Gambar blog Gafatar Jambi/Foto: Google |
Jambipos Online, Jambi-Di Provinsi Jambi saat ini terdata ada sebanyak 381 orang yang
tergabung sebagai anggota organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Organisasi ini belakangan ramai diperbincangkan dan dilarang pemerintah.
Di Jambi sendiri, Gafatar ternyata ada dan terdaftar di Kesbangpol
Provinsi Jambi, bahkan dari laman gafatar-jambi.blogspot.co.id, yang
dilihat, Kamis, organisasi tersebut mempublikasikan berbagai kegiatan di
tengah masyarakat dan bertemu dengan para pejabat.
Sementara itu Kapolda Jambi yang baru, Brigjen Pol Musyafak, usai
acara pelepasan pejabat lama, Brigjen Pol Lutfi Lubihanto, kepada
wartawan mengatakan terkait keberadaan organisasi Gafatar di Jambi maka
pihak yang berwenang perlu membubarkan organisasi yang belakangan ini
membuat heboh tersebut.
“Bubarkan saja karena pemerintah juga sudah melarang,” kata Musyafak.
Ditambahkannya, jika memang ada yang tidak beres dengan Gafatar, masyarakat hendaknya juga melakukan penolakan.
Sementara itu data yang diterima Polda Jambi melalui Kesbangpol
Provinsi Jambi oleh bidang Humas Polda, bahwa Gafatar terdaftar resmi di
Kesbangpol Provinsi Jambi dengan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Nomor
220/1364/Bakesbang-Pol.
Gafatar terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan dan dalam
melaksanakan kegiatannya agar tidak bertentangan dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
Di Jambi, organisasi Gafatar ini beralamat di Jalan Adityawarman,
Gang Bumi Ayu No 34, RT 09 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.
Berdasarkan data kepolisian, warga yang sudah terdata sebagai anggota
DPD Gafatar Jambi per Januari 2015 berjumlah 381 orang, terdiri dari
232 orang laki-laki dan 149 orang perempuan.
Jika dirinci lebih lanjut, 381 orang tersebut terdiri dari 61 orang
pengurus dan 320 orang anggota dan jika dirinci lagi keanggotaannya, 115
orang merupakan anggota aktif, 29 pasif, dan 237 orang tidak aktif,
kata Kasubdib Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto.
Dikatakannya lagi, 381 orang tersebut masih bisa dirinci lagi menjadi
104 orang DPD, 246 DPK, dan 31 DPC dan kini kepolisian terus melakukan
pengawasan terhadap organisasi Gafatar tersebut. (Sumber: inilahjambi.com)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE