatur soal penggunaan senjata.
"Fahri sebaiknya patuh lah kepada penegak hukum, apalagi KPK yang sangat dicintai oleh masyarakat," ucap Ruhut.
Koordinator juru bicara Partai Demokrat ini mempertanyakan sikap Fahri yang baru memprotes keberadaan Brimob bersenjata setelah KPK melakukan penggeledahan terhadap ruang anggota fraksi PKS Yudi Widiana.
Padahal, kata Ruhut, KPK sudah melakukan penggeledahan dengan membawa Brimob bersenjata sejak lama.
Misalnya, pada periode lalu, penyidik KPK juga membawa Brimob bersenjata lengkap saat menggeledah ruang anggota Fraksi Partai Demokrat Sutan Bathoegana. Namun Ruhut dan politisi Demokrat lainnya tak pernah mengajukan protes.
"Fahri kemana saja baru protes sekarang? Apa karena yang diperiksa dari PKS?" ucap Ruhut.
Penggeledahan pada Jumat (14/1/2016) siang itu dilakukan terkait penangkapan anggota Komisi V Fraksi PDI-P, Damayanti Wisnu Putranti, yang diduga menerima suap terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Setelah menggeledah ruangan Damayanti di lantai 6, sembilan penyidik KPK turut menggeledah ruangan anggota Komisi V Fraksi Partai Golkar, Budi Supriyanto, di lantai 13.
Setelah itu, penyidik turun ke lantai 3 untuk menggeledah ruangan Wakil Ketua Komisi V Fraksi PKS Yudi Widiana. Saat itulah adu mulut terjadi antara Fahri dan Christian. (KOMPAS.com)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE