Info Terkini

10/recent/ticker-posts

Widget HTML

 


Presiden Akan Lantik Kepala Badan Restorasi Gambut

http://img1.beritasatu.com/data/media/images/medium/561446368658.jpg
Warga bekas transmigran berada di lahan gambut yang telah terbakar ketika mengawasi titik api yang muncul kembali di Palangka Raya, Kalteng, 1 Nopember 2015 (Antara/Saptono)
Jambipos Online, Jakarta– Presiden Joko Widodo (Jokowi) didampingi Wapres Jusuf Kalla, hari ini akan melantik Nazir Foead sebagai kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) di Istana Negara, Jakarta. Pembentukan BRG berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2016.

Presiden pada 13 Januari lalu, telah menyampaikan kepada publik pengangkatan Nazir sebagai Kkepala BRG yang akan bertugas mengkoordinasikan serta memfasilitasi restorasi gambut di Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua. 

“Saya memandang Nazir Foead memiliki kompetensi, pengalaman dalam melakukan restorasi hutan dan gambut, terutama kemampuan koordinasi dengan kementerian lembaga dan jejaring lembaga internasional,” kata Presiden Jokowi saat itu.

BRG sebagai badan nonstruktural yang bertanggungjawab kepada Presiden, akan menjalankan fungsi koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut, perencanaan pengendalian, dan kerja sama penyelenggaraan restorasi gambut. 

Selain itu, institusi ini juga akan melakukan pemetaan, penetapan zonasi lindung, fungsi budi daya, pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembatasan gambut, dan segala perlengkapannya dalam menata ulang pengelolaan area gambut yang terbakar.

BRG juga akan menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat tetang restorasi gambut dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konversi. Struktur organisasi BRG terdiri atas kepala, sekretariat badan dan empat deputi. Dalam melaksanakan tugas, BRG didukung tim pengarah teknis dan kelompok ahli. Pengarah teknis terdiri atas para gubernur serta jajaran deputi dan dirjen yang terkait erat restorasi gambut.

Sedangkan kelompok ahli berasal dari perguruan tinggi, lembaga penelitian, profesional, dan masyarakat. Masa tugas BRG akan berakhir pada 31 Desember 2020. (Investor Daily)

Berita Lainnya

Posting Komentar

0 Komentar