Fogging: Syarif Fasya saat melakukan Fogging di Kecamatan Pasar Kota Jambi saat suksesi Walikota Jambi. Kini kegiatan serupa tak lagi dilakukan setelah Syarif Fasya menjabat Walikota Jambi.Foto IST |
Jambipos Online, Jambi-Pemerintah Kota Jambi kekurangan anggaran untuk menjalankan program fogging
(pengasapan) dalam menanggulangi penyebaran Demam Berdarah Dengue (DBD). Informasi ini didapatkan dari Kepala Seksi Pemberatasan Penyakit, Dinas Kesehatan Kota Jambi, Syafri.
Menurut dia, dengan minimnya anggaran pemberantasan penyakit, pihak
kecamatan di Kota Jambi berinisiatif memungut duit Rp10 ribu perumah
yang akan difogging.
“Pihak kecamatan mengeluh karena banyaknya rumah warga yang harus
dilakukan pengasapan. Memang benar fogging itu gratis, tapi banyaknya
jumlah warga yang harus dilakukan pengasapan tidak sesuai dengan
anggaran yang tersedia. Pihak kecamatanpun keluhkan hal tersebut,” kata
Safri, Kamis 21 Januari 2016.
Ditambahkannya, pihak kecamatan dan RT akhirnya meminta pungutan
biaya fogging kepada warga yang tidak terdata dari kecamatan untuk
dilakukan fogging dirumahnya.
“RT dan kecamatan berinisiatif untuk meminta pungutan biaya fogging
kepada warga yang tidak terdata oleh Kecamatan dalam program fogging
gratis,” tutup Safri.
Sedikitnya 168 warga korban Demam Berdarah Dengue (DBD) sudah jatuh di Kota Jambi sejak awal tahun 2016 ini.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Jambi melalui siaran berbayar
(advertorial) yang dirilis humas menyebutkan, saat ini di
kecamatan-kecamatan dalam Kota Jambi tersedia masing-masing dua unit
mesin fogging berikut dengan obat-obatan, BBM dan operatornya.
Program fogging gratis itu, dikabarkan merupakan inisiasi Walikota
Syarif Fasha. Dia juga minta masing-masing kecamatan gencar melakukan
pengasapan dan penaburan bubuk Abate secara gratis diminta maupun tidak
diminta masyarakat.
“Camat sudah saya minta untuk membuat jadwal fogging berkoordinasi
dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat. Camat harus tau daerah
mana yang rawan DBD diwilayahnya masing-masing. Saya tegaskan lagi,
diminta ataupun tidak diminta masyarakat, Camat harus tau itu, dan
lakukan fogging serta penaburan abate,” kata Fasha, 18 Januari 2016.
Ia juga mengingatkan Camat dan Lurah agar memonitor petugas di
lapangan untuk tidak memungut biaya dalam melakukan fogging dan
penaburan abate tersebut.
“Fogging dan abate ini tidak dipungut biaya alias gratis. Kalau ada
oknum petugas yang meminta bayaran lapor ke Camat setempat,” jelasnya.
Seorang warga Kota Jambi yang mengaku dikutip biaya fogging menyatakan, jangan-jangan ada yang bermain dengan program tersebut.
“Katanya gratis,,tis..Kok masih bayar? Jangan-jangan ada yang bermain
nih. Atau memang karena gratis, jadi kehabisan stok, dan akhirnya
disuruh bayar,” ujarnya. (Sumber: Inilahjambi.com)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE