Tim Reaksi Cepat (TRC) Gerakan Fajar Nusantara (gafatar.org) |
Jambipos Online, Jambi-Empat orang
warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muarojambi,
Provinsi Jambi yang merupakan pasangan suami - istri dinyatakan hilang
setelah bergabung dengan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Keempat
warga Muarojambi yang hilang tersebut, pasangan suami - istri Ade Rahman
(24) dan Sri Wulandari (20) dan pasangan suami - istri Muhammad (25)
dan Mardiah (21).
Poniati (50), warga Kasang Pudak, Muarojambi di Jambi, Senin (18/1)
menjelaskan, keluarganya sudah melapor ke pihak kepolisian sektor
(Polsek) mengenai hilangnya putri mereka, Sri Wulandari (20) hingga saat
ini. Putri mereka menghilang setelah menikah dengan Ade Rahman (24),
warga Kota Jambi tahun 2014.
“Anak saya, Sri meninggalkan rumah bersama suaminya, Ade Rahman sejak
14 Agustus 2014. Sebelum meninggalkan rumah, anak saya pernah
memberitahukan bahwa mereka hendak pindah ke Kalimantan. Tetapi tidak
disebutkan untuk kegiatan apa. Anak saya sudah bergabung dengan Gafatar
sejak 2013,” katanya.
Keluarga Sunadi (60), warga Desa Kasang Pudak juga sudah melapor ke
Polsek Kumpeh Ulu, Muarojambi terkait hilangnya putri mereka Mardiah
(21) setelah menikah dengan Muhammad (25), seorang pangurus Gafatar
Muarojambi tahun 2014. Putri dan menantu Sunadi tidak diketahui tempat
tinggalnya dan tak pernah memberi kabar sudah sembilan bulan.
“Saya mengetahui anak saya masuk Gafatar sehari setelah mereka
menikah. Setelah mereka pindah rumah akhir tahun 2014 lalu, keberadaan
mereka tidak kami ketahui. Mereka juga tidak pernah mengontak kami.
Setelah kami ketahui Gafatar organisasi yang dilarang pemerintah
baru-baru ini, kami melaporkan kehilangan anak kami ke polisi,”katanya.
Sementara itu, Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak melalui Kepala
Bidang (Kabid) Humas Polda Jambi, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP)
Kuswahyudi Tresnadi di Jambi, Senin (18/1) menjelaskan, pihaknya sedang
melakukan penyelidikan kasus – kasus orang hilang terkait Gafatar di
Jambi. Kemudian Polda Jambi juga sudah melakukan pendataan mengenai
kepengurusan dan keanggotaan Gafatar.
“Berdasarkan hasil pendataan, jumlah anggota Gafatar di Provinsi
Jambi mencapai 381 orang. Anggota Gafatar laki-laki sekitar 232 orang
dan perempuan sekitar 149 orang. Kami sudah meminta pemerintah daerah
membubarkan oranisasi tersebut. Bila polisi menemukan tindakan melanggar
hukum anggota dan pengurus Gafatar di Jambi harus ditindak
tegas,”katanya.
Keterangan yang dihimpun SP di Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik
(Kesbangpol) Provinsi Jambi, Gafatar terdaftar di dinas tersebut.
Gafatar terdaftar di Kesbangpol Jambi dengan Surat Keterangan Terdaftar
(SKT) Nomor 220/1364/Bakesbang-Pol.Gafatar/2013.
Berdasarkan SKT tersebut, Gafatar terdaftar sebagai oranisasi
kemasyarakatan. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gafatar Jambi sempat
bermarkas di kawasan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. Namun
saat ini markas Gafatar Jambi tidak jelas. (SP)
0 Komentar
Komentar Dilarang Melanggar UU ITE